YUSUF BUKAN BURONAN, DIA KORBAN TANAH WARISAN! 80% Warga Kabul Siap Demo

Selasa, 30 Juni 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LOMBOK TENGAH – Ahmad Halim buka suara. Pria asal Dusun Pampang, Desa Kabul, Kecamatan Praya Barat Daya itu menggelar konferensi pers, Senin (30/6), untuk membela adiknya, Muhammad Yusuf, yang kini ditahan Polres atas tuduhan penganiayaan.

“Bismillah, kami mau membumikan kebenaran,” kata Halim di depan wartawan. Menurutnya, kasus ini bukan kriminal murni, tapi buntut sengketa tanah warisan yang sudah panas sejak 2013.

1. Penangkapan diprotes

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Halim menyebut penangkapan Yusuf keliru. “Itu bukan penganiayaan, itu saling aniaya. Saling getek, saling jagur. Dua-duanya saling pukul,” ujarnya. Ia menegaskan Yusuf bukan residivis, bukan bandar narkoba, dan bukan buronan. “Dia keluar beli makan karena sakit lambung, bukan kabur.”

Baca Juga :  Eksekusi Tanah 90 Are di Bilelando Batal, PA Praya Tunda Sidang Alasan Keamanan  

Ia juga menyinggung laporan Yusuf yang mandek. Tahun 2013 lapor ke Polsek, setahun lalu lapor ke Polres, semua jalan di tempat. “Giliran dia dilaporkan, langsung ditahan. Ada apa?” tanyanya.

2. Inti sengketa: SPPT 1993 atas nama Amak Irah

Halim membawa bukti yang ia sebut pipil tahun 1993. Di situ tertulis:

Blok 41, SPPT No. 40, Luas 1 hektare 33 are. Atas nama AmaK Irah

“Tanah ini di utara milik Amak Kium, di selatan milik Amak Irah. Mereka bersaudara, anak dari Balok Alim,” jelas Halim sambil menunjukkan sketsa manual tahun 90-an.

Ia menantang pengacara pihak pelapor: “SPPT tidak bisa pindah nama kecuali tiga cara, jual beli, hibah, atau warisan. Tunjukkan suratnya! Kalau hibah dari Amak Kium ke anaknya ada, tapi dari Amak Irah ke Amak Kium mana? Tidak mungkin Amak irah tidak dapat warisan. Belajar faraid dulu!”

Baca Juga :  Raja Hotel Kuta Mandalika Tawarkan Pengalaman Menginap "The Royal of Mandalika", Bidik Tamu Event Sirkuit dan Wisatawan Premium

3. Tuding speradik dari desa ceroboh

Halim juga menyorot surat Speradik yang dikeluarkan kepala desa. “Riwayat tanah dari 1960 tidak rinci. Akarnya ada, batangnya hilang. Ini berbahaya,” katanya. Ia berjanji jika kelak jadi kades, urusan tanah akan diteliti dulu sebelum tanda tangan.

4. Ultimatum: bebaskan atau aksi turun

Halim mengaku sudah kirim surat penangguhan penahanan ke Kapolres. Jika ditolak, ia siap mobilisasi warga.

Baca Juga :  Uang Rakyat Kembali Kejari Loteng Amankan Rp1,4 M dari 3 Kasus Korupsi

“80 persen masyarakat Dusun Kending, Desa Kabul kecamatan Praya Barat Daya siap jadi penjamin. Kalau Rabu tidak ditangguhkan, seribu orang akan turun. Kami akan bersaksi: itu bukan penganiayaan,” tegasnya.

Ia juga menyebut kasus lain yang menyeret orang tuanya, Amak Ratim, yang kini dituntut 4 bulan. “Saksi pelapor tidak sinkron, ada yang bilang dorong satu tangan, ada yang bilang dua tangan. Kami yakin akan bebas,” ujarnya.

Halim menutup dengan permintaan, aparat, pengacara, dan semua pihak agar berpikir panjang sebelum mengambil keputusan. “Yusuf hanya mempertahankan haknya. Jangan paksa tahan orang yang kooperatif,” katanya.||

Editor: Muhammad ROSIDI

Penulis : TOH

Editor : Rossidi

Sumber Berita : Lombokdaily.net

🗂️🗂️🗂️🗂️LOMBOKDAILY TERKAIT

Perpanjangan MotoGP Mandalika Belum Di-ACC, ITDC: Kalau Tidak Lanjut, Rugi Kita
HEBOH! Pilkades Darek Kacau Balau, Tokoh Pemuda Bongkar 27 Data Ngawur: NIK Hilang, DPT Fiktif!
DEBAT SKAKMAT DI DPRD LOTENG: Halim vs Ketua Komisi I Adu Mulut Soal Surat Sehat. “Buktikan Dulu Dia Storke”
JANGAN TAKUT ISU PERANG SAUDARA, MK HARUS TEGAK DI ATAS KONSTITUSI
GEGER CAGAR ALAM PRABU DIKAVLING JADI VILA! Ketua GMPRI Loteng Murka: Reboisasi Dulu, Jangan Jual Hutan Jadi Ladang Cuan PT Tira!
PWI dan Polresta Loteng Kompak, Sepakat Bikin Lombok Tengah Tetap Adem Lewat Pemberitaan
KANTOR DESA KABUL SEMPAT DISEGEL, KADIS PMD: ITU GAWE PANITIA, BUKAN GAWE DPMD
SKANDAL PILKADES KABUL MELEDAK: Surat Sehat Diduga Palsu, Uang BUMDes 11 Tahun Macet, KTP Siluman 6370 Lembar!
Berita ini 227 kali dibaca

🗂️🗂️🗂️🗂️LOMBOKDAILY TERKAIT

Jumat, 9 Oktober 2026 - 17:57 WIB

Perpanjangan MotoGP Mandalika Belum Di-ACC, ITDC: Kalau Tidak Lanjut, Rugi Kita

Rabu, 7 Oktober 2026 - 15:24 WIB

HEBOH! Pilkades Darek Kacau Balau, Tokoh Pemuda Bongkar 27 Data Ngawur: NIK Hilang, DPT Fiktif!

Selasa, 6 Oktober 2026 - 15:51 WIB

DEBAT SKAKMAT DI DPRD LOTENG: Halim vs Ketua Komisi I Adu Mulut Soal Surat Sehat. “Buktikan Dulu Dia Storke”

Selasa, 6 Oktober 2026 - 05:52 WIB

JANGAN TAKUT ISU PERANG SAUDARA, MK HARUS TEGAK DI ATAS KONSTITUSI

Senin, 5 Oktober 2026 - 18:05 WIB

GEGER CAGAR ALAM PRABU DIKAVLING JADI VILA! Ketua GMPRI Loteng Murka: Reboisasi Dulu, Jangan Jual Hutan Jadi Ladang Cuan PT Tira!

🗂️🗂️🗂️🗂️LOMBOKDAILY TERBARU

Bisnis Lombokdaily

Penonton Mandalika Pecah, Tapi Tetap Rapi – Besok Puncak Sakral MotoGP

Sabtu, 10 Okt 2026 - 17:20 WIB

Lombokdaily Internasional

SIRKUIT MANDALIKA LOLOS GRADE A MotoGP 2026 Siap Gas 9-11 Oktober di Lombok

Jumat, 9 Okt 2026 - 10:39 WIB