Sidang Gugatan 105 M Hadirkan Ahli dari Unram

Sabtu, 2 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LOMBOKDAILY.NET – Sidang gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang diajukan oleh aktivis M. Fihiruddin terhadap Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Nusa Tenggara Barat (NTB) kembali digelar di Pengadilan Negeri Mataram, Selasa 29 Juli 2025, dengan agenda mendengarkan keterangan ahli.

Tim kuasa hukum Fihiruddin yang dipimpin oleh M. Ikhwan, S.H., M.H., menghadirkan ahli dari Fakultas Hukum Universitas Mataram, Dr. Syamsul Hadi, S.H., M.H., untuk memberikan pandangan hukum terkait legal standing gugatan PMH yang dilayangkan kliennya.

Dalam keterangannya, Dr. Syamsul Hadi menjelaskan, dalam hukum Indonesia terdapat dua instrumen yang mengatur soal ganti rugi, yakni praperadilan dan Perbuatan Melawan Hukum (PMH).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Untuk kasus-kasus yang tidak menyentuh materi pokok perkara, seperti penahanan yang tidak sah, maka ganti rugi diatur melalui mekanisme praperadilan sebagaimana tercantum dalam Pasal 77 KUHAP. Sementara untuk perkara yang sudah menyentuh materi pokok dan berujung pada kerugian, maka instrumen yang digunakan adalah gugatan PMH berdasarkan Pasal 1365 KUH Perdata,” terangnya.

Ahli juga menjelaskan, kerugian yang dialami oleh penggugat dapat dimintakan pertanggungjawaban secara perdata apabila terbukti ada tindakan melawan hukum yang dilakukan oleh pihak tergugat.

Baca Juga :  Dua Anggota DPRD Loteng Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi

Selain itu, untuk memulihkan harkat dan martabat seseorang yang telah dilaporkan dan tidak terbukti bersalah harus mendapatkan hak melalui rehabilitasi sebagaimana diatur undang-undang.

Rehabilitasi merupakan bentuk pemulihan nama baik bagi seorang tersangka atau terdakwa yang telah melalui proses hukum, namun pada akhirnya dinyatakan tidak bersalah oleh putusan pengadilan.
Hal ini penting karena status hukum seseorang sangat memengaruhi relasi sosial, integritas pribadi, dan reputasinya di tengah masyarakat. Maka, ketika hukum tidak berhasil membuktikan kesalahannya, negara berkewajiban memulihkan harkat dan martabat orang tersebut.

“Jika seseorang telah ditangkap, ditahan, dan diproses sebagai tersangka atau terdakwa, namun pada akhirnya pengadilan menyatakan bahwa ia tidak terbukti bersalah, maka ia memiliki hak untuk menuntut ganti rugi serta menuntut rehabilitasi sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan. Ini merupakan bentuk perlindungan hukum dan keadilan atas hak asasi setiap warga negara,”jelasnya.

Dalam konteks hukum pidana, khususnya delik aduan seperti pencemaran nama baik, laporan hanya sah jika dibuat oleh orang perseorangan yang merasa nama baiknya dicemarkan. Lembaga tidak memiliki kedudukan hukum untuk melaporkan atas nama kolektif,” ujar ahli dari Fakultas Hukum Universitas Mataram tersebut di hadapan majelis hakim.

Baca Juga :  Jelang Pengamanan Nataru, Satlantas Polres Lombok Utara Cek Kesiapan Perlengkapan Personel dan Randis

Ia juga menekankan bahwa pelaporan atas dugaan tindak pidana ini harus dilakukan dengan itikad baik. Jika laporan diajukan tanpa dasar yang kuat atau dengan tujuan tertentu yang menyimpang dari semangat keadilan, maka pelapor dapat dimintai pertanggungjawaban hukum.

Menurutnya, ukuran itikad baik tidak bersifat subjektif semata, tetapi dapat diuji melalui mekanisme yang sudah diatur dalam sistem ketatanegaraan. Dalam konteks lembaga legislatif, misalnya, keberadaan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) di DPR menjadi saluran resmi untuk menguji dan menangani dugaan pelanggaran etika atau pernyataan-pernyataan anggota dewan sebelum dibawa ke ranah hukum pidana.

Sementara itu, Ketua Tim Kuasa Hukum Penggugat, M. Ikhwan, S.H., M.H., menyatakan bahwa keterangan ahli semakin memperkuat posisi hukum kliennya. Ia menilai bahwa unsur-unsur PMH dalam perkara ini sudah terpenuhi secara terang.

“Dari keterangan saksi fakta yang telah kami ajukan, jelas bahwa klien kami, saudara Fihiruddin, mengalami kerugian yang cukup besar, baik secara material maupun immaterial. Dan dari keterangan ahli hari ini, semakin terang bahwa perkara ini masuk dalam kategori Perbuatan Melawan Hukum,” ujar Ikhwan kepada wartawan usai persidangan.

Baca Juga :  GPMS Minta DPMD Evaluasi BUMDes Mekar Sari

Ia juga menambahkan bahwa pihaknya optimis gugatan ini akan membuahkan hasil yang adil bagi kliennya, sekaligus menjadi preseden penting dalam upaya menegakkan keadilan dan akuntabilitas lembaga penegak hukum.

Untuk diketahui, Aktivis M. Fihiruddin sebelumnya sempat ditahan dalam kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) oleh Polda NTB. Namun, dalam proses persidangan, ia dinyatakan tidak bersalah oleh Pengadilan Negeri Mataram. Putusan bebas tersebut kemudian dikuatkan oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Atas dasar itu, Fihiruddin melayangkan gugatan terhadap Ketua dan sejumlah fraksi DPRD NTB atas dugaan Perbuatan Melawan Hukum. Gugatan tersebut sebelumnya sempat dinyatakan Niet Ontvankelijke Verklaard (NO) atau tidak diterima oleh Pengadilan Tinggi NTB ketika pihaknya mengajukan banding atas putusan PN Mataram. Kini, perkara tersebut kembali dibuka dan disidangkan.

🗂️🗂️🗂️🗂️LOMBOKDAILY TERKAIT

Viral Soal Toko Swalayan di Lombok Tengah, Kasat Pol PP: Sanksi Perda 7 Hanya Administratif, Tak Ada Pidana
Eksekusi Tanah 90 Are di Bilelando Batal, PA Praya Tunda Sidang Alasan Keamanan  
Ratusan Warga Bilelando Tolak Eksekusi Tanah 90 Are, Nilai Putusan PA Praya Janggal  
Pilih-pilih Orang? Warga Labulia Bongkar Dugaan Pemilihan BPD ‘Siluman’ Tanpa Sosialisasi”
GONCANG! KEJARI LOTENG TURUN GUNUNG, SELAMATKAN 256 RIBU METER TANAH DESA DARI CENGKERAMAN SENGKETA
SKANDAL PENDIDIKAN LOTENG: MARK-UP, DOKUMEN HILANG, KADIS SEMBUNYI
BOROK PROYEK POLTEKPAR LOMBOK DIBONGKAR: RUP DIUMPETKAN, PENGADAAN MILIARAN DIDUGA TABRAK PERPRES!
Di Bawah Langit Car Free Night, Harapan Anak-Anak Lombok Tengah Disuarakan Jaksa
Berita ini 122 kali dibaca

🗂️🗂️🗂️🗂️LOMBOKDAILY TERKAIT

Kamis, 28 Mei 2026 - 09:33 WIB

Viral Soal Toko Swalayan di Lombok Tengah, Kasat Pol PP: Sanksi Perda 7 Hanya Administratif, Tak Ada Pidana

Selasa, 26 Mei 2026 - 18:55 WIB

Eksekusi Tanah 90 Are di Bilelando Batal, PA Praya Tunda Sidang Alasan Keamanan  

Selasa, 26 Mei 2026 - 18:44 WIB

Ratusan Warga Bilelando Tolak Eksekusi Tanah 90 Are, Nilai Putusan PA Praya Janggal  

Sabtu, 23 Mei 2026 - 13:44 WIB

Pilih-pilih Orang? Warga Labulia Bongkar Dugaan Pemilihan BPD ‘Siluman’ Tanpa Sosialisasi”

Kamis, 21 Mei 2026 - 17:52 WIB

GONCANG! KEJARI LOTENG TURUN GUNUNG, SELAMATKAN 256 RIBU METER TANAH DESA DARI CENGKERAMAN SENGKETA

🗂️🗂️🗂️🗂️LOMBOKDAILY TERBARU

Pemerintahan Lombokdaily

Meriahkan HLUN ke-30, KLPI Lombok Tengah Gelar Lomba Senam

Minggu, 31 Mei 2026 - 04:59 WIB

Pemerintahan Lombokdaily

BGN dan Polda NTB Bongkar Modus Penipuan Dapur MBG di Lombok Timur

Jumat, 29 Mei 2026 - 18:35 WIB