Ratusan Warga Sudah Siaga di TKP, Polres Loteng Benarkan Penundaan Eksekusi
PRAYA TIMUR, LOTENG – Rencana eksekusi tanah sengketa seluas 90 are di Dusun Bilelando, Desa Bilelando, Kecamatan Praya Timur, Kabupaten Lombok Tengah, batal dilaksanakan, Selasa (26/5/2026).
Padahal ratusan warga bersama Michael Anshori tergugat Wujud dan kuasa hukumnya sudah menunggu di lokasi sejak pagi. Massa menolak eksekusi karena menilai putusan Pengadilan Agama (PA) Praya janggal dan sarat dugaan cacat administrasi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Namun, pihak PA Praya tidak hadir untuk menjalankan eksekusi. Sidang eksekusi dinyatakan ditunda dengan alasan keamanan. Hingga kini belum ada kepastian jadwal lanjutan.
“Sidang akan dilanjutkan kemudian, tapi jadwalnya belum pasti,” ujar salah satu petugas PA Praya kepada Michael Anshori Pengacara Tergugat.
Polres Loteng Benarkan Penundaan
Kasi Humas Polres Lombok Tengah, IPTU Lalu Brata Kusnadi, membenarkan bahwa eksekusi tanah di Desa Bilelando hari ini tidak jadi dilaksanakan.
“Benar, eksekusi tanah di Bilelando ditunda. Pertimbangannya situasi keamanan di lapangan. Kami dari Polres hanya bersifat pengamanan dan memastikan situasi tetap kondusif,” kata IPTU Lalu Brata saat dikonfirmasi, Selasa (26/5).
Bukti Putusan Bermasalah
Kuasa hukum tergugat, Michael Anshori, menyebut penundaan ini menguatkan dugaan warga bahwa putusan PA Praya memang bermasalah. “Tanah ini sudah 6 tahun sengketa. Ada dugaan pemalsuan dokumen, salah alamat pemanggilan, akte perdamaian yang tidak ditandatangani semua pihak, sampai inkonsistensi luas dan waktu eksekusi. Kalau memang sudah final dan bersih, kenapa ditunda?” tegas Michael.
Sebelumnya, warga memprotes isi akte perdamaian yang dibacakan dalam pertemuan. Ditemukan perbedaan angka: jadwal 90 hari, 30 hari, hingga istilah 907 hari. Luasan juga simpang siur antara 90 are, 907 meter persegi, dan acuan 8–9 hektare.
Tuntutan: Audit Putusan Sebelum Eksekusi
Pengacara Tergugat mendesak PA Praya melakukan audit menyeluruh terhadap putusan 6 April 2020 sebelum eksekusi dilanjutkan. Mereka juga meminta klarifikasi tertulis soal objek eksekusi, dasar hukum, dan keabsahan tanda tangan dalam akte perdamaian.
“Kami akan tetap bertahan. Jangan eksekusi tanah rakyat dengan putusan yang cacat,” ujar salah satu warga di lokasi.|| Editor Rosidi
Penulis : TOH
Editor : Rossidi
Sumber Berita : Lombokdaily.net






















