LOMBOK TENGAH – Ahmad Halim buka suara. Pria asal Dusun Pampang, Desa Kabul, Kecamatan Praya Barat Daya itu menggelar konferensi pers, Senin (30/6), untuk membela adiknya, Muhammad Yusuf, yang kini ditahan Polres atas tuduhan penganiayaan.
“Bismillah, kami mau membumikan kebenaran,” kata Halim di depan wartawan. Menurutnya, kasus ini bukan kriminal murni, tapi buntut sengketa tanah warisan yang sudah panas sejak 2013.
1. Penangkapan diprotes
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Halim menyebut penangkapan Yusuf keliru. “Itu bukan penganiayaan, itu saling aniaya. Saling getek, saling jagur. Dua-duanya saling pukul,” ujarnya. Ia menegaskan Yusuf bukan residivis, bukan bandar narkoba, dan bukan buronan. “Dia keluar beli makan karena sakit lambung, bukan kabur.”
Ia juga menyinggung laporan Yusuf yang mandek. Tahun 2013 lapor ke Polsek, setahun lalu lapor ke Polres, semua jalan di tempat. “Giliran dia dilaporkan, langsung ditahan. Ada apa?” tanyanya.
2. Inti sengketa: SPPT 1993 atas nama Amak Irah
Halim membawa bukti yang ia sebut pipil tahun 1993. Di situ tertulis:
Blok 41, SPPT No. 40, Luas 1 hektare 33 are. Atas nama AmaK Irah
“Tanah ini di utara milik Amak Kium, di selatan milik Amak Irah. Mereka bersaudara, anak dari Balok Alim,” jelas Halim sambil menunjukkan sketsa manual tahun 90-an.
Ia menantang pengacara pihak pelapor: “SPPT tidak bisa pindah nama kecuali tiga cara, jual beli, hibah, atau warisan. Tunjukkan suratnya! Kalau hibah dari Amak Kium ke anaknya ada, tapi dari Amak Irah ke Amak Kium mana? Tidak mungkin Amak irah tidak dapat warisan. Belajar faraid dulu!”
3. Tuding speradik dari desa ceroboh
Halim juga menyorot surat Speradik yang dikeluarkan kepala desa. “Riwayat tanah dari 1960 tidak rinci. Akarnya ada, batangnya hilang. Ini berbahaya,” katanya. Ia berjanji jika kelak jadi kades, urusan tanah akan diteliti dulu sebelum tanda tangan.
4. Ultimatum: bebaskan atau aksi turun
Halim mengaku sudah kirim surat penangguhan penahanan ke Kapolres. Jika ditolak, ia siap mobilisasi warga.
“80 persen masyarakat Dusun Kending, Desa Kabul kecamatan Praya Barat Daya siap jadi penjamin. Kalau Rabu tidak ditangguhkan, seribu orang akan turun. Kami akan bersaksi: itu bukan penganiayaan,” tegasnya.
Ia juga menyebut kasus lain yang menyeret orang tuanya, Amak Ratim, yang kini dituntut 4 bulan. “Saksi pelapor tidak sinkron, ada yang bilang dorong satu tangan, ada yang bilang dua tangan. Kami yakin akan bebas,” ujarnya.
Halim menutup dengan permintaan, aparat, pengacara, dan semua pihak agar berpikir panjang sebelum mengambil keputusan. “Yusuf hanya mempertahankan haknya. Jangan paksa tahan orang yang kooperatif,” katanya.||
Editor: Muhammad ROSIDI
Penulis : TOH
Editor : Rossidi
Sumber Berita : Lombokdaily.net




















