Viral Soal Toko Swalayan di Lombok Tengah, Kasat Pol PP: Sanksi Perda 7 Hanya Administratif, Tak Ada Pidana

Kamis, 28 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Praya, Lombok Tengah -Isu penegakan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan di Lombok Tengah kian memanas. Setelah ramai diperbincangkan publik, Kasat Pol PP Lombok Tengah Zaenal Mustakim akhirnya angkat bicara.

Melalui pesan yang beredar Rabu, 28 Mei 2026, Zaenal menegaskan bahwa pihaknya sudah menerima atensi langsung dari pusat, termasuk Kementerian Investasi dan Kemendagri.

“Izin sanak semua tiang klarifikasi… bahwa isu ini sudah viral sehingga sudah diatensi pusat yaitu kementerian investasi dan kemendagri. Kami sudah pasti tidak bisa berbuat melebihi aturan perda kita,” tulis Zaenal.

Sanksi Hanya Administratif, Bukan Pidana

Zaenal menjelaskan, kewenangan Satpol PP dalam menegakkan Perda 7/2021 terbatas pada sanksi administratif. Hal itu sesuai Pasal 56 yang tidak mencantumkan sanksi pidana.

“Khusus penegakan perda domain kami maka pasti rujukan kami adalah sanksi baik pidana maupun administratif. Perda 7 tidak mengatur sanksi pidana yang ada adalah sanksi administratif. Pasal 56 mengatur jelas sanksinya dan silahkan difahami agar tidak ada salah faham,” tegasnya.

Desakan Cabut Izin Usaha Tanpa Teguran

Baca Juga :  Memoria Audiensi Dengan Pemerintah Provinsi NTB

Menanggapi klarifikasi tersebut, nomor +62 818-0521-3349 mendesak agar Satpol PP langsung mengambil langkah tegas.

“Cabut izin usaha mereka lalu tutup sesuai pasal 56 ayat 2 huruf C jangan kasih celah dengan teguran teguran tertulis karena disana akan ada ruang untuk komunikasi lanjutan Kanda Almukarram @Zaenal Kasat Pp,” tulisnya pukul 08.55 WITA.

Satu menit kemudian, ia menambahkan bahwa rumusan Pasal 56 justru bisa menjadi bumerang bagi penegakan perda jika hanya berhenti di teguran tertulis.

Isi Singkat Perda 7 Tahun 2021

Perda 7/2021 diterbitkan untuk mengatur pertumbuhan sarana perdagangan di Lombok Tengah. Tujuannya menciptakan kemitraan harmonis antara Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Swalayan, serta memberi perlindungan bagi koperasi, usaha mikro, dan usaha kecil.

Baca Juga :  TNI - Polri Dan Pemerintah Kabupaten Loteng Tandatangani NPHD Pemilu 2024

Dasar hukum perda ini antara lain UU No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Polemik Penegakan di Lapangan 

Perdebatan kini mengerucut pada tafsir Pasal 56. Publik mendesak penindakan langsung berupa pencabutan izin dan penutupan usaha yang melanggar. Namun Satpol PP menyatakan terikat mekanisme bertahap sesuai perda, yang dimulai dari sanksi administratif.||

 

Editor: Redaksi

Penulis : TOH

Editor : Rossidi

Sumber Berita : Lombokdaily.net

🗂️🗂️🗂️🗂️LOMBOKDAILY TERKAIT

Eksekusi Tanah 90 Are di Bilelando Batal, PA Praya Tunda Sidang Alasan Keamanan  
Ratusan Warga Bilelando Tolak Eksekusi Tanah 90 Are, Nilai Putusan PA Praya Janggal  
Pilih-pilih Orang? Warga Labulia Bongkar Dugaan Pemilihan BPD ‘Siluman’ Tanpa Sosialisasi”
GERAM! APPM-NTB SEMPROT HABIS-HABISAN TRUK MOLEN READY MIX, ANCAM TAHAN PAKSA DI JALAN SELONG BELANAK
ARB Soroti Dugaan Kebocoran PAD Lombok Tengah, Desak Perbaikan Gaji Nakes PPPK Paruh Waktu
Segala Anyar Panen Inovasi, Kopi Arabika Tumbuh Subur, Wakai Farm Jepang Siap Bangun Greenhouse
Bakal Calon Kades Kabul, Praya Barat Daya, Lakukan Penimbunan Jalan dengan Dana Pribadi
Bupati Lombok Tengah dan PT AMAN Sepakati Dam Batujai Sebagai Seaplane, Menhub Dukung Penuh
Berita ini 4 kali dibaca

🗂️🗂️🗂️🗂️LOMBOKDAILY TERKAIT

Kamis, 28 Mei 2026 - 09:33 WIB

Viral Soal Toko Swalayan di Lombok Tengah, Kasat Pol PP: Sanksi Perda 7 Hanya Administratif, Tak Ada Pidana

Selasa, 26 Mei 2026 - 18:55 WIB

Eksekusi Tanah 90 Are di Bilelando Batal, PA Praya Tunda Sidang Alasan Keamanan  

Selasa, 26 Mei 2026 - 18:44 WIB

Ratusan Warga Bilelando Tolak Eksekusi Tanah 90 Are, Nilai Putusan PA Praya Janggal  

Sabtu, 23 Mei 2026 - 13:44 WIB

Pilih-pilih Orang? Warga Labulia Bongkar Dugaan Pemilihan BPD ‘Siluman’ Tanpa Sosialisasi”

Selasa, 19 Mei 2026 - 10:57 WIB

GERAM! APPM-NTB SEMPROT HABIS-HABISAN TRUK MOLEN READY MIX, ANCAM TAHAN PAKSA DI JALAN SELONG BELANAK

🗂️🗂️🗂️🗂️LOMBOKDAILY TERBARU

Pemerintahan Lombokdaily

PDAM Lombok Tengah Salurkan 6 Sapi Kurban untuk Desa Sumber Mata Air

Rabu, 27 Mei 2026 - 18:54 WIB

Pemerintahan Lombokdaily

Pemkab Lombok Tengah Raih Opini WTP Ke-14 Secara Berturut-turut

Senin, 25 Mei 2026 - 15:43 WIB