KORUPSI DANA LISTRIK RAKYAT Jaksa Cecar Tiga Eks Pejabat Bapenda, “Jangan Berkelit, Ini Uang Token Rakyat Miskin!”

Rabu, 29 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rugikan Negara Rp1,9 Miliar, Terdakwa Diduga Lindungi “Aktor Besar”. JPU Ancam Miskinkan dan Rampas Harta

Lalu Karyawan: 8 tahun penjara  Rp1,55 M uang pengganti  Jalaludin : 6,5 tahun penjara  L. Bahtiar S. : 5,5 tahun

MATARAM  – Sidang dugaan korupsi dana Pajak Penerangan Jalan (PPJ) Kabupaten Lombok Tengah di Pengadilan Tipikor Mataram memanas. Tiga mantan pejabat Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) yang menjadi terdakwa dinilai Jaksa Penuntut Umum terus berkelit dan enggan membuka fakta di persidangan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Alih-alih mengembalikan kerugian negara sebesar Rp1.889.347.195, ketiganya justru mengajukan nota pembelaan. JPU menilai pleidoi itu hanya asumsi panik karena harta benda terancam disita.

“Mereka panik dan berasumsi di luar logika. Niat jahatnya sudah terbukti, tapi masih bermanuver. Bukannya kembalikan uang negara, dalilnya sudah dibantah habis di sidang,” tegas Kasi Intelijen Kejari Loteng, Alfa Dera.

Baca Juga :  Masyarakat Desak KLHK Cabut Izin Konsesi Hutan PT Shadana Arifnusa

PLN yang Kerja, Pejabat yang Dapat Insentif

Di persidangan, JPU Dimas Praja Subroto membongkar skema pencairan insentif pajak yang diduga sarat niat jahat. Seluruh pekerjaan mulai dari pendataan pelanggan, penghitungan pajak, hingga penagihan ke masyarakat dilakukan PT PLN (Persero). Pajak lalu disetor ke kas daerah.

Ironisnya, insentif justru masuk ke kantong terdakwa selaku pejabat Bapenda. Saksi dari internal Bapenda menyebut para terdakwa tidak pernah turun ke lapangan, tidak punya data wajib pajak valid, dan tak pernah verifikasi ke PLN.

“Jika menerima insentif dari pekerjaan yang tidak dilakukan, apa itu bukan niat jahat?” cecar Jaksa. Kasus ini bermula dari temuan BPKP NTB. Sejak 2019–2023, negara dirugikan Rp1,89 miliar. Dana itu berasal dari pajak yang dipungut tiap kali masyarakat kecil membeli token listrik.

Baca Juga :  Selamat ! Pemadam Kebakaran Loteng Raih Juara Pertama Fire Fighter Challenge Se-NTB

Jejak “Aktor Besar” dan Harta Siluman

Sikap bungkam terdakwa memicu kecurigaan JPU. Kasi Pidsus Dimas Praja Subroto menduga ada pihak lain yang dilindungi.

“Kami sedang telusuri aliran dana. Mengapa tidak buka siapa penikmat sebenarnya? Apakah ada kompensasi atau pihak yang dilindungi?” ujar Dimas. Ia menegaskan tak menutup kemungkinan ada penyidikan baru untuk memburu dalang intelektual.

Kecurigaan menguat setelah tim Intelijen Kejari Loteng menemukan fakta: NIK ketiga terdakwa tidak tercatat di LHKPN KPK. “Mereka pejabat publik, tapi NIK-nya tidak ada di LHKPN. Harta apa yang disembunyikan? Ini akan kami cek,” kata Alfa Dera.

Baca Juga :  Virall di Medsos Postingan Kakak Almarhum Gadis Yang Diduga Dibunuh di Mandalika Lombok

Tuntutan Berat Penjara dan Pemiskinan

JPU menuntut hukuman maksimal. Mantan Kepala Bapenda 2019–2021 Lalu Karyawan dituntut 8 tahun penjara dan uang pengganti Rp1,55 miliar. Eks Kepala Bapenda 2021 Jalaludin dituntut 6,5 tahun, dan Lalu Bahtiar Sukmadinata 5,5 tahun penjara. Dimas menegaskan, tuntutan tegas ini untuk perbaikan sistem dan keadilan bagi rakyat. “Yang mereka nikmati itu uang rakyat. Dipungut dari setiap pembelian token listrik masyarakat!” tegasnya. JPU memperingatkan, jika terdakwa tetap pasang badan melindungi pihak lain, konsekuensinya jelas. “Kami akan miskinkan mereka dan merampas harta bendanya sebagai pertanggungjawaban mutlak kepada negara,” tutup Dimas.

Penulis : TOH

Editor : Rossidi

Sumber Berita : Lombokdaily.net

🗂️🗂️🗂️🗂️LOMBOKDAILY TERKAIT

JA dan LK Bantah Korupsi di PN Tipikor Mataram. Kuasa Hukum Insentif PPJ Sesuai UU 28/2009 dan PP 69/2010
Polres Loteng Selidiki Kasus Foto Tak Senonoh Tersebar di Medsos, Pacar Korban Diduga Pelaku
Audit BPKP Keluar, Kejari Loteng Segera Tetapkan Tersangka Korupsi Dump Truck DLH Rp5 Miliar
Korupsi Insentif Pajak 2019-2023, Jaksa Loteng Tuntut Rampas Aset
Korupsi Insentif Pajak PPJ Rp1,8 M, Tiga Eks Pejabat Bapenda Loteng Dituntut Penjara dan Sita Harta
Cegah Suap Izin, Kejari Loteng Ultimatum “Calo Berseragam” di Sektor Pariwisata
Polisi Periksa 7 Saksi, Dugaan Pemalsuan Surat Kader PPP Lombok Tengah Naik ke Tahap Lidik
Kejari Loteng Buktikan Pendampingan Humanis Berbuah Prestasi Desa Selebung Raih Penghargaan Nasional Film Jaga Desa
Berita ini 15 kali dibaca

🗂️🗂️🗂️🗂️LOMBOKDAILY TERKAIT

Rabu, 29 April 2026 - 06:54 WIB

KORUPSI DANA LISTRIK RAKYAT Jaksa Cecar Tiga Eks Pejabat Bapenda, “Jangan Berkelit, Ini Uang Token Rakyat Miskin!”

Selasa, 28 April 2026 - 15:22 WIB

JA dan LK Bantah Korupsi di PN Tipikor Mataram. Kuasa Hukum Insentif PPJ Sesuai UU 28/2009 dan PP 69/2010

Selasa, 28 April 2026 - 09:42 WIB

Polres Loteng Selidiki Kasus Foto Tak Senonoh Tersebar di Medsos, Pacar Korban Diduga Pelaku

Senin, 27 April 2026 - 18:42 WIB

Audit BPKP Keluar, Kejari Loteng Segera Tetapkan Tersangka Korupsi Dump Truck DLH Rp5 Miliar

Minggu, 26 April 2026 - 13:52 WIB

Korupsi Insentif Pajak 2019-2023, Jaksa Loteng Tuntut Rampas Aset

🗂️🗂️🗂️🗂️LOMBOKDAILY TERBARU