KORUPSI DANA LISTRIK RAKYAT Jaksa Cecar Tiga Eks Pejabat Bapenda, “Jangan Berkelit, Ini Uang Token Rakyat Miskin!”

Rabu, 29 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rugikan Negara Rp1,9 Miliar, Terdakwa Diduga Lindungi “Aktor Besar”. JPU Ancam Miskinkan dan Rampas Harta

Lalu Karyawan: 8 tahun penjara  Rp1,55 M uang pengganti  Jalaludin : 6,5 tahun penjara  L. Bahtiar S. : 5,5 tahun

MATARAM  – Sidang dugaan korupsi dana Pajak Penerangan Jalan (PPJ) Kabupaten Lombok Tengah di Pengadilan Tipikor Mataram memanas. Tiga mantan pejabat Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) yang menjadi terdakwa dinilai Jaksa Penuntut Umum terus berkelit dan enggan membuka fakta di persidangan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Alih-alih mengembalikan kerugian negara sebesar Rp1.889.347.195, ketiganya justru mengajukan nota pembelaan. JPU menilai pleidoi itu hanya asumsi panik karena harta benda terancam disita.

“Mereka panik dan berasumsi di luar logika. Niat jahatnya sudah terbukti, tapi masih bermanuver. Bukannya kembalikan uang negara, dalilnya sudah dibantah habis di sidang,” tegas Kasi Intelijen Kejari Loteng, Alfa Dera.

Baca Juga :  Ustadz Pimpinan Pondok Pesantren Pemerkosa Santriwati di Lombok Tengah Dituntut 19 Tahun Penjara

PLN yang Kerja, Pejabat yang Dapat Insentif

Di persidangan, JPU Dimas Praja Subroto membongkar skema pencairan insentif pajak yang diduga sarat niat jahat. Seluruh pekerjaan mulai dari pendataan pelanggan, penghitungan pajak, hingga penagihan ke masyarakat dilakukan PT PLN (Persero). Pajak lalu disetor ke kas daerah.

Ironisnya, insentif justru masuk ke kantong terdakwa selaku pejabat Bapenda. Saksi dari internal Bapenda menyebut para terdakwa tidak pernah turun ke lapangan, tidak punya data wajib pajak valid, dan tak pernah verifikasi ke PLN.

“Jika menerima insentif dari pekerjaan yang tidak dilakukan, apa itu bukan niat jahat?” cecar Jaksa. Kasus ini bermula dari temuan BPKP NTB. Sejak 2019–2023, negara dirugikan Rp1,89 miliar. Dana itu berasal dari pajak yang dipungut tiap kali masyarakat kecil membeli token listrik.

Baca Juga :  Peringatan Bagi Kades Hindari Pengerahan Massa Dukung Paslon Tertentu

Jejak “Aktor Besar” dan Harta Siluman

Sikap bungkam terdakwa memicu kecurigaan JPU. Kasi Pidsus Dimas Praja Subroto menduga ada pihak lain yang dilindungi.

“Kami sedang telusuri aliran dana. Mengapa tidak buka siapa penikmat sebenarnya? Apakah ada kompensasi atau pihak yang dilindungi?” ujar Dimas. Ia menegaskan tak menutup kemungkinan ada penyidikan baru untuk memburu dalang intelektual.

Kecurigaan menguat setelah tim Intelijen Kejari Loteng menemukan fakta: NIK ketiga terdakwa tidak tercatat di LHKPN KPK. “Mereka pejabat publik, tapi NIK-nya tidak ada di LHKPN. Harta apa yang disembunyikan? Ini akan kami cek,” kata Alfa Dera.

Baca Juga :  Penganiayaan WNA Amerika di Lombok Tengah, Pelaku dan Teman-temannya Dikejar Hukum

Tuntutan Berat Penjara dan Pemiskinan

JPU menuntut hukuman maksimal. Mantan Kepala Bapenda 2019–2021 Lalu Karyawan dituntut 8 tahun penjara dan uang pengganti Rp1,55 miliar. Eks Kepala Bapenda 2021 Jalaludin dituntut 6,5 tahun, dan Lalu Bahtiar Sukmadinata 5,5 tahun penjara. Dimas menegaskan, tuntutan tegas ini untuk perbaikan sistem dan keadilan bagi rakyat. “Yang mereka nikmati itu uang rakyat. Dipungut dari setiap pembelian token listrik masyarakat!” tegasnya. JPU memperingatkan, jika terdakwa tetap pasang badan melindungi pihak lain, konsekuensinya jelas. “Kami akan miskinkan mereka dan merampas harta bendanya sebagai pertanggungjawaban mutlak kepada negara,” tutup Dimas.

Penulis : TOH

Editor : Rossidi

Sumber Berita : Lombokdaily.net

🗂️🗂️🗂️🗂️LOMBOKDAILY TERKAIT

KEJARI BONGKAR SKANDAL TANAH WISATA LOTENG PMA Cangkang Dicurigai Jadi Alat Spekulasi, NJOP Rp20 Ribu vs Pasar Rp2 Juta
Viral Dulu Baru Tahu, Kemenag NTB: Izin Ponpes Tidak Langsung Dicabut
Lalai Kelola Ponpes, Tuan Guru dan Satu Santri Jadi Tersangka, Terancam 5 Tahun Penjara
Tragedi di Ponpes Sengkol, 1 Santri Meninggal 3 Luka Bakar, Polisi Tetapkan 2 Tersangka
13 OKNUM DPRD NTB KEBAL HUKUM? SASAKA GEDOR KEJATI
HALIM: “YUSUF SUDAH LELAH LAPOR SEJAK 2013, KAMI SIAP JAMIN, SIAP TURUN SERIBU ORANG”
SASAKA GEBRAK KEJATI: DANA SILUMAN DPRD NTB JANGAN JADI KASUS SILUMAN!
LSBH NTB LAPOR ITDC KE KPK DUIT 120 KK MANDALIKA DIDUGA RAIB Rp19 MILIAR
Berita ini 39 kali dibaca

🗂️🗂️🗂️🗂️LOMBOKDAILY TERKAIT

Minggu, 2 Agustus 2026 - 15:06 WIB

KEJARI BONGKAR SKANDAL TANAH WISATA LOTENG PMA Cangkang Dicurigai Jadi Alat Spekulasi, NJOP Rp20 Ribu vs Pasar Rp2 Juta

Jumat, 10 Juli 2026 - 20:38 WIB

Viral Dulu Baru Tahu, Kemenag NTB: Izin Ponpes Tidak Langsung Dicabut

Kamis, 9 Juli 2026 - 21:08 WIB

Lalai Kelola Ponpes, Tuan Guru dan Satu Santri Jadi Tersangka, Terancam 5 Tahun Penjara

Kamis, 9 Juli 2026 - 17:27 WIB

Tragedi di Ponpes Sengkol, 1 Santri Meninggal 3 Luka Bakar, Polisi Tetapkan 2 Tersangka

Kamis, 2 Juli 2026 - 08:46 WIB

13 OKNUM DPRD NTB KEBAL HUKUM? SASAKA GEDOR KEJATI

🗂️🗂️🗂️🗂️LOMBOKDAILY TERBARU

Pemerintahan Lombokdaily

Pengamat : Pathul Bahri Punya Empat Modal Besar Pimpin KONI NTB

Jumat, 7 Agu 2026 - 12:24 WIB

Pemerintahan Lombokdaily

Desa Kerame Jati Juara Umum MTQH ke-32 Kecamatan Pujut

Senin, 3 Agu 2026 - 10:36 WIB