Ratusan Warga Bilelando Tolak Eksekusi Tanah 90 Are, Nilai Putusan PA Praya Janggal  

Selasa, 26 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pengacara Tergugat: Tanah Sudah 6 Tahun Sengketa, Ada Dugaan Pemalsuan Dokumen dan Cacat Administrasi

PRAYA TIMUR– Ratusan warga Dusun Bilelando, Desa Bilelando, Kecamatan Praya Timur, Kabupaten Lombok Tengah, turun menolak rencana eksekusi tanah seluas 90 are yang dijadwalkan Selasa (26/5/2026). Tanah sengketa atas nama Wujud tersebut dipersoalkan warga karena dinilai sarat kejanggalan dalam putusan Pengadilan Agama (PA) Praya.

Massa yang berkumpul sejak pagi di lokasi sengketa menegaskan tidak akan membiarkan eksekusi berjalan. Mereka menilai putusan PA Praya cacat, baik dari sisi prosedur maupun substansi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pengacara: Tanah Sudah 6 Tahun Sengketa, Ada Dugaan Pemalsuan

Kuasa hukum tergugat Wujud, Michael Anshori, menyatakan tanah 90 are itu telah bersengketa selama 6 tahun dan penuh masalah.

“Ini tanah cacat. Ada dugaan kuat pemalsuan dokumen kepemilikan. Lalu ada persoalan pemanggilan para pihak yang tidak tepat. Beberapa tergugat, termasuk yang disebut Wujud bertugas di TNI, tidak pernah menerima panggilan karena surat dikirim ke alamat Bilelando, padahal sejak 2018 mereka sudah berdomisili di Jakarta. Gugatan baru masuk 2020,” tegas Michael di lokasi, Selasa (26/5).

Baca Juga :  2.073 Volunteer Mandalika 2025 Terlindungi Jaminan Kecelakaan Kerja dan Kematian

Akte Perdamaian Dipertanyakan

Dalam pertemuan sebelumnya, terungkap sejumlah kejanggalan lain. Dimana Kuasa Hukum Wijud membacakan isi akte perdamaian yang menyatakan pihak 1–101 menyetujui penyerahan sebagian objek sengketa. Namun, muncul ketidakkonsistenan angka: disebut jadwal 90 are, di bagian lain 30 are, bahkan muncul istilah 907 are. Luasan juga simpang siur antara 90 are, 90 meter persegi, hingga acuan 8–9 hektare.

“Yang lebih parah, tergugat Wujud (lima) mengaku tidak pernah tahu dan tidak pernah menandatangani akte perdamaian itu. Tapi kok namanya ada,” ujar Michael Anshori saat klarifikasi.

Baca Juga :  Demo Mahasiswa, Kejagung Diminta Periksa Ketua DPRD Provinsi NTB Terkait Pokir Siluman Rp 77 M

Anshori menambahkan, putusan dan rencana eksekusi ini berimplikasi pada perampasan hak waris.

Dugaan Cacat Produk Pengadilan

Warga dan tim hukum juga menyoroti dugaan cacat pada produk PA Praya. Disebut ada kesalahan pengetikan, penetapan luas dan tempo yang tidak konsisten, hingga klasifikasi perkara yang tidak relevan.

“Ini perkara waris atau utang?, tapi di stempel pengadilan tertulis klasifikasi ekonomi syariah. Akte vandading disebut tidak masuk ranah pembuktian. Padahal mediasi wajib dalam perkara perdata sebelum putusan,” jelas Michael.

Tuntutan Warga: Tunda Eksekusi, Audit Putusan  

Dalam pertemuan agar disepakati beberapa langkah:

1. Membacakan akte perdamaian secara lengkap agar seluruh pihak memeriksa klausul, tanda tangan, dan jadwal penyerahan.

2. Klarifikasi ke pengadilan soal objek eksekusi: luas pasti, jumlah objek, dasar pembagian, serta dasar hukum penggunaan istilah 90 are, 30 are vs 90 meter. Warga minta penjelasan tertulis.

Baca Juga :  Sidang Gugatan 105 M Hadirkan Ahli dari Unram

3. Merapatkan isu internal untuk menyusun bukti dan pertanyaan fokus sebelum langkah hukum lanjutan.

4. Wujud diminta hadir dengan detail bukti kepemilikan, alamat, dan bukti pindah domisili untuk diverifikasi tim hukum.

“Eksekusi tidak boleh dilakukan sebelum semua ini terang. Kami minta PA Praya tunda dan audit dulu putusannya. Jangan korbankan rakyat kecil,” teriak salah satu warga.

Pokok Sengketa: Dugaan pemalsuan dokumen, salah alamat pemanggilan pihak, akte perdamaian tanpa tanda tangan tergugat, inkonsistensi luas dan waktu eksekusi, serta dugaan cacat administrasi putusan PA Praya tanggal 6 April 2020.

Setelah pengacara tergugat dan warga menunggu di tkp namun pihak pengadilan PA Praya tidak jadi tanah sengketa dieksekusi.

Editor: Muhammad ROSIDI

Penulis : TOH

Editor : Rossidi

Sumber Berita : Lombokdaily.net

🗂️🗂️🗂️🗂️LOMBOKDAILY TERKAIT

HALIM: “YUSUF SUDAH LELAH LAPOR SEJAK 2013, KAMI SIAP JAMIN, SIAP TURUN SERIBU ORANG”
HALIM BUKA PIPIL 1993. TANAH KABUL ITU PUNYA AMA IRAH, BUKAN AMA KIUM SAJA
PIPIL 190 LAWAN SPPT, KELUARGA YUSUF TANTANG BALIK: “MANA SERTIFIKATMU?”
YUSUF BUKAN BURONAN, DIA KORBAN TANAH WARISAN! 80% Warga Kabul Siap Demo
GEMPAR! Tanah Hj Baiq Supilawati di Selong Blanak ‘Raib’ Dibeli Orang Jakarta, Diduga Ada Mafia Tanah
Viral Soal Toko Swalayan di Lombok Tengah, Kasat Pol PP: Sanksi Perda 7 Hanya Administratif, Tak Ada Pidana
Eksekusi Tanah 90 Are di Bilelando Batal, PA Praya Tunda Sidang Alasan Keamanan  
Pilih-pilih Orang? Warga Labulia Bongkar Dugaan Pemilihan BPD ‘Siluman’ Tanpa Sosialisasi”
Berita ini 7 kali dibaca

🗂️🗂️🗂️🗂️LOMBOKDAILY TERKAIT

Rabu, 1 Juli 2026 - 11:27 WIB

HALIM: “YUSUF SUDAH LELAH LAPOR SEJAK 2013, KAMI SIAP JAMIN, SIAP TURUN SERIBU ORANG”

Rabu, 1 Juli 2026 - 05:54 WIB

HALIM BUKA PIPIL 1993. TANAH KABUL ITU PUNYA AMA IRAH, BUKAN AMA KIUM SAJA

Selasa, 30 Juni 2026 - 18:09 WIB

PIPIL 190 LAWAN SPPT, KELUARGA YUSUF TANTANG BALIK: “MANA SERTIFIKATMU?”

Selasa, 30 Juni 2026 - 14:36 WIB

YUSUF BUKAN BURONAN, DIA KORBAN TANAH WARISAN! 80% Warga Kabul Siap Demo

Kamis, 18 Juni 2026 - 16:20 WIB

GEMPAR! Tanah Hj Baiq Supilawati di Selong Blanak ‘Raib’ Dibeli Orang Jakarta, Diduga Ada Mafia Tanah

🗂️🗂️🗂️🗂️LOMBOKDAILY TERBARU

Pemerintahan Lombokdaily

Swasembada Pangan Mulai Dari Air, Kata AHY di Lombok Barat

Jumat, 10 Jul 2026 - 20:46 WIB

Hukrim Lombokdaily

Viral Dulu Baru Tahu, Kemenag NTB: Izin Ponpes Tidak Langsung Dicabut

Jumat, 10 Jul 2026 - 20:38 WIB