Praya, Lombok Tengah -Isu penegakan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan di Lombok Tengah kian memanas. Setelah ramai diperbincangkan publik, Kasat Pol PP Lombok Tengah Zaenal Mustakim akhirnya angkat bicara.
Melalui pesan yang beredar Rabu, 28 Mei 2026, Zaenal menegaskan bahwa pihaknya sudah menerima atensi langsung dari pusat, termasuk Kementerian Investasi dan Kemendagri.
“Izin sanak semua tiang klarifikasi… bahwa isu ini sudah viral sehingga sudah diatensi pusat yaitu kementerian investasi dan kemendagri. Kami sudah pasti tidak bisa berbuat melebihi aturan perda kita,” tulis Zaenal.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sanksi Hanya Administratif, Bukan Pidana
Zaenal menjelaskan, kewenangan Satpol PP dalam menegakkan Perda 7/2021 terbatas pada sanksi administratif. Hal itu sesuai Pasal 56 yang tidak mencantumkan sanksi pidana.
“Khusus penegakan perda domain kami maka pasti rujukan kami adalah sanksi baik pidana maupun administratif. Perda 7 tidak mengatur sanksi pidana yang ada adalah sanksi administratif. Pasal 56 mengatur jelas sanksinya dan silahkan difahami agar tidak ada salah faham,” tegasnya.
Desakan Cabut Izin Usaha Tanpa Teguran
Menanggapi klarifikasi tersebut, nomor +62 818-0521-3349 mendesak agar Satpol PP langsung mengambil langkah tegas.
“Cabut izin usaha mereka lalu tutup sesuai pasal 56 ayat 2 huruf C jangan kasih celah dengan teguran teguran tertulis karena disana akan ada ruang untuk komunikasi lanjutan Kanda Almukarram @Zaenal Kasat Pp,” tulisnya pukul 08.55 WITA.
Satu menit kemudian, ia menambahkan bahwa rumusan Pasal 56 justru bisa menjadi bumerang bagi penegakan perda jika hanya berhenti di teguran tertulis.
Isi Singkat Perda 7 Tahun 2021
Perda 7/2021 diterbitkan untuk mengatur pertumbuhan sarana perdagangan di Lombok Tengah. Tujuannya menciptakan kemitraan harmonis antara Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Swalayan, serta memberi perlindungan bagi koperasi, usaha mikro, dan usaha kecil.
Dasar hukum perda ini antara lain UU No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Polemik Penegakan di Lapangan
Perdebatan kini mengerucut pada tafsir Pasal 56. Publik mendesak penindakan langsung berupa pencabutan izin dan penutupan usaha yang melanggar. Namun Satpol PP menyatakan terikat mekanisme bertahap sesuai perda, yang dimulai dari sanksi administratif.||
Editor: Redaksi
Penulis : TOH
Editor : Rossidi
Sumber Berita : Lombokdaily.net






















