Lalai Kelola Ponpes, Tuan Guru dan Satu Santri Jadi Tersangka, Terancam 5 Tahun Penjara

Kamis, 9 Juli 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Izin Pengasuh Habis Sejak 2021, Ponpes di sengkol Batukling Dikelola Suami Istri Saja

PRAYA – Polres Lombok Tengah menetapkan dua tersangka dalam kasus kekerasan santri di salah satu Pondok Pesantren di Praya. Dua tersangka itu adalah seorang anak yang berhadapan dengan hukum dan pengelola pondok pesantren atau yang disebut Tuan Guru.

Kedua tersangka dijerat Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan orang meninggal. Ancamannya 5 tahun penjara.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasat Reskrim AKP Punguan Hutahean menjelaskan, kelalaian itu terjadi karena manajemen pondok tidak berjalan sesuai aturan.”Izin para pengasuh lama sudah habis pada tahun 2021. Setelah itu pondok hanya dikelola oleh Tuan Guru dan istrinya saja, tanpa merekrut pengasuh baru.

Baca Juga :  Korupsi Puskesmas Batu Jangkih: Temuan Fasilitas Miring, Rawan Roboh, dan Komitmen Kejaksaan Kawal Asta Cita Prabowo

Padahal menurut aturan Kementerian Agama, pondok wajib membedakan peran pengasuh, pembimbing, dan pendidik, dan harus memiliki kompetensi. Aturan juga melarang pengasuh perempuan mengasuh santri laki-laki dan sebaliknya.” Jelas AKP Panguan.

Faktanya, kata kasat, yang paling banyak mengasuh santri laki-laki justru istri pengelola. Selain itu, saat olah TKP polisi tidak menemukan tata tertib tertulis yang ditempel di area santri. Tata tertib baru ada setelah 7 bulan kemudian.

Polisi juga menemukan ada upaya perdamaian. Surat perdamaian pertama dibuat 9 Januari, ditolak oleh tiga wali korban. Surat kedua dibuat 30 Maret, hanya satu wali yang tanda tangan dan mengaku tidak paham isinya.

Baca Juga :  Stok Arak untuk Bima dan Dompu, Tertahan di Sumbawa Barat

Anak Tidak Ditahan, Tuan Guru Alasan Sakit

Untuk tersangka anak, polisi tidak melakukan penahanan karena masih di bawah umur. Anak tersebut dikenakan wajib lapor dan pembinaan sesuai Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak. Polisi juga meminta agar identitas anak tidak diberitakan.”

Sementara untuk tersangka Tuan Guru, sudah diperiksa sebagai saksi. Namun pemeriksaan belum selesai karena yang bersangkutan beralasan sakit dan meminta didampingi kuasa hukum serta menunggu rekomendasi kesehatan.” Ujar Kasat Reskrim.

Kondisi Korban dan Tindak Lanjut Kemenag

Kabid Humas Polda NTB menghadirkan Kepala Rumah Sakit Bhayangkara Mataram. Disebutkan dua korban luka bakar masih dirawat dan belum sembuh total. Rumah sakit memberikan perawatan luka, perbaikan gizi dengan dokter spesialis anak, serta trauma healing atau pendampingan psikologi untuk korban dan orang tua. Kondisinya dilaporkan semakin membaik.

Baca Juga :  Tak Tanggapi Ajakan Bicara, Wanita Ini Dibaco Pria Tak Dikenal

Sementara Kantor Wilayah Kementerian Agama NTB M Ali Fikri menyampaikan belasungkawa dan akan membentuk Satgas pengawasan pondok pesantren dari tingkat provinsi sampai kabupaten. Satgas ini untuk memastikan aturan KMA 91 dan PMA 73 tentang pencegahan kekerasan di pesantren berjalan.”Kemenag juga berjanji membantu kelanjutan sekolah para korban yang ingin pindah dari sekolah umum (Dapodik) ke madrasah (EMIS) serta mengupayakan beasiswa.”; Tutup Muhammad Ali Fikri.

Editor: Muhammad ROSIDI

Penulis : TOH

Editor : Rossidi

Sumber Berita : Lombokdaily.net

🗂️🗂️🗂️🗂️LOMBOKDAILY TERKAIT

129 KASUS NARKOBA DIBONGKAR, 3 OKNUM POLISI DICIDUK
Polda NTB dan Dishub Sosialisasikan Rekayasa Lalu Lintas di Dakota-Rembiga, Antisipasi Kemacetan
KEJARI BONGKAR SKANDAL TANAH WISATA LOTENG PMA Cangkang Dicurigai Jadi Alat Spekulasi, NJOP Rp20 Ribu vs Pasar Rp2 Juta
Kapolresta Baru Titip Diri, Dandim Loteng Ajak Wartawan Viralkan Berita Positif
Polres Loteng Resmi Naik Jadi Polresta, AKBP Eko: Ini Hadiah Kerja Keras Kita Semua
Lope-Lope Untuk Lombok Tengah, AKBP Eko Yusmiarto Pamit dengan Haru – Terima Kasih Media Selalu Kasih Berita Positif
Pisah Kenal di Ballroom Bupati, Kapolres Lama Ucap Terima Kasih untuk Semua Warga Loteng
Kapolda NTB Tekankan Integritas, Pejabat Baru Diminta Tingkatkan Pelayanan Humanis
Berita ini 33 kali dibaca

🗂️🗂️🗂️🗂️LOMBOKDAILY TERKAIT

Selasa, 11 Agustus 2026 - 15:36 WIB

129 KASUS NARKOBA DIBONGKAR, 3 OKNUM POLISI DICIDUK

Selasa, 11 Agustus 2026 - 11:03 WIB

Polda NTB dan Dishub Sosialisasikan Rekayasa Lalu Lintas di Dakota-Rembiga, Antisipasi Kemacetan

Minggu, 2 Agustus 2026 - 15:06 WIB

KEJARI BONGKAR SKANDAL TANAH WISATA LOTENG PMA Cangkang Dicurigai Jadi Alat Spekulasi, NJOP Rp20 Ribu vs Pasar Rp2 Juta

Jumat, 31 Juli 2026 - 20:33 WIB

Kapolresta Baru Titip Diri, Dandim Loteng Ajak Wartawan Viralkan Berita Positif

Rabu, 15 Juli 2026 - 06:07 WIB

Polres Loteng Resmi Naik Jadi Polresta, AKBP Eko: Ini Hadiah Kerja Keras Kita Semua

🗂️🗂️🗂️🗂️LOMBOKDAILY TERBARU

Peristiwa Lombokdaily

Fajar Berduka di Selat Lombok: KMP Putri Yasmin Terbakar di Tengah Laut

Rabu, 12 Agu 2026 - 12:33 WIB

Pemerintahan Lombokdaily

LOMBOK PALING SOLAH SE-INDONESIA

Rabu, 12 Agu 2026 - 10:49 WIB

Kepolisian Lombokdaily

129 KASUS NARKOBA DIBONGKAR, 3 OKNUM POLISI DICIDUK

Selasa, 11 Agu 2026 - 15:36 WIB

Hukrim Lombokdaily

Oknum Polisi Kena Jaring Ops Antik Rinjani, Polda NTB: Tidak Pandang Bulu

Selasa, 11 Agu 2026 - 10:27 WIB