Viral Dulu Baru Tahu, Kemenag NTB: Izin Ponpes Tidak Langsung Dicabut

Jumat, 10 Juli 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PRAYA – Kasus dugaan kekerasan santri di pondok pesantren di Lombok Tengah yang viral akhirnya ditanggapi Kantor Wilayah Kementerian Agama NTB.

Perwakilan Kanwil Kemenag NTB, M Ali Fikri, mengatakan ada hal yang harus dibedakan. Santri yang menjadi korban tercatat juga sebagai siswa SMP. Jadi yang bertanggung jawab bukan hanya Kemenag saja, tapi juga Dinas Pendidikan. Ini tugas bersama.

Untuk hak korban, Kemenag menyiapkan bantuan. Ada tiga tahapan bantuan untuk korban luka ringan sampai meninggal dunia. Bantuan ini dikerjakan bersama pemerintah dan instansi lain. Jumlah santunan belum bisa disebutkan sekarang.

Saat ditanya kenapa Kemenag terkesan sudah tahu kasus lama tapi tidak melapor, Ali Fikri membantah. Ia mengaku baru tahu setelah kasus ini viral di media sosial. Setelah viral, Kemenag langsung turun ke lokasi bersama polisi. Tidak hanya di Lombok Tengah, tapi juga pengawasan di Bima dan Lombok Timur.

Baca Juga :  Meresahkan, FR NTB Laporkan Dugaan Pungli Parkir dan Check in di BIL ke Polda NTB

Untuk pencegahan, Kanwil Kemenag NTB sudah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 8 Tahun 2026. Isinya meminta semua pondok pesantren wajib menjalankan 5 aturan, termasuk Keputusan Dirjen Nomor 262, KMA 73 dan KMA 91. Kemenag juga membuat Tim Satgas dan nomor aduan 24 jam agar santri berani bicara dan berani melapor. Soal izin pondok, Ali Fikri menjelaskan, karena di dalam pondok tersebut ada SMP, yang berhak mencabut izin bukan Kemenag. Kemenag hanya berhak mencabut izin jika itu MI atau Madrasah. Izin juga tidak serta merta dicabut karena akan merugikan guru dan santri lain yang tidak bersalah. Guru yang sudah sertifikasi bisa kehilangan statusnya, dan data santri yang mau naik kelas di sistem EMIS bisa terganggu.” Prinsipnya, tikusnya yang ditangkap, lumbungnya jangan dibakar.” Tutupnya. || Editor: Muhammad ROSIDI

Penulis : TOH

Editor : Rossidi

Sumber Berita : Lombokdaily.net

🗂️🗂️🗂️🗂️LOMBOKDAILY TERKAIT

Polda NTB dan Dishub Sosialisasikan Rekayasa Lalu Lintas di Dakota-Rembiga, Antisipasi Kemacetan
Oknum Polisi Kena Jaring Ops Antik Rinjani, Polda NTB: Tidak Pandang Bulu
Kejari Lombok Tengah Buka Ruang Dialog dengan Media untuk Perkuat Transparansi Publik
KEJARI BONGKAR SKANDAL TANAH WISATA LOTENG PMA Cangkang Dicurigai Jadi Alat Spekulasi, NJOP Rp20 Ribu vs Pasar Rp2 Juta
Lalai Kelola Ponpes, Tuan Guru dan Satu Santri Jadi Tersangka, Terancam 5 Tahun Penjara
Tragedi di Ponpes Sengkol, 1 Santri Meninggal 3 Luka Bakar, Polisi Tetapkan 2 Tersangka
13 OKNUM DPRD NTB KEBAL HUKUM? SASAKA GEDOR KEJATI
HALIM: “YUSUF SUDAH LELAH LAPOR SEJAK 2013, KAMI SIAP JAMIN, SIAP TURUN SERIBU ORANG”
Berita ini 13 kali dibaca

🗂️🗂️🗂️🗂️LOMBOKDAILY TERKAIT

Selasa, 11 Agustus 2026 - 11:03 WIB

Polda NTB dan Dishub Sosialisasikan Rekayasa Lalu Lintas di Dakota-Rembiga, Antisipasi Kemacetan

Selasa, 11 Agustus 2026 - 10:27 WIB

Oknum Polisi Kena Jaring Ops Antik Rinjani, Polda NTB: Tidak Pandang Bulu

Kamis, 6 Agustus 2026 - 12:06 WIB

Kejari Lombok Tengah Buka Ruang Dialog dengan Media untuk Perkuat Transparansi Publik

Minggu, 2 Agustus 2026 - 15:06 WIB

KEJARI BONGKAR SKANDAL TANAH WISATA LOTENG PMA Cangkang Dicurigai Jadi Alat Spekulasi, NJOP Rp20 Ribu vs Pasar Rp2 Juta

Jumat, 10 Juli 2026 - 20:38 WIB

Viral Dulu Baru Tahu, Kemenag NTB: Izin Ponpes Tidak Langsung Dicabut

🗂️🗂️🗂️🗂️LOMBOKDAILY TERBARU

Peristiwa Lombokdaily

Fajar Berduka di Selat Lombok: KMP Putri Yasmin Terbakar di Tengah Laut

Rabu, 12 Agu 2026 - 12:33 WIB

Pemerintahan Lombokdaily

LOMBOK PALING SOLAH SE-INDONESIA

Rabu, 12 Agu 2026 - 10:49 WIB

Kepolisian Lombokdaily

129 KASUS NARKOBA DIBONGKAR, 3 OKNUM POLISI DICIDUK

Selasa, 11 Agu 2026 - 15:36 WIB

Hukrim Lombokdaily

Oknum Polisi Kena Jaring Ops Antik Rinjani, Polda NTB: Tidak Pandang Bulu

Selasa, 11 Agu 2026 - 10:27 WIB