Viral Dulu Baru Tahu, Kemenag NTB: Izin Ponpes Tidak Langsung Dicabut

Jumat, 10 Juli 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PRAYA – Kasus dugaan kekerasan santri di pondok pesantren di Lombok Tengah yang viral akhirnya ditanggapi Kantor Wilayah Kementerian Agama NTB.

Perwakilan Kanwil Kemenag NTB, M Ali Fikri, mengatakan ada hal yang harus dibedakan. Santri yang menjadi korban tercatat juga sebagai siswa SMP. Jadi yang bertanggung jawab bukan hanya Kemenag saja, tapi juga Dinas Pendidikan. Ini tugas bersama.

Untuk hak korban, Kemenag menyiapkan bantuan. Ada tiga tahapan bantuan untuk korban luka ringan sampai meninggal dunia. Bantuan ini dikerjakan bersama pemerintah dan instansi lain. Jumlah santunan belum bisa disebutkan sekarang.

Saat ditanya kenapa Kemenag terkesan sudah tahu kasus lama tapi tidak melapor, Ali Fikri membantah. Ia mengaku baru tahu setelah kasus ini viral di media sosial. Setelah viral, Kemenag langsung turun ke lokasi bersama polisi. Tidak hanya di Lombok Tengah, tapi juga pengawasan di Bima dan Lombok Timur.

Baca Juga :  Jaksa Kejari Lombok Tengah Bongkar Jejak Kongkalikong Tender Truk Rp5,18 Miliar, Saksi Ungkap Peran Empat Terdakwa

Untuk pencegahan, Kanwil Kemenag NTB sudah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 8 Tahun 2026. Isinya meminta semua pondok pesantren wajib menjalankan 5 aturan, termasuk Keputusan Dirjen Nomor 262, KMA 73 dan KMA 91. Kemenag juga membuat Tim Satgas dan nomor aduan 24 jam agar santri berani bicara dan berani melapor. Soal izin pondok, Ali Fikri menjelaskan, karena di dalam pondok tersebut ada SMP, yang berhak mencabut izin bukan Kemenag. Kemenag hanya berhak mencabut izin jika itu MI atau Madrasah. Izin juga tidak serta merta dicabut karena akan merugikan guru dan santri lain yang tidak bersalah. Guru yang sudah sertifikasi bisa kehilangan statusnya, dan data santri yang mau naik kelas di sistem EMIS bisa terganggu.” Prinsipnya, tikusnya yang ditangkap, lumbungnya jangan dibakar.” Tutupnya. || Editor: Muhammad ROSIDI

Penulis : TOH

Editor : Rossidi

Sumber Berita : Lombokdaily.net

🗂️🗂️🗂️🗂️LOMBOKDAILY TERKAIT

Aset Jadi Prioritas Kejari Lombok Tengah, Pencegahan Diperkuat, Penindakan Siap Dilakukan
Jaksa Kejari Lombok Tengah Bongkar Jejak Kongkalikong Tender Truk Rp5,18 Miliar, Saksi Ungkap Peran Empat Terdakwa
Dana Desa Selong Belanak Diadukan, Kejari Praya : Laporan Sudah di Meja Pidsus
Kejari Loteng Mulai Proses Laporan Kasus Dugaan Penyelewengan DD/ADD Selong Belanak
Polda NTB dan Dishub Sosialisasikan Rekayasa Lalu Lintas di Dakota-Rembiga, Antisipasi Kemacetan
Oknum Polisi Kena Jaring Ops Antik Rinjani, Polda NTB: Tidak Pandang Bulu
Kejari Lombok Tengah Buka Ruang Dialog dengan Media untuk Perkuat Transparansi Publik
KEJARI BONGKAR SKANDAL TANAH WISATA LOTENG PMA Cangkang Dicurigai Jadi Alat Spekulasi, NJOP Rp20 Ribu vs Pasar Rp2 Juta
Berita ini 14 kali dibaca

🗂️🗂️🗂️🗂️LOMBOKDAILY TERKAIT

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 20:31 WIB

Aset Jadi Prioritas Kejari Lombok Tengah, Pencegahan Diperkuat, Penindakan Siap Dilakukan

Kamis, 20 Agustus 2026 - 13:53 WIB

Jaksa Kejari Lombok Tengah Bongkar Jejak Kongkalikong Tender Truk Rp5,18 Miliar, Saksi Ungkap Peran Empat Terdakwa

Selasa, 18 Agustus 2026 - 23:39 WIB

Dana Desa Selong Belanak Diadukan, Kejari Praya : Laporan Sudah di Meja Pidsus

Selasa, 18 Agustus 2026 - 20:41 WIB

Kejari Loteng Mulai Proses Laporan Kasus Dugaan Penyelewengan DD/ADD Selong Belanak

Selasa, 11 Agustus 2026 - 11:03 WIB

Polda NTB dan Dishub Sosialisasikan Rekayasa Lalu Lintas di Dakota-Rembiga, Antisipasi Kemacetan

🗂️🗂️🗂️🗂️LOMBOKDAILY TERBARU

Pemerintahan Lombokdaily

Pilkades Serentak 2026, Pengadaan Logistik Kini Dikelola Panitia Desa

Minggu, 23 Agu 2026 - 08:23 WIB

Pemerintahan Lombokdaily

Pilkades Labulia Siap Digelar, 9.068 Warga Masuk DPT

Jumat, 21 Agu 2026 - 07:22 WIB