LOMBOK TENGAH – Usai buka pipil 1993, Ahmad Halim bicara soal laporan yang mandek dan rencana aksi warga.
“Saya minta ke Yusuf, kalau dipukul ya lapor balik biar imbang. Jawabnya cuma satu: lelah ngelapor kakak,” kata Halim menirukan adiknya.
Menurut Halim, Yusuf sudah lapor sejak 2013 ke Polsek. “Sudah ada. Tapi sampai sekarang jalan di tempat.”
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Halim tegaskan dia tidak menyerang oknum penyidik. “Yang saya tuntut institusinya. Polseknya harus dibenahi. Kami kuat duga ada SOP yang salah,” ujarnya.
Keluarga sekarang, kata dia, sedang siapkan upaya hukum agar Yusuf ditangguhkan. “InsyaAllah Yusuf kooperatif. Sudah banyak yang mau jamin. 80 persen warga Desa Kabul siap jadi penjamin. Dia tidak akan lari. Karena dia yang benar punya tanah itu.”
Kalau tidak ada jalan, Halim ancam aksi. “Saya siapkan seribu orang. Harus ke Polres Lombok Tengah. Ini bukan hobi, tapi karena kita cari keadilan.”
Dia menyatakan bahwa posisinya bukan pengacara. “Saya berdiri atas nama keluarga dan masyarakat Kabul yang peduli. Saya di tengah, di jalan kebenaran.”
Halim juga bongkar hasil mediasi di kantor desa.
“Sudah berapa kali mediasi. Dua belah pihak datang, disuruh tunjuk bukti. Sayangnya pihak lawan tidak bisa tunjukkan pipilnya. Sertifikat juga tidak ada.
“Kalau memang ada sertifikat, nomor berapa? Atas nama siapa? Kami yakin tidak ada,” katanya.
Soal dua surat sporadik yang diajukan lawan, Halim menyatakan bahwa itu bukan bukti milik. “Sporadik itu belum ditandatangani satu. SPPT juga bukan bukti milik. Bukti milik itu sertifikat.” Katanya.
Dia ulang lagi soal pipil nomor 190 tahun 1993 atas nama Ama Irah. “Ini salinan dari pipil Ama Alim- bapaknya Ama Irah, Ama Kium, Ama Asum. Di gambar ketik manual tahun 90-an sudah jelas, ada tanah saya, tanah orang tua saya di utaranya. Masa saya lahir di sana tidak tahu sejarahnya?. | Editor: Muhammad ROSIDI
Penulis : TOH
Editor : Rossidi
Sumber Berita : Lombokdaily.net
















