YUSUF BUKAN BURONAN, DIA KORBAN TANAH WARISAN! 80% Warga Kabul Siap Demo

Selasa, 30 Juni 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LOMBOK TENGAH – Ahmad Halim buka suara. Pria asal Dusun Pampang, Desa Kabul, Kecamatan Praya Barat Daya itu menggelar konferensi pers, Senin (30/6), untuk membela adiknya, Muhammad Yusuf, yang kini ditahan Polres atas tuduhan penganiayaan.

“Bismillah, kami mau membumikan kebenaran,” kata Halim di depan wartawan. Menurutnya, kasus ini bukan kriminal murni, tapi buntut sengketa tanah warisan yang sudah panas sejak 2013.

1. Penangkapan diprotes

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Halim menyebut penangkapan Yusuf keliru. “Itu bukan penganiayaan, itu saling aniaya. Saling getek, saling jagur. Dua-duanya saling pukul,” ujarnya. Ia menegaskan Yusuf bukan residivis, bukan bandar narkoba, dan bukan buronan. “Dia keluar beli makan karena sakit lambung, bukan kabur.”

Baca Juga :  Yek Agil Klarifikasi Terkait Berita Penyebab Survey BangAbah Jeblok

Ia juga menyinggung laporan Yusuf yang mandek. Tahun 2013 lapor ke Polsek, setahun lalu lapor ke Polres, semua jalan di tempat. “Giliran dia dilaporkan, langsung ditahan. Ada apa?” tanyanya.

2. Inti sengketa: SPPT 1993 atas nama Amak Irah

Halim membawa bukti yang ia sebut pipil tahun 1993. Di situ tertulis:

Blok 41, SPPT No. 40, Luas 1 hektare 33 are. Atas nama AmaK Irah

“Tanah ini di utara milik Amak Kium, di selatan milik Amak Irah. Mereka bersaudara, anak dari Balok Alim,” jelas Halim sambil menunjukkan sketsa manual tahun 90-an.

Ia menantang pengacara pihak pelapor: “SPPT tidak bisa pindah nama kecuali tiga cara, jual beli, hibah, atau warisan. Tunjukkan suratnya! Kalau hibah dari Amak Kium ke anaknya ada, tapi dari Amak Irah ke Amak Kium mana? Tidak mungkin Amak irah tidak dapat warisan. Belajar faraid dulu!”

Baca Juga :  Lahan Yang Ditempati Pelapak di Pantai Aan HPL Milik ITDC

3. Tuding speradik dari desa ceroboh

Halim juga menyorot surat Speradik yang dikeluarkan kepala desa. “Riwayat tanah dari 1960 tidak rinci. Akarnya ada, batangnya hilang. Ini berbahaya,” katanya. Ia berjanji jika kelak jadi kades, urusan tanah akan diteliti dulu sebelum tanda tangan.

4. Ultimatum: bebaskan atau aksi turun

Halim mengaku sudah kirim surat penangguhan penahanan ke Kapolres. Jika ditolak, ia siap mobilisasi warga.

Baca Juga :  Kejaksaan Negeri Lombok Tengah Musnahkan Barang Bukti Narkoba dan Kasus Lain, Edukasi Anak Pesantren Jadi Kunci Pencegahan

“80 persen masyarakat Dusun Kending, Desa Kabul kecamatan Praya Barat Daya siap jadi penjamin. Kalau Rabu tidak ditangguhkan, seribu orang akan turun. Kami akan bersaksi: itu bukan penganiayaan,” tegasnya.

Ia juga menyebut kasus lain yang menyeret orang tuanya, Amak Ratim, yang kini dituntut 4 bulan. “Saksi pelapor tidak sinkron, ada yang bilang dorong satu tangan, ada yang bilang dua tangan. Kami yakin akan bebas,” ujarnya.

Halim menutup dengan permintaan, aparat, pengacara, dan semua pihak agar berpikir panjang sebelum mengambil keputusan. “Yusuf hanya mempertahankan haknya. Jangan paksa tahan orang yang kooperatif,” katanya.||

Editor: Muhammad ROSIDI

Penulis : TOH

Editor : Rossidi

Sumber Berita : Lombokdaily.net

🗂️🗂️🗂️🗂️LOMBOKDAILY TERKAIT

Wabup Nursiah Lepas 23 Wartawan Loteng ke Porwada PWI NTB 2026
SASAKA GEBRAK KEJATI: DANA SILUMAN DPRD NTB JANGAN JADI KASUS SILUMAN!
15 Kloter Tiba, Bandara Lombok Tutup Debarkasi Haji
GEMPAR! Tanah Hj Baiq Supilawati di Selong Blanak ‘Raib’ Dibeli Orang Jakarta, Diduga Ada Mafia Tanah
Winengan Dinilai Figur Kuat Pimpin Demokrat NTB, Tapi DPC Loteng Pertanyakan Keseriusan  
Lalu Winengan Siap Rebut Kursi Panas Demokrat NTB: “Tunggu Perintah Jakarta”
Registrasi MTQ XXXI NTB 2026 Resmi Dibuka, Pertama Kali Gunakan Sistem Digital e-MTQ
Lombok Tengah All Out Sambut MTQ NTB XXXI, 977 Kafilah Siap Berlaga 9–15 Juni
Berita ini 81 kali dibaca

🗂️🗂️🗂️🗂️LOMBOKDAILY TERKAIT

Selasa, 30 Juni 2026 - 14:36 WIB

YUSUF BUKAN BURONAN, DIA KORBAN TANAH WARISAN! 80% Warga Kabul Siap Demo

Jumat, 26 Juni 2026 - 09:12 WIB

Wabup Nursiah Lepas 23 Wartawan Loteng ke Porwada PWI NTB 2026

Rabu, 24 Juni 2026 - 13:25 WIB

SASAKA GEBRAK KEJATI: DANA SILUMAN DPRD NTB JANGAN JADI KASUS SILUMAN!

Selasa, 23 Juni 2026 - 18:20 WIB

15 Kloter Tiba, Bandara Lombok Tutup Debarkasi Haji

Kamis, 18 Juni 2026 - 16:20 WIB

GEMPAR! Tanah Hj Baiq Supilawati di Selong Blanak ‘Raib’ Dibeli Orang Jakarta, Diduga Ada Mafia Tanah

🗂️🗂️🗂️🗂️LOMBOKDAILY TERBARU

Lombokdaily Nasional

YUSUF BUKAN BURONAN, DIA KORBAN TANAH WARISAN! 80% Warga Kabul Siap Demo

Selasa, 30 Jun 2026 - 14:36 WIB

Pemerintahan Lombokdaily

Ramai Pasien, RSUD Praya Tetap Layani dengan Cepat dan Ramah

Selasa, 30 Jun 2026 - 09:34 WIB

Hukrim Lombokdaily

Polda NTB Sikat 3C, Warga Diminta Kunci Ganda Kendaraan

Senin, 29 Jun 2026 - 21:07 WIB

Pemerintahan Lombokdaily

GUBERNUR NAIK MOBIL KOMANDO, SASAKA: MBG JANGAN JADI PROYEK KONGSI

Senin, 29 Jun 2026 - 19:42 WIB

Pemerintahan Lombokdaily

25 Direktur-Bendahara BUMDes Loteng Belajar Tata Kelola dan Kelola Risiko

Senin, 29 Jun 2026 - 16:56 WIB