KORUPSI DANA LISTRIK RAKYAT Jaksa Cecar Tiga Eks Pejabat Bapenda, “Jangan Berkelit, Ini Uang Token Rakyat Miskin!”

Rabu, 29 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rugikan Negara Rp1,9 Miliar, Terdakwa Diduga Lindungi “Aktor Besar”. JPU Ancam Miskinkan dan Rampas Harta

Lalu Karyawan: 8 tahun penjara  Rp1,55 M uang pengganti  Jalaludin : 6,5 tahun penjara  L. Bahtiar S. : 5,5 tahun

MATARAM  – Sidang dugaan korupsi dana Pajak Penerangan Jalan (PPJ) Kabupaten Lombok Tengah di Pengadilan Tipikor Mataram memanas. Tiga mantan pejabat Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) yang menjadi terdakwa dinilai Jaksa Penuntut Umum terus berkelit dan enggan membuka fakta di persidangan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Alih-alih mengembalikan kerugian negara sebesar Rp1.889.347.195, ketiganya justru mengajukan nota pembelaan. JPU menilai pleidoi itu hanya asumsi panik karena harta benda terancam disita.

“Mereka panik dan berasumsi di luar logika. Niat jahatnya sudah terbukti, tapi masih bermanuver. Bukannya kembalikan uang negara, dalilnya sudah dibantah habis di sidang,” tegas Kasi Intelijen Kejari Loteng, Alfa Dera.

Baca Juga :  Tersangkut Ijazah Palsu, Mantan Dewan PPP Lalu Nursa'i Divonis 9 Bulan Penjara 

PLN yang Kerja, Pejabat yang Dapat Insentif

Di persidangan, JPU Dimas Praja Subroto membongkar skema pencairan insentif pajak yang diduga sarat niat jahat. Seluruh pekerjaan mulai dari pendataan pelanggan, penghitungan pajak, hingga penagihan ke masyarakat dilakukan PT PLN (Persero). Pajak lalu disetor ke kas daerah.

Ironisnya, insentif justru masuk ke kantong terdakwa selaku pejabat Bapenda. Saksi dari internal Bapenda menyebut para terdakwa tidak pernah turun ke lapangan, tidak punya data wajib pajak valid, dan tak pernah verifikasi ke PLN.

“Jika menerima insentif dari pekerjaan yang tidak dilakukan, apa itu bukan niat jahat?” cecar Jaksa. Kasus ini bermula dari temuan BPKP NTB. Sejak 2019–2023, negara dirugikan Rp1,89 miliar. Dana itu berasal dari pajak yang dipungut tiap kali masyarakat kecil membeli token listrik.

Baca Juga :  Mandiri Mandalika Festival of Speed (MFoS) Round 4, Seri Penutup Epic yang Tak Terlupakan

Jejak “Aktor Besar” dan Harta Siluman

Sikap bungkam terdakwa memicu kecurigaan JPU. Kasi Pidsus Dimas Praja Subroto menduga ada pihak lain yang dilindungi.

“Kami sedang telusuri aliran dana. Mengapa tidak buka siapa penikmat sebenarnya? Apakah ada kompensasi atau pihak yang dilindungi?” ujar Dimas. Ia menegaskan tak menutup kemungkinan ada penyidikan baru untuk memburu dalang intelektual.

Kecurigaan menguat setelah tim Intelijen Kejari Loteng menemukan fakta: NIK ketiga terdakwa tidak tercatat di LHKPN KPK. “Mereka pejabat publik, tapi NIK-nya tidak ada di LHKPN. Harta apa yang disembunyikan? Ini akan kami cek,” kata Alfa Dera.

Baca Juga :  Aksi Pembakaran Lapak Dagangan Warga Terjadi di Pantai Areguling Tumpak

Tuntutan Berat Penjara dan Pemiskinan

JPU menuntut hukuman maksimal. Mantan Kepala Bapenda 2019–2021 Lalu Karyawan dituntut 8 tahun penjara dan uang pengganti Rp1,55 miliar. Eks Kepala Bapenda 2021 Jalaludin dituntut 6,5 tahun, dan Lalu Bahtiar Sukmadinata 5,5 tahun penjara. Dimas menegaskan, tuntutan tegas ini untuk perbaikan sistem dan keadilan bagi rakyat. “Yang mereka nikmati itu uang rakyat. Dipungut dari setiap pembelian token listrik masyarakat!” tegasnya. JPU memperingatkan, jika terdakwa tetap pasang badan melindungi pihak lain, konsekuensinya jelas. “Kami akan miskinkan mereka dan merampas harta bendanya sebagai pertanggungjawaban mutlak kepada negara,” tutup Dimas.

Penulis : TOH

Editor : Rossidi

Sumber Berita : Lombokdaily.net

🗂️🗂️🗂️🗂️LOMBOKDAILY TERKAIT

4 Pejabat dan Rekanan Tumbang: Skandal Truk Sampah Rp5,1 M Seret Kadis hingga Direktur ke Penjara 
GONCANG! KEJARI LOTENG TURUN GUNUNG, SELAMATKAN 256 RIBU METER TANAH DESA DARI CENGKERAMAN SENGKETA
SKANDAL PENDIDIKAN LOTENG: MARK-UP, DOKUMEN HILANG, KADIS SEMBUNYI
BOROK PROYEK POLTEKPAR LOMBOK DIBONGKAR: RUP DIUMPETKAN, PENGADAAN MILIARAN DIDUGA TABRAK PERPRES!
Di Bawah Langit Car Free Night, Harapan Anak-Anak Lombok Tengah Disuarakan Jaksa
Korupsi Puskesmas Batu Jangkih: Temuan Fasilitas Miring, Rawan Roboh, dan Komitmen Kejaksaan Kawal Asta Cita Prabowo
32 Perkara Dimusnahkan, Kejari Loteng Hancurkan Sabu, Golok, Hingga Bukti Kasus Anak Dalam Satu Aksi
Selamatkan Uang Negara Rp2,8 M, Polda NTB Limpahkan 2 Tersangka Korupsi Mebel SMK ke Kejaksaan
Berita ini 37 kali dibaca

🗂️🗂️🗂️🗂️LOMBOKDAILY TERKAIT

Rabu, 3 Juni 2026 - 22:54 WIB

4 Pejabat dan Rekanan Tumbang: Skandal Truk Sampah Rp5,1 M Seret Kadis hingga Direktur ke Penjara 

Kamis, 21 Mei 2026 - 17:52 WIB

GONCANG! KEJARI LOTENG TURUN GUNUNG, SELAMATKAN 256 RIBU METER TANAH DESA DARI CENGKERAMAN SENGKETA

Kamis, 21 Mei 2026 - 12:07 WIB

SKANDAL PENDIDIKAN LOTENG: MARK-UP, DOKUMEN HILANG, KADIS SEMBUNYI

Rabu, 20 Mei 2026 - 06:23 WIB

BOROK PROYEK POLTEKPAR LOMBOK DIBONGKAR: RUP DIUMPETKAN, PENGADAAN MILIARAN DIDUGA TABRAK PERPRES!

Sabtu, 16 Mei 2026 - 21:49 WIB

Di Bawah Langit Car Free Night, Harapan Anak-Anak Lombok Tengah Disuarakan Jaksa

🗂️🗂️🗂️🗂️LOMBOKDAILY TERBARU

Pemerintahan Lombokdaily

Kejari Lombok Tengah Setorkan Rp 3,1 Miliar Hasil Rampasan Koruptor ke Kas Negara

Rabu, 17 Jun 2026 - 13:29 WIB

Pemerintahan Lombokdaily

MTQ XXXI NTB di Lombok Tengah Ditutup, Bupati: Ini Baru Awal, Bukan Akhir

Senin, 15 Jun 2026 - 23:34 WIB