Kasi Humas Polres Lombok Tengah IPTU L. Brata Kusnadi
PRAYA – Kepolisian Resor Lombok Tengah memastikan penanganan kasus dugaan penyebaran foto tidak senonoh di media sosial berjalan transparan dan profesional. Kasus ini mencuat usai korban berinisial RSS melapor ke Polres Lombok Tengah. Foto pribadi korban yang bersifat tidak senonoh diduga disebar tanpa izin oleh terduga pelaku berinisial DADS, yang diketahui merupakan pacar korban. Kasi Humas Polres Lombok Tengah IPTU L. Brata Kusnadi membenarkan laporan tersebut. Saat ini kasus masih dalam tahap penyelidikan. Polisi tengah mengumpulkan alat bukti serta keterangan saksi-saksi.“Benar, kami telah menerima laporan terkait dugaan pelanggaran UU ITE berupa penyebaran konten tidak senonoh di media sosial. Saat ini kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan,” ujar Brata, Selasa 28 April 2026. Dari keterangan awal, peristiwa diduga terjadi setelah adanya masalah pribadi antara korban dan terduga pelaku. Buntutnya, foto korban muncul di salah satu platform media sosial.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Brata menegaskan, jika terbukti bersalah, pelaku dapat dijerat UU ITE terkait distribusi konten yang melanggar kesusilaan. Pihaknya berjanji menangani perkara ini sesuai ketentuan hukum yang berlaku. “Kami mengimbau masyarakat untuk lebih bijak dalam menggunakan media sosial serta tidak menyalahgunakan teknologi untuk merugikan orang lain. Setiap perbuatan yang melanggar hukum tentu akan diproses sesuai aturan,” tutupnya. (Editor Rossi).
Penulis : TOH
Editor : Rossidi
Sumber Berita : Lombokdaily.net





















