KORUPSI DANA LISTRIK RAKYAT Jaksa Cecar Tiga Eks Pejabat Bapenda, “Jangan Berkelit, Ini Uang Token Rakyat Miskin!”

Rabu, 29 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rugikan Negara Rp1,9 Miliar, Terdakwa Diduga Lindungi “Aktor Besar”. JPU Ancam Miskinkan dan Rampas Harta

Lalu Karyawan: 8 tahun penjara  Rp1,55 M uang pengganti  Jalaludin : 6,5 tahun penjara  L. Bahtiar S. : 5,5 tahun

MATARAM  – Sidang dugaan korupsi dana Pajak Penerangan Jalan (PPJ) Kabupaten Lombok Tengah di Pengadilan Tipikor Mataram memanas. Tiga mantan pejabat Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) yang menjadi terdakwa dinilai Jaksa Penuntut Umum terus berkelit dan enggan membuka fakta di persidangan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Alih-alih mengembalikan kerugian negara sebesar Rp1.889.347.195, ketiganya justru mengajukan nota pembelaan. JPU menilai pleidoi itu hanya asumsi panik karena harta benda terancam disita.

“Mereka panik dan berasumsi di luar logika. Niat jahatnya sudah terbukti, tapi masih bermanuver. Bukannya kembalikan uang negara, dalilnya sudah dibantah habis di sidang,” tegas Kasi Intelijen Kejari Loteng, Alfa Dera.

Baca Juga :  Polres Lombok Tengah Amankan Kedatangan Riders dan Crew MotoGP di BIZAM

PLN yang Kerja, Pejabat yang Dapat Insentif

Di persidangan, JPU Dimas Praja Subroto membongkar skema pencairan insentif pajak yang diduga sarat niat jahat. Seluruh pekerjaan mulai dari pendataan pelanggan, penghitungan pajak, hingga penagihan ke masyarakat dilakukan PT PLN (Persero). Pajak lalu disetor ke kas daerah.

Ironisnya, insentif justru masuk ke kantong terdakwa selaku pejabat Bapenda. Saksi dari internal Bapenda menyebut para terdakwa tidak pernah turun ke lapangan, tidak punya data wajib pajak valid, dan tak pernah verifikasi ke PLN.

“Jika menerima insentif dari pekerjaan yang tidak dilakukan, apa itu bukan niat jahat?” cecar Jaksa. Kasus ini bermula dari temuan BPKP NTB. Sejak 2019–2023, negara dirugikan Rp1,89 miliar. Dana itu berasal dari pajak yang dipungut tiap kali masyarakat kecil membeli token listrik.

Baca Juga :  Gubernur dan Wagub Pimpin Apel Perdana, Fokus Letakan Meritokrasi dan Tiga Tata kelola  

Jejak “Aktor Besar” dan Harta Siluman

Sikap bungkam terdakwa memicu kecurigaan JPU. Kasi Pidsus Dimas Praja Subroto menduga ada pihak lain yang dilindungi.

“Kami sedang telusuri aliran dana. Mengapa tidak buka siapa penikmat sebenarnya? Apakah ada kompensasi atau pihak yang dilindungi?” ujar Dimas. Ia menegaskan tak menutup kemungkinan ada penyidikan baru untuk memburu dalang intelektual.

Kecurigaan menguat setelah tim Intelijen Kejari Loteng menemukan fakta: NIK ketiga terdakwa tidak tercatat di LHKPN KPK. “Mereka pejabat publik, tapi NIK-nya tidak ada di LHKPN. Harta apa yang disembunyikan? Ini akan kami cek,” kata Alfa Dera.

Baca Juga :  Reskrim Tangkap Pelaku Diduga Setubuhi Anak Kandung Sendiri

Tuntutan Berat Penjara dan Pemiskinan

JPU menuntut hukuman maksimal. Mantan Kepala Bapenda 2019–2021 Lalu Karyawan dituntut 8 tahun penjara dan uang pengganti Rp1,55 miliar. Eks Kepala Bapenda 2021 Jalaludin dituntut 6,5 tahun, dan Lalu Bahtiar Sukmadinata 5,5 tahun penjara. Dimas menegaskan, tuntutan tegas ini untuk perbaikan sistem dan keadilan bagi rakyat. “Yang mereka nikmati itu uang rakyat. Dipungut dari setiap pembelian token listrik masyarakat!” tegasnya. JPU memperingatkan, jika terdakwa tetap pasang badan melindungi pihak lain, konsekuensinya jelas. “Kami akan miskinkan mereka dan merampas harta bendanya sebagai pertanggungjawaban mutlak kepada negara,” tutup Dimas.

Penulis : TOH

Editor : Rossidi

Sumber Berita : Lombokdaily.net

🗂️🗂️🗂️🗂️LOMBOKDAILY TERKAIT

Pimpinan Ponpes Nurul Ikhlas Divonis 14 Tahun, Hakim: Salahgunakan Kamar Khalwat dan Ilmu Laduni
Aset Jadi Prioritas Kejari Lombok Tengah, Pencegahan Diperkuat, Penindakan Siap Dilakukan
Jaksa Kejari Lombok Tengah Bongkar Jejak Kongkalikong Tender Truk Rp5,18 Miliar, Saksi Ungkap Peran Empat Terdakwa
Dana Desa Selong Belanak Diadukan, Kejari Praya : Laporan Sudah di Meja Pidsus
Kejari Loteng Mulai Proses Laporan Kasus Dugaan Penyelewengan DD/ADD Selong Belanak
KEJARI BONGKAR SKANDAL TANAH WISATA LOTENG PMA Cangkang Dicurigai Jadi Alat Spekulasi, NJOP Rp20 Ribu vs Pasar Rp2 Juta
Viral Dulu Baru Tahu, Kemenag NTB: Izin Ponpes Tidak Langsung Dicabut
Lalai Kelola Ponpes, Tuan Guru dan Satu Santri Jadi Tersangka, Terancam 5 Tahun Penjara
Berita ini 40 kali dibaca

🗂️🗂️🗂️🗂️LOMBOKDAILY TERKAIT

Kamis, 3 September 2026 - 20:02 WIB

Pimpinan Ponpes Nurul Ikhlas Divonis 14 Tahun, Hakim: Salahgunakan Kamar Khalwat dan Ilmu Laduni

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 20:31 WIB

Aset Jadi Prioritas Kejari Lombok Tengah, Pencegahan Diperkuat, Penindakan Siap Dilakukan

Kamis, 20 Agustus 2026 - 13:53 WIB

Jaksa Kejari Lombok Tengah Bongkar Jejak Kongkalikong Tender Truk Rp5,18 Miliar, Saksi Ungkap Peran Empat Terdakwa

Selasa, 18 Agustus 2026 - 23:39 WIB

Dana Desa Selong Belanak Diadukan, Kejari Praya : Laporan Sudah di Meja Pidsus

Selasa, 18 Agustus 2026 - 20:41 WIB

Kejari Loteng Mulai Proses Laporan Kasus Dugaan Penyelewengan DD/ADD Selong Belanak

🗂️🗂️🗂️🗂️LOMBOKDAILY TERBARU

Lombokdaily Nasional

9 MEDALI DIKANTONGI, DODEK RESMI PIMPIN BOLA BESI LOTENG!

Jumat, 18 Sep 2026 - 19:32 WIB