Kerugian Negara Rp39,9 Miliar, Jaksa Kejar Ruko dan Rumah Mewah Milik Terpidana Nyoman Suwarjana
LOMBOK TENGAH— Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Tengah terus memburu aset hasil korupsi pembangunan Bandara Internasional Lombok (BIL) hingga ke luar daerah. Tiga properti mewah milik terpidana Ir. Nyoman Suwarjana di Kota Denpasar, Bali, kini masuk tahap percepatan lelang untuk memulihkan kerugian negara sebesar Rp39.901.925.278,02.
Langkah itu terlihat saat tim Kejari Loteng yang dipimpin Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PAPBB), Terry Endro Arie Wibowo, mendatangi Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Denpasar, Jumat (22/5/2026). Kedatangan Terry mewakili Kajari Lombok Tengah, Putri Ayu Wulandari.
Tiga aset yang akan dilelang merupakan hasil sitaan negara. Rinciannya: dua bidang tanah berikut bangunan ruko di kawasan niaga Jalan Kartini dan satu unit rumah mewah di Jalan Gatot Subroto. Seluruhnya berada di lokasi strategis Kota Denpasar.
“Penegakan hukum korupsi tidak berhenti di pidana penjara. Pengembalian kerugian negara lewat pelacakan dan perampasan aset adalah bagian penting pemberantasan korupsi,” tegas Terry Endro Arie Wibowo.
Ia menyebut, kasus korupsi pembangunan Bandara Lombok sebelumnya ditangani Kejaksaan Agung. Kini, Kejari Loteng memastikan hak negara kembali melalui lelang aset hasil kejahatan.
Untuk mengawal proses lelang agar optimal, transparan, dan akuntabel, Kejari Loteng menerjunkan Tiara Hafis, Akhmad Hubaeb, dan Andhika Mapparewa.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Loteng, Alfa Dera, menambahkan bahwa keberhasilan pemulihan aset butuh sinergi lintas bidang. Sesuai arahan Kajari Putri Ayu Wulandari, seluruh jajaran diminta bekerja maksimal demi penegakan hukum yang memberi manfaat nyata.
Nantinya, seluruh hasil lelang ketiga properti tersebut akan disetor penuh ke kas negara sebagai pemulihan kerugian akibat korupsi proyek Bandara Internasional Lombok.
Editor: Muhammad ROSIDI
Penulis : TOH
Editor : Rossidi
Sumber Berita : Lombokdaily.net






















