151 Karyawan Terdampak, Pemda Siapkan Skema Penataan Ritel Modern
PRAYA, Lombok Tengah – Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah resmi menghentikan sementara kegiatan usaha 25 gerai minimarket waralaba yang melanggar ketentuan jarak dengan pasar rakyat. Penutupan ini menyasar 18 gerai Alfamart dan 7 gerai Indomaret yang berlokasi kurang dari 1 kilometer dari pasar tradisional. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Lombok Tengah, Dalillah, menegaskan penindakan ini merupakan penegakan Peraturan Daerah No. 7 Tahun 2021 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Swalayan. “Dasar hukumnya jelas. Pasal 22 ayat 2 Perda No. 7 Tahun 2021 mengatur jarak antara supermarket, department store, dan minimarket waralaba dengan pasar rakyat minimal 1 kilometer,” tegas Dalillah dalam konferensi pers, Senin (11/5/2026).
Sanksi Bertahap di Sejumlah Kecamatan
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Penutupan dilakukan secara selektif dan bertahap di beberapa wilayah, di antaranya Praya Renteng, Mujur, Ganti, Mungkik, Sengkerang, Praya Barat Daya, Pringgarata, dan Darek. Salah satu yang ditutup yakni Indomaret Pringgarata dan Indomaret Darek dll. Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasat Pol PP) Lombok Tengah, Zaenal Mustakim, menyatakan sanksi yang diberikan berupa teguran tertulis sesuai Perda. “Kami akan koordinasi dengan camat, kelurahan, desa, LSM, serta masyarakat. Penindakan ini diupayakan tidak menimbulkan benturan,” ujarnya.
Nasib 151 Karyawan Jadi Perhatian
Penutupan 25 gerai ini berdampak pada 151 karyawan yang rata-rata sudah berkeluarga dan merupakan pasangan muda. Sekretaris DPMPTSP Lombok Tengah, Hilmi, memastikan komunikasi dengan pihak ritel modern berjalan baik.
“151 orang karyawan akan disisipkan ke gerai-gerai yang masih beroperasi. Ini untuk memastikan keberlanjutan usaha dan warung kerja masyarakat,” kata Hilmi.
Pemda Siapkan Skema Penataan
Untuk menata ritel modern ke depan, DPMPTSP menyiapkan lima skema:
1. Skema 1, Penataan berdasarkan jarak kurang dari 1 km dari pasar dan jumlah penduduk 10 ribu jiwa per satu ritel modern.
Penegasan bahwa aturan jarak 1 km harus berjalan.
Skema Klaster: Jarak 500 meter dari pasar rakyat untuk penataan khusus.
Hilmi menambahkan, penataan ini bertujuan melindungi pasar rakyat dan warung warga agar tetap hidup. “Harapannya ke depan akan ada usaha-usaha lanjutan yang lebih berkeadilan,” tutupnya.
Editor : Redaksi
Penulis : TOH
Editor : Rossidi
Sumber Berita : Lombokdaily.net






















