Demo Mahasiswa, Kejagung Diminta Periksa Ketua DPRD Provinsi NTB Terkait Pokir Siluman Rp 77 M

Kamis, 24 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LOMBOKDAILY.NET – Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Komite Mahasiswa dan Pemuda NTB mendesak agar Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa Ketua DPRD Provinsi NTB Hj. Baiq Isvie Rupaeda terkait korupsi Rp 77 milyar dana Pokir dan sejumlah proyek di dinas-dinas di NTB. Demo mahasiswa dan pemuda NTB ini digelar di gedung Kejaksaan Agung, Kamis (17/7/2025).

Dalam aksinya mereka menjabarkan dosa-dosa Ketua DPRD NTB antara lain adanya dana siluman yang dimainkan oleh Ketua DPRD NTB Hj. Baiq Isvie Rupaeda. Isvie mengelola dana puluhan miliar diluar anggaran pokok pikiran (pokir) resminya Rp 12,3 Miliar di tahun 2025.

“Hj. Baiq Isvie Rupaeda juga menyembunyikan uang yang berdalih pokir di Dinas PUPR Rp 65 Miliar, Dinas Perumahan dan Permukiman Rp 77 Miliar dan Dinas Pertanian 40 miliar. Untuk mengelabui, Hj. Baiq Isvie Rupaeda menamakan direktif. Hal ini ditemukan dari pengecekan lapangan, karena dinas sendiri tidak tahu bila ini terkait nama Isvie sebagai ketua DPRD, hanya disebut direktif kepala daerah. Hal ini sesuai dengan data yang dihimpun,” ujar Penanggungjawab aksi Johan Johari.

Hal yang sama juga diduga dilakukan oleh Hj. Baiq Isvie Rupaeda pada pokir tahun 2024. Dimana pokir resmi yang tercatat dan sesuai MCPKPK sebesar Rp 14 miliar.

Untuk menyamarkan anggaran silumannya ini, Hj. Baiq Isvie Rupaeda mengatasnamakan direktif kepala daerah. Dan itu tersebar di banyak dinas, terutama di Dinas PUPR, Dinas Perumahan dan Permukiman, serta Dinas Pertanian. Dari data yang dihimpun, ada pula dari dinas yang lain. Dana siluman ini jumlahnya mencapai Rp 70 Miliar.

Baca Juga :  Ading Walet "Kampung Walet" Jadi Percontohan Indonesia

Dalam aksinya di Kejagung, Mahasiswa menyampaikan pernyataan sebagai berikut:

1. Kejaksaan Agung harus segera memeriksa Ketua DPRD NTB Hj. Baiq Isvie Rupaedah.
2. Usut tuntas dana siluman bernilai puluhan miliar dengan nama direktif. Hj. Baiq Isvie Rupaeda juga sebagai ketua DPRD provinsi sudah memiliki pokir resmi.
3. Usut tuntas dugaan gratifikasi yang diterima Hj. Baiq Isvie Rupaeda dari para kontraktor.

“Kami demo di Kejagung agar kasus ini menjadi perhatian Kejagung. Karena di tingkat Kejaksaan Tinggi NTB tidak mendapat respon yang cukup. Kami ingin kejaksaan segera memeriksa Hj. Baiq Isvie Rupaeda,” ujar Johan.

Baca Juga :  Kode HAM NTB Akan Laporkan Oknum DC, Kapolsek Praya Klarifikasi

Beberapa proyek di NTB menurut Johan dikuasai Ketua DPRD NTB dan pelaksanaannya tidak tebuka, misalnya dengan tender terbuka. “Hampir semua proyek tidak ada tender terbuka. Kita tuntut transparansi karena banyak dugaan gratifikasi dari proyek-proyek di dinas-dinas,” ujar Johan.

Menurur Johan, diduga pelaksana proyek-proyek di NTB merupakan kroni-kroni dari Ketua DPRD. Karena itu patut diduga ada markup dan gratifikasi atas proyek-proyek yang ada. “Kita memandang ini ada potensi Korupsi di sini,” tegas Johan.

🗂️🗂️🗂️🗂️LOMBOKDAILY TERKAIT

Dukung Kejati NTB, Kasta NTB Datang Bukan dengan Amarah, Tapi Bunga
Pimpinan Ponpes Nurul Ikhlas Divonis 14 Tahun, Hakim: Salahgunakan Kamar Khalwat dan Ilmu Laduni
Dinkes Lombok Tengah Bagikan 1.000 Masker untuk Warga dan Petugas Pascakebakaran Kampung Adat Sade
Aset Jadi Prioritas Kejari Lombok Tengah, Pencegahan Diperkuat, Penindakan Siap Dilakukan
Jaksa Kejari Lombok Tengah Bongkar Jejak Kongkalikong Tender Truk Rp5,18 Miliar, Saksi Ungkap Peran Empat Terdakwa
Dana Desa Selong Belanak Diadukan, Kejari Praya : Laporan Sudah di Meja Pidsus
Kejari Loteng Mulai Proses Laporan Kasus Dugaan Penyelewengan DD/ADD Selong Belanak
Fajar Berduka di Selat Lombok: KMP Putri Yasmin Terbakar di Tengah Laut
Berita ini 110 kali dibaca

🗂️🗂️🗂️🗂️LOMBOKDAILY TERKAIT

Jumat, 4 September 2026 - 07:26 WIB

Dukung Kejati NTB, Kasta NTB Datang Bukan dengan Amarah, Tapi Bunga

Kamis, 3 September 2026 - 20:02 WIB

Pimpinan Ponpes Nurul Ikhlas Divonis 14 Tahun, Hakim: Salahgunakan Kamar Khalwat dan Ilmu Laduni

Rabu, 26 Agustus 2026 - 07:29 WIB

Dinkes Lombok Tengah Bagikan 1.000 Masker untuk Warga dan Petugas Pascakebakaran Kampung Adat Sade

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 20:31 WIB

Aset Jadi Prioritas Kejari Lombok Tengah, Pencegahan Diperkuat, Penindakan Siap Dilakukan

Kamis, 20 Agustus 2026 - 13:53 WIB

Jaksa Kejari Lombok Tengah Bongkar Jejak Kongkalikong Tender Truk Rp5,18 Miliar, Saksi Ungkap Peran Empat Terdakwa

🗂️🗂️🗂️🗂️LOMBOKDAILY TERBARU

Kepolisian Lombokdaily

Polisi Petakan Jalur Anti-Macet MotoGP Mandalika 2026

Jumat, 4 Sep 2026 - 18:09 WIB

Steatment Lombokdaily

PDAM Lombok Tengah Jangan Jadi Sapi Perah Politik

Jumat, 4 Sep 2026 - 16:36 WIB

Pemerintahan Lombokdaily

NYEMULAK – Sade Bangkit dari Puing Kebakaran

Jumat, 4 Sep 2026 - 11:16 WIB

Sosial Lombokdaily

Dukung Kejati NTB, Kasta NTB Datang Bukan dengan Amarah, Tapi Bunga

Jumat, 4 Sep 2026 - 07:26 WIB