PRAYA – Kasus dugaan kekerasan santri di pondok pesantren di Lombok Tengah yang viral akhirnya ditanggapi Kantor Wilayah Kementerian Agama NTB.
Perwakilan Kanwil Kemenag NTB, M Ali Fikri, mengatakan ada hal yang harus dibedakan. Santri yang menjadi korban tercatat juga sebagai siswa SMP. Jadi yang bertanggung jawab bukan hanya Kemenag saja, tapi juga Dinas Pendidikan. Ini tugas bersama.
Untuk hak korban, Kemenag menyiapkan bantuan. Ada tiga tahapan bantuan untuk korban luka ringan sampai meninggal dunia. Bantuan ini dikerjakan bersama pemerintah dan instansi lain. Jumlah santunan belum bisa disebutkan sekarang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Saat ditanya kenapa Kemenag terkesan sudah tahu kasus lama tapi tidak melapor, Ali Fikri membantah. Ia mengaku baru tahu setelah kasus ini viral di media sosial. Setelah viral, Kemenag langsung turun ke lokasi bersama polisi. Tidak hanya di Lombok Tengah, tapi juga pengawasan di Bima dan Lombok Timur.
Untuk pencegahan, Kanwil Kemenag NTB sudah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 8 Tahun 2026. Isinya meminta semua pondok pesantren wajib menjalankan 5 aturan, termasuk Keputusan Dirjen Nomor 262, KMA 73 dan KMA 91. Kemenag juga membuat Tim Satgas dan nomor aduan 24 jam agar santri berani bicara dan berani melapor. Soal izin pondok, Ali Fikri menjelaskan, karena di dalam pondok tersebut ada SMP, yang berhak mencabut izin bukan Kemenag. Kemenag hanya berhak mencabut izin jika itu MI atau Madrasah. Izin juga tidak serta merta dicabut karena akan merugikan guru dan santri lain yang tidak bersalah. Guru yang sudah sertifikasi bisa kehilangan statusnya, dan data santri yang mau naik kelas di sistem EMIS bisa terganggu.” Prinsipnya, tikusnya yang ditangkap, lumbungnya jangan dibakar.” Tutupnya. || Editor: Muhammad ROSIDI
Penulis : TOH
Editor : Rossidi
Sumber Berita : Lombokdaily.net




















