Ratusan Warga Bilelando Tolak Eksekusi Tanah 90 Are, Nilai Putusan PA Praya Janggal  

Selasa, 26 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pengacara Tergugat: Tanah Sudah 6 Tahun Sengketa, Ada Dugaan Pemalsuan Dokumen dan Cacat Administrasi

PRAYA TIMUR– Ratusan warga Dusun Bilelando, Desa Bilelando, Kecamatan Praya Timur, Kabupaten Lombok Tengah, turun menolak rencana eksekusi tanah seluas 90 are yang dijadwalkan Selasa (26/5/2026). Tanah sengketa atas nama Wujud tersebut dipersoalkan warga karena dinilai sarat kejanggalan dalam putusan Pengadilan Agama (PA) Praya.

Massa yang berkumpul sejak pagi di lokasi sengketa menegaskan tidak akan membiarkan eksekusi berjalan. Mereka menilai putusan PA Praya cacat, baik dari sisi prosedur maupun substansi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pengacara: Tanah Sudah 6 Tahun Sengketa, Ada Dugaan Pemalsuan

Kuasa hukum tergugat Wujud, Michael Anshori, menyatakan tanah 90 are itu telah bersengketa selama 6 tahun dan penuh masalah.

“Ini tanah cacat. Ada dugaan kuat pemalsuan dokumen kepemilikan. Lalu ada persoalan pemanggilan para pihak yang tidak tepat. Beberapa tergugat, termasuk yang disebut Wujud bertugas di TNI, tidak pernah menerima panggilan karena surat dikirim ke alamat Bilelando, padahal sejak 2018 mereka sudah berdomisili di Jakarta. Gugatan baru masuk 2020,” tegas Michael di lokasi, Selasa (26/5).

Baca Juga :  Saksi Fakta Beberkan Kerugian Fihiruddin di Sidang PMH Melawan DPRD NTB

Akte Perdamaian Dipertanyakan

Dalam pertemuan sebelumnya, terungkap sejumlah kejanggalan lain. Dimana Kuasa Hukum Wijud membacakan isi akte perdamaian yang menyatakan pihak 1–101 menyetujui penyerahan sebagian objek sengketa. Namun, muncul ketidakkonsistenan angka: disebut jadwal 90 are, di bagian lain 30 are, bahkan muncul istilah 907 are. Luasan juga simpang siur antara 90 are, 90 meter persegi, hingga acuan 8–9 hektare.

“Yang lebih parah, tergugat Wujud (lima) mengaku tidak pernah tahu dan tidak pernah menandatangani akte perdamaian itu. Tapi kok namanya ada,” ujar Michael Anshori saat klarifikasi.

Baca Juga :  Diduga Belum Bayar Lahan, Warga Demo Samara Lombok

Anshori menambahkan, putusan dan rencana eksekusi ini berimplikasi pada perampasan hak waris.

Dugaan Cacat Produk Pengadilan

Warga dan tim hukum juga menyoroti dugaan cacat pada produk PA Praya. Disebut ada kesalahan pengetikan, penetapan luas dan tempo yang tidak konsisten, hingga klasifikasi perkara yang tidak relevan.

“Ini perkara waris atau utang?, tapi di stempel pengadilan tertulis klasifikasi ekonomi syariah. Akte vandading disebut tidak masuk ranah pembuktian. Padahal mediasi wajib dalam perkara perdata sebelum putusan,” jelas Michael.

Tuntutan Warga: Tunda Eksekusi, Audit Putusan  

Dalam pertemuan agar disepakati beberapa langkah:

1. Membacakan akte perdamaian secara lengkap agar seluruh pihak memeriksa klausul, tanda tangan, dan jadwal penyerahan.

2. Klarifikasi ke pengadilan soal objek eksekusi: luas pasti, jumlah objek, dasar pembagian, serta dasar hukum penggunaan istilah 90 are, 30 are vs 90 meter. Warga minta penjelasan tertulis.

Baca Juga :  Komisi III DPRD Tegas Menyatakan PT Shadana Diminta Hentikan Aktivitasnya

3. Merapatkan isu internal untuk menyusun bukti dan pertanyaan fokus sebelum langkah hukum lanjutan.

4. Wujud diminta hadir dengan detail bukti kepemilikan, alamat, dan bukti pindah domisili untuk diverifikasi tim hukum.

“Eksekusi tidak boleh dilakukan sebelum semua ini terang. Kami minta PA Praya tunda dan audit dulu putusannya. Jangan korbankan rakyat kecil,” teriak salah satu warga.

Pokok Sengketa: Dugaan pemalsuan dokumen, salah alamat pemanggilan pihak, akte perdamaian tanpa tanda tangan tergugat, inkonsistensi luas dan waktu eksekusi, serta dugaan cacat administrasi putusan PA Praya tanggal 6 April 2020.

Setelah pengacara tergugat dan warga menunggu di tkp namun pihak pengadilan PA Praya tidak jadi tanah sengketa dieksekusi.

Editor: Muhammad ROSIDI

Penulis : TOH

Editor : Rossidi

Sumber Berita : Lombokdaily.net

🗂️🗂️🗂️🗂️LOMBOKDAILY TERKAIT

HEBOH! Pilkades Darek Kacau Balau, Tokoh Pemuda Bongkar 27 Data Ngawur: NIK Hilang, DPT Fiktif!
DEBAT SKAKMAT DI DPRD LOTENG: Halim vs Ketua Komisi I Adu Mulut Soal Surat Sehat. “Buktikan Dulu Dia Storke”
GEGER CAGAR ALAM PRABU DIKAVLING JADI VILA! Ketua GMPRI Loteng Murka: Reboisasi Dulu, Jangan Jual Hutan Jadi Ladang Cuan PT Tira!
KANTOR DESA KABUL SEMPAT DISEGEL, KADIS PMD: ITU GAWE PANITIA, BUKAN GAWE DPMD
SKANDAL PILKADES KABUL MELEDAK: Surat Sehat Diduga Palsu, Uang BUMDes 11 Tahun Macet, KTP Siluman 6370 Lembar!
Buku Tanah Harus Buka Suara, Hak Warga Menunggu Kepastian
DANA SILUMAN DPRD NTB : DIKEMBALIKAN BUKAN BERARTI DIMAAFKAN
DARI HULU MATA AIR LANTAN, KADES PASANG BADAN UNTUK DIRUT PDAM LOTENG
Berita ini 11 kali dibaca

🗂️🗂️🗂️🗂️LOMBOKDAILY TERKAIT

Rabu, 7 Oktober 2026 - 15:24 WIB

HEBOH! Pilkades Darek Kacau Balau, Tokoh Pemuda Bongkar 27 Data Ngawur: NIK Hilang, DPT Fiktif!

Selasa, 6 Oktober 2026 - 15:51 WIB

DEBAT SKAKMAT DI DPRD LOTENG: Halim vs Ketua Komisi I Adu Mulut Soal Surat Sehat. “Buktikan Dulu Dia Storke”

Senin, 5 Oktober 2026 - 18:05 WIB

GEGER CAGAR ALAM PRABU DIKAVLING JADI VILA! Ketua GMPRI Loteng Murka: Reboisasi Dulu, Jangan Jual Hutan Jadi Ladang Cuan PT Tira!

Kamis, 1 Oktober 2026 - 14:56 WIB

KANTOR DESA KABUL SEMPAT DISEGEL, KADIS PMD: ITU GAWE PANITIA, BUKAN GAWE DPMD

Selasa, 29 September 2026 - 16:29 WIB

SKANDAL PILKADES KABUL MELEDAK: Surat Sehat Diduga Palsu, Uang BUMDes 11 Tahun Macet, KTP Siluman 6370 Lembar!

🗂️🗂️🗂️🗂️LOMBOKDAILY TERBARU

Bisnis Lombokdaily

Penonton Mandalika Pecah, Tapi Tetap Rapi – Besok Puncak Sakral MotoGP

Sabtu, 10 Okt 2026 - 17:20 WIB