Eksekusi Tanah 90 Are di Bilelando Batal, PA Praya Tunda Sidang Alasan Keamanan  

Selasa, 26 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ratusan Warga Sudah Siaga di TKP, Polres Loteng Benarkan Penundaan Eksekusi  

PRAYA TIMUR, LOTENG – Rencana eksekusi tanah sengketa seluas 90 are di Dusun Bilelando, Desa Bilelando, Kecamatan Praya Timur, Kabupaten Lombok Tengah, batal dilaksanakan, Selasa (26/5/2026).

Padahal ratusan warga bersama Michael Anshori tergugat Wujud dan kuasa hukumnya sudah menunggu di lokasi sejak pagi. Massa menolak eksekusi karena menilai putusan Pengadilan Agama (PA) Praya janggal dan sarat dugaan cacat administrasi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun, pihak PA Praya tidak hadir untuk menjalankan eksekusi. Sidang eksekusi dinyatakan ditunda dengan alasan keamanan. Hingga kini belum ada kepastian jadwal lanjutan.

Baca Juga :  Desak Gubernur NTB Cabut Izin PT Sadhana Arif Nusa: Perusahaan Ini Dinilai Merusak Lingkungan dan Mengabaikan Hak Masyarakat"

“Sidang akan dilanjutkan kemudian, tapi jadwalnya belum pasti,” ujar salah satu petugas PA Praya kepada Michael Anshori Pengacara Tergugat.

Polres Loteng Benarkan Penundaan

Kasi Humas Polres Lombok Tengah, IPTU Lalu Brata Kusnadi, membenarkan bahwa eksekusi tanah di Desa Bilelando hari ini tidak jadi dilaksanakan.

“Benar, eksekusi tanah di Bilelando ditunda. Pertimbangannya situasi keamanan di lapangan. Kami dari Polres hanya bersifat pengamanan dan memastikan situasi tetap kondusif,” kata IPTU Lalu Brata saat dikonfirmasi, Selasa (26/5).

Baca Juga :  Diprediksi Lebaran Tanggal 31 Maret 2025

Bukti Putusan Bermasalah 

Kuasa hukum tergugat, Michael Anshori, menyebut penundaan ini menguatkan dugaan warga bahwa putusan PA Praya memang bermasalah. “Tanah ini sudah 6 tahun sengketa. Ada dugaan pemalsuan dokumen, salah alamat pemanggilan, akte perdamaian yang tidak ditandatangani semua pihak, sampai inkonsistensi luas dan waktu eksekusi. Kalau memang sudah final dan bersih, kenapa ditunda?” tegas Michael.

Sebelumnya, warga memprotes isi akte perdamaian yang dibacakan dalam pertemuan. Ditemukan perbedaan angka: jadwal 90 hari, 30 hari, hingga istilah 907 hari. Luasan juga simpang siur antara 90 are, 907 meter persegi, dan acuan 8–9 hektare.

Baca Juga :  ARB Soroti Dugaan Kebocoran PAD Lombok Tengah, Desak Perbaikan Gaji Nakes PPPK Paruh Waktu

Tuntutan: Audit Putusan Sebelum Eksekusi 

Pengacara Tergugat mendesak PA Praya melakukan audit menyeluruh terhadap putusan 6 April 2020 sebelum eksekusi dilanjutkan. Mereka juga meminta klarifikasi tertulis soal objek eksekusi, dasar hukum, dan keabsahan tanda tangan dalam akte perdamaian.

“Kami akan tetap bertahan. Jangan eksekusi tanah rakyat dengan putusan yang cacat,” ujar salah satu warga di lokasi.|| Editor Rosidi

 

Penulis : TOH

Editor : Rossidi

Sumber Berita : Lombokdaily.net

🗂️🗂️🗂️🗂️LOMBOKDAILY TERKAIT

HEBOH! Pilkades Darek Kacau Balau, Tokoh Pemuda Bongkar 27 Data Ngawur: NIK Hilang, DPT Fiktif!
DEBAT SKAKMAT DI DPRD LOTENG: Halim vs Ketua Komisi I Adu Mulut Soal Surat Sehat. “Buktikan Dulu Dia Storke”
GEGER CAGAR ALAM PRABU DIKAVLING JADI VILA! Ketua GMPRI Loteng Murka: Reboisasi Dulu, Jangan Jual Hutan Jadi Ladang Cuan PT Tira!
KANTOR DESA KABUL SEMPAT DISEGEL, KADIS PMD: ITU GAWE PANITIA, BUKAN GAWE DPMD
SKANDAL PILKADES KABUL MELEDAK: Surat Sehat Diduga Palsu, Uang BUMDes 11 Tahun Macet, KTP Siluman 6370 Lembar!
Buku Tanah Harus Buka Suara, Hak Warga Menunggu Kepastian
DANA SILUMAN DPRD NTB : DIKEMBALIKAN BUKAN BERARTI DIMAAFKAN
DARI HULU MATA AIR LANTAN, KADES PASANG BADAN UNTUK DIRUT PDAM LOTENG
Berita ini 21 kali dibaca

🗂️🗂️🗂️🗂️LOMBOKDAILY TERKAIT

Rabu, 7 Oktober 2026 - 15:24 WIB

HEBOH! Pilkades Darek Kacau Balau, Tokoh Pemuda Bongkar 27 Data Ngawur: NIK Hilang, DPT Fiktif!

Selasa, 6 Oktober 2026 - 15:51 WIB

DEBAT SKAKMAT DI DPRD LOTENG: Halim vs Ketua Komisi I Adu Mulut Soal Surat Sehat. “Buktikan Dulu Dia Storke”

Senin, 5 Oktober 2026 - 18:05 WIB

GEGER CAGAR ALAM PRABU DIKAVLING JADI VILA! Ketua GMPRI Loteng Murka: Reboisasi Dulu, Jangan Jual Hutan Jadi Ladang Cuan PT Tira!

Kamis, 1 Oktober 2026 - 14:56 WIB

KANTOR DESA KABUL SEMPAT DISEGEL, KADIS PMD: ITU GAWE PANITIA, BUKAN GAWE DPMD

Selasa, 29 September 2026 - 16:29 WIB

SKANDAL PILKADES KABUL MELEDAK: Surat Sehat Diduga Palsu, Uang BUMDes 11 Tahun Macet, KTP Siluman 6370 Lembar!

🗂️🗂️🗂️🗂️LOMBOKDAILY TERBARU

Bisnis Lombokdaily

Penonton Mandalika Pecah, Tapi Tetap Rapi – Besok Puncak Sakral MotoGP

Sabtu, 10 Okt 2026 - 17:20 WIB