Izin Pengasuh Habis Sejak 2021, Ponpes di sengkol Batukling Dikelola Suami Istri Saja
PRAYA – Polres Lombok Tengah menetapkan dua tersangka dalam kasus kekerasan santri di salah satu Pondok Pesantren di Praya. Dua tersangka itu adalah seorang anak yang berhadapan dengan hukum dan pengelola pondok pesantren atau yang disebut Tuan Guru.
Kedua tersangka dijerat Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan orang meninggal. Ancamannya 5 tahun penjara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kasat Reskrim AKP Punguan Hutahean menjelaskan, kelalaian itu terjadi karena manajemen pondok tidak berjalan sesuai aturan.”Izin para pengasuh lama sudah habis pada tahun 2021. Setelah itu pondok hanya dikelola oleh Tuan Guru dan istrinya saja, tanpa merekrut pengasuh baru.
Padahal menurut aturan Kementerian Agama, pondok wajib membedakan peran pengasuh, pembimbing, dan pendidik, dan harus memiliki kompetensi. Aturan juga melarang pengasuh perempuan mengasuh santri laki-laki dan sebaliknya.” Jelas AKP Panguan.
Faktanya, kata kasat, yang paling banyak mengasuh santri laki-laki justru istri pengelola. Selain itu, saat olah TKP polisi tidak menemukan tata tertib tertulis yang ditempel di area santri. Tata tertib baru ada setelah 7 bulan kemudian.
Polisi juga menemukan ada upaya perdamaian. Surat perdamaian pertama dibuat 9 Januari, ditolak oleh tiga wali korban. Surat kedua dibuat 30 Maret, hanya satu wali yang tanda tangan dan mengaku tidak paham isinya.
Anak Tidak Ditahan, Tuan Guru Alasan Sakit
Untuk tersangka anak, polisi tidak melakukan penahanan karena masih di bawah umur. Anak tersebut dikenakan wajib lapor dan pembinaan sesuai Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak. Polisi juga meminta agar identitas anak tidak diberitakan.”
Sementara untuk tersangka Tuan Guru, sudah diperiksa sebagai saksi. Namun pemeriksaan belum selesai karena yang bersangkutan beralasan sakit dan meminta didampingi kuasa hukum serta menunggu rekomendasi kesehatan.” Ujar Kasat Reskrim.
Kondisi Korban dan Tindak Lanjut Kemenag
Kabid Humas Polda NTB menghadirkan Kepala Rumah Sakit Bhayangkara Mataram. Disebutkan dua korban luka bakar masih dirawat dan belum sembuh total. Rumah sakit memberikan perawatan luka, perbaikan gizi dengan dokter spesialis anak, serta trauma healing atau pendampingan psikologi untuk korban dan orang tua. Kondisinya dilaporkan semakin membaik.
Sementara Kantor Wilayah Kementerian Agama NTB M Ali Fikri menyampaikan belasungkawa dan akan membentuk Satgas pengawasan pondok pesantren dari tingkat provinsi sampai kabupaten. Satgas ini untuk memastikan aturan KMA 91 dan PMA 73 tentang pencegahan kekerasan di pesantren berjalan.”Kemenag juga berjanji membantu kelanjutan sekolah para korban yang ingin pindah dari sekolah umum (Dapodik) ke madrasah (EMIS) serta mengupayakan beasiswa.”; Tutup Muhammad Ali Fikri.
Editor: Muhammad ROSIDI
Penulis : TOH
Editor : Rossidi
Sumber Berita : Lombokdaily.net




















