Lalai Kelola Ponpes, Tuan Guru dan Satu Santri Jadi Tersangka, Terancam 5 Tahun Penjara

Kamis, 9 Juli 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Izin Pengasuh Habis Sejak 2021, Ponpes di sengkol Batukling Dikelola Suami Istri Saja

PRAYA – Polres Lombok Tengah menetapkan dua tersangka dalam kasus kekerasan santri di salah satu Pondok Pesantren di Praya. Dua tersangka itu adalah seorang anak yang berhadapan dengan hukum dan pengelola pondok pesantren atau yang disebut Tuan Guru.

Kedua tersangka dijerat Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan orang meninggal. Ancamannya 5 tahun penjara.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasat Reskrim AKP Punguan Hutahean menjelaskan, kelalaian itu terjadi karena manajemen pondok tidak berjalan sesuai aturan.”Izin para pengasuh lama sudah habis pada tahun 2021. Setelah itu pondok hanya dikelola oleh Tuan Guru dan istrinya saja, tanpa merekrut pengasuh baru.

Baca Juga :  ‎Polisi  Olah TKP Penemuan Orok Bayi di Saluran Irigasi 

Padahal menurut aturan Kementerian Agama, pondok wajib membedakan peran pengasuh, pembimbing, dan pendidik, dan harus memiliki kompetensi. Aturan juga melarang pengasuh perempuan mengasuh santri laki-laki dan sebaliknya.” Jelas AKP Panguan.

Faktanya, kata kasat, yang paling banyak mengasuh santri laki-laki justru istri pengelola. Selain itu, saat olah TKP polisi tidak menemukan tata tertib tertulis yang ditempel di area santri. Tata tertib baru ada setelah 7 bulan kemudian.

Polisi juga menemukan ada upaya perdamaian. Surat perdamaian pertama dibuat 9 Januari, ditolak oleh tiga wali korban. Surat kedua dibuat 30 Maret, hanya satu wali yang tanda tangan dan mengaku tidak paham isinya.

Baca Juga :  Portal Mitra Ditutup, Polisi Buru Dugaan Penipuan SPPG: BGN Perketat Verifikasi Hingga Tingkat Desa/Kelurahan 

Anak Tidak Ditahan, Tuan Guru Alasan Sakit

Untuk tersangka anak, polisi tidak melakukan penahanan karena masih di bawah umur. Anak tersebut dikenakan wajib lapor dan pembinaan sesuai Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak. Polisi juga meminta agar identitas anak tidak diberitakan.”

Sementara untuk tersangka Tuan Guru, sudah diperiksa sebagai saksi. Namun pemeriksaan belum selesai karena yang bersangkutan beralasan sakit dan meminta didampingi kuasa hukum serta menunggu rekomendasi kesehatan.” Ujar Kasat Reskrim.

Kondisi Korban dan Tindak Lanjut Kemenag

Kabid Humas Polda NTB menghadirkan Kepala Rumah Sakit Bhayangkara Mataram. Disebutkan dua korban luka bakar masih dirawat dan belum sembuh total. Rumah sakit memberikan perawatan luka, perbaikan gizi dengan dokter spesialis anak, serta trauma healing atau pendampingan psikologi untuk korban dan orang tua. Kondisinya dilaporkan semakin membaik.

Baca Juga :  ‎TNI-Polri dan Ojol di Loteng Gelar Doa Bersama Untuk Kedamaian Negeri Dan Sholat Gaib Untuk Alm Afan

Sementara Kantor Wilayah Kementerian Agama NTB M Ali Fikri menyampaikan belasungkawa dan akan membentuk Satgas pengawasan pondok pesantren dari tingkat provinsi sampai kabupaten. Satgas ini untuk memastikan aturan KMA 91 dan PMA 73 tentang pencegahan kekerasan di pesantren berjalan.”Kemenag juga berjanji membantu kelanjutan sekolah para korban yang ingin pindah dari sekolah umum (Dapodik) ke madrasah (EMIS) serta mengupayakan beasiswa.”; Tutup Muhammad Ali Fikri.

Editor: Muhammad ROSIDI

Penulis : TOH

Editor : Rossidi

Sumber Berita : Lombokdaily.net

🗂️🗂️🗂️🗂️LOMBOKDAILY TERKAIT

Aset Jadi Prioritas Kejari Lombok Tengah, Pencegahan Diperkuat, Penindakan Siap Dilakukan
Peringati Hari Juang Polri, Kapolda NTB: Semangat Polisi Pejuang 1945 Harus Tetap Hidup
Jaksa Kejari Lombok Tengah Bongkar Jejak Kongkalikong Tender Truk Rp5,18 Miliar, Saksi Ungkap Peran Empat Terdakwa
Dana Desa Selong Belanak Diadukan, Kejari Praya : Laporan Sudah di Meja Pidsus
Kejari Loteng Mulai Proses Laporan Kasus Dugaan Penyelewengan DD/ADD Selong Belanak
KETAHUAN GADAI KALUNG PALSU, WANITA INISIAL S DI TANGKAP POLRESTA LOTENG
Bobol Rumah Pakai Parang, 2 Perampok di Lombok Tengah Ditangkap Polisi, Satu Ditembak Kakinya
129 KASUS NARKOBA DIBONGKAR, 3 OKNUM POLISI DICIDUK
Berita ini 35 kali dibaca

🗂️🗂️🗂️🗂️LOMBOKDAILY TERKAIT

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 20:31 WIB

Aset Jadi Prioritas Kejari Lombok Tengah, Pencegahan Diperkuat, Penindakan Siap Dilakukan

Jumat, 21 Agustus 2026 - 18:06 WIB

Peringati Hari Juang Polri, Kapolda NTB: Semangat Polisi Pejuang 1945 Harus Tetap Hidup

Kamis, 20 Agustus 2026 - 13:53 WIB

Jaksa Kejari Lombok Tengah Bongkar Jejak Kongkalikong Tender Truk Rp5,18 Miliar, Saksi Ungkap Peran Empat Terdakwa

Selasa, 18 Agustus 2026 - 23:39 WIB

Dana Desa Selong Belanak Diadukan, Kejari Praya : Laporan Sudah di Meja Pidsus

Selasa, 18 Agustus 2026 - 20:41 WIB

Kejari Loteng Mulai Proses Laporan Kasus Dugaan Penyelewengan DD/ADD Selong Belanak

🗂️🗂️🗂️🗂️LOMBOKDAILY TERBARU

Pemerintahan Lombokdaily

Pilkades Serentak 2026, Pengadaan Logistik Kini Dikelola Panitia Desa

Minggu, 23 Agu 2026 - 08:23 WIB

Pemerintahan Lombokdaily

Pilkades Labulia Siap Digelar, 9.068 Warga Masuk DPT

Jumat, 21 Agu 2026 - 07:22 WIB