Oknum DPRD Ditahan

Selasa, 15 Oktober 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LOMBOKDAILY.NET – SatReskrim Polres Loteng resmi menahan oknum Anggota DPRD Kabupaten Lombok Tengah terpilih periode 2024-2029 inisial LN dari Fraksi PPP. Penahanan dilakukan polisi setelah sebelumnya dilakukan pemanggilan Kepada LN. Adapun LN diduga ditahan polisi Karena diduga menggunakan Ijazah Palsu paket C pada saat pendaftaran caleg.

“Benar saat ini saudara LN sudah kami amankan di Mapolres Lombok Tengah,” jelas Kapolres Lombok Tengah AKBP Iwan Hidayat, S, IK Selasa 15 Oktober 2024.

Baca Juga :  Kejati NTB Tetapkan Mantan Sekda Rosiady Sebagai Tersangka Kasus NCC PT Lombok Plaza

Penahan terhadap saudara LN dilakukan setelah pihaknya melakukan pemeriksaan pada hari selasa tanggal (15/10).

“Sebelumnya kita sudah layangkan surat pemanggilan pertama pada Jumat (11/10) kebetulan yang bersangkutan tidak hadir, saat surat pemanggilan kedua yang bersangkutan hadir kemudian penyidik melakukan pemeriksaan,” kata Iwan menerangkan.

Sehingga, lanjutnya, pihaknya langsung melakukan penahanan terhadap suadara LN usai pihak penyidik melakukan pemeriksaan.

“Saat ini saudara LN sudah berada di Rutan Mapolres untuk diamankan selama 20 hari kedepan terhitung mulai tanggal 15 Oktober s/d 3 November 2024,”jelasnya.

Baca Juga :  Miras di Kawasan Wisata Mandalika "Digasak" Polisi

“Apabila diperlukan waktu untuk proses penyidikan lebih lanjut pihaknya akan meminta perpanjangan penahanan selama 40 hari kedepan kepada jaksa penuntut umum,” tutup Kapolres.

 

 

Penulis : Redaksi

Editor : Redaksi

Sumber Berita : Lombokdaily.net

🗂️🗂️🗂️🗂️LOMBOKDAILY TERKAIT

Gantung Diri di Sengkol, Polisi Lakukan Olah TKP
Dugaan Kasus Dana “Siluman” DPRD NTB Memanas: 15 Oknum Diduga Terima Dana, Enggan Mengembalikan
Sasaka Nusantara Ultimatum Kejati NTB : Segera Tetapkan Tersangka Lain Kasus Dana Siluman DPRD NTB
Masyarakat Desak Kejati NTB Transparansi Uang Sitaan Rp 2,2 Miliar, Aktivis Samsul Qomar : Harus Bisa Ditunjukkan!
Tak Jawab Substansi Eksepsi, Jaksa Minta Hakim Langsung Tolak Keberatan Terdakwa
Polsek Praya Barat Daya Buru Tujuh Pelaku Curas di Desa Ranggagata
WNA Kazakhstan Subjek Red Notice Interpol Diamankan Polres Lombok Utara
Pria Asal Majalengka Ditemukan Meninggal di Kamar Kos Praya
Berita ini 38 kali dibaca

🗂️🗂️🗂️🗂️LOMBOKDAILY TERKAIT

Minggu, 29 Maret 2026 - 18:31 WIB

Gantung Diri di Sengkol, Polisi Lakukan Olah TKP

Jumat, 27 Maret 2026 - 10:37 WIB

Dugaan Kasus Dana “Siluman” DPRD NTB Memanas: 15 Oknum Diduga Terima Dana, Enggan Mengembalikan

Kamis, 26 Maret 2026 - 07:23 WIB

Sasaka Nusantara Ultimatum Kejati NTB : Segera Tetapkan Tersangka Lain Kasus Dana Siluman DPRD NTB

Sabtu, 14 Maret 2026 - 10:58 WIB

Masyarakat Desak Kejati NTB Transparansi Uang Sitaan Rp 2,2 Miliar, Aktivis Samsul Qomar : Harus Bisa Ditunjukkan!

Kamis, 12 Maret 2026 - 19:49 WIB

Tak Jawab Substansi Eksepsi, Jaksa Minta Hakim Langsung Tolak Keberatan Terdakwa

🗂️🗂️🗂️🗂️LOMBOKDAILY TERBARU

Hukrim Lombokdaily

Gantung Diri di Sengkol, Polisi Lakukan Olah TKP

Minggu, 29 Mar 2026 - 18:31 WIB