Rugikan Negara Rp1,9 Miliar, Terdakwa Diduga Lindungi “Aktor Besar”. JPU Ancam Miskinkan dan Rampas Harta
Lalu Karyawan: 8 tahun penjara Rp1,55 M uang pengganti Jalaludin : 6,5 tahun penjara L. Bahtiar S. : 5,5 tahun
MATARAM – Sidang dugaan korupsi dana Pajak Penerangan Jalan (PPJ) Kabupaten Lombok Tengah di Pengadilan Tipikor Mataram memanas. Tiga mantan pejabat Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) yang menjadi terdakwa dinilai Jaksa Penuntut Umum terus berkelit dan enggan membuka fakta di persidangan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Alih-alih mengembalikan kerugian negara sebesar Rp1.889.347.195, ketiganya justru mengajukan nota pembelaan. JPU menilai pleidoi itu hanya asumsi panik karena harta benda terancam disita.
“Mereka panik dan berasumsi di luar logika. Niat jahatnya sudah terbukti, tapi masih bermanuver. Bukannya kembalikan uang negara, dalilnya sudah dibantah habis di sidang,” tegas Kasi Intelijen Kejari Loteng, Alfa Dera.
PLN yang Kerja, Pejabat yang Dapat Insentif
Di persidangan, JPU Dimas Praja Subroto membongkar skema pencairan insentif pajak yang diduga sarat niat jahat. Seluruh pekerjaan mulai dari pendataan pelanggan, penghitungan pajak, hingga penagihan ke masyarakat dilakukan PT PLN (Persero). Pajak lalu disetor ke kas daerah.
Ironisnya, insentif justru masuk ke kantong terdakwa selaku pejabat Bapenda. Saksi dari internal Bapenda menyebut para terdakwa tidak pernah turun ke lapangan, tidak punya data wajib pajak valid, dan tak pernah verifikasi ke PLN.
“Jika menerima insentif dari pekerjaan yang tidak dilakukan, apa itu bukan niat jahat?” cecar Jaksa. Kasus ini bermula dari temuan BPKP NTB. Sejak 2019–2023, negara dirugikan Rp1,89 miliar. Dana itu berasal dari pajak yang dipungut tiap kali masyarakat kecil membeli token listrik.
Jejak “Aktor Besar” dan Harta Siluman
Sikap bungkam terdakwa memicu kecurigaan JPU. Kasi Pidsus Dimas Praja Subroto menduga ada pihak lain yang dilindungi.
“Kami sedang telusuri aliran dana. Mengapa tidak buka siapa penikmat sebenarnya? Apakah ada kompensasi atau pihak yang dilindungi?” ujar Dimas. Ia menegaskan tak menutup kemungkinan ada penyidikan baru untuk memburu dalang intelektual.
Kecurigaan menguat setelah tim Intelijen Kejari Loteng menemukan fakta: NIK ketiga terdakwa tidak tercatat di LHKPN KPK. “Mereka pejabat publik, tapi NIK-nya tidak ada di LHKPN. Harta apa yang disembunyikan? Ini akan kami cek,” kata Alfa Dera.
Tuntutan Berat Penjara dan Pemiskinan
JPU menuntut hukuman maksimal. Mantan Kepala Bapenda 2019–2021 Lalu Karyawan dituntut 8 tahun penjara dan uang pengganti Rp1,55 miliar. Eks Kepala Bapenda 2021 Jalaludin dituntut 6,5 tahun, dan Lalu Bahtiar Sukmadinata 5,5 tahun penjara. Dimas menegaskan, tuntutan tegas ini untuk perbaikan sistem dan keadilan bagi rakyat. “Yang mereka nikmati itu uang rakyat. Dipungut dari setiap pembelian token listrik masyarakat!” tegasnya. JPU memperingatkan, jika terdakwa tetap pasang badan melindungi pihak lain, konsekuensinya jelas. “Kami akan miskinkan mereka dan merampas harta bendanya sebagai pertanggungjawaban mutlak kepada negara,” tutup Dimas.
Penulis : TOH
Editor : Rossidi
Sumber Berita : Lombokdaily.net





















