PRAYA – Kejaksaan Negeri Lombok Tengah menunjukkan taringnya dalam penegakan hukum. Dipimpin langsung Kajari Dr. Putri Ayu Wulandari, S.H., M.H., sebanyak 32 barang bukti dari perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) dimusnahkan, Selasa (12/5/2026).
Pemusnahan periode Februari–Mei 2026 ini bukan sekadar formalitas. Beragam barang bukti dari kasus narkotika, pencurian, perlindungan anak, pengrusakan, hingga pekerja migran ilegal dihancurkan di hadapan Forkopimda dan media, sebagai wujud transparansi.
Dari Sabu 0,1 Gram hingga Flashdisk Pencurian Sapi
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Barang bukti yang dimusnahkan cukup beragam. Untuk narkotika golongan I, tercatat 88 bungkus klip berisi kristal bening dengan berat bersih 0,1 gram yang sempat dibacakan dalam persidangan.
Tak hanya itu, barang bukti lain turut dilenyapkan, obeng bergagang ungu, flashdisk berisi video pengangkutan sapi hasil curian, tali tambang plastik, golok, hingga palu besi 5 kg dari perkara pengrusakan.
Perkara perlindungan anak juga menyita perhatian. Baju, celana, sweater, jeans, jilbab, tikar, hingga flashdisk diamankan dan kini dimusnahkan.
Kasi Barang Bukti merinci inventaris kolektif yang dimusnahkan, di antaranya 16 korek api, 14 pipa kaca, 8 timbangan digital, 14 bom rakitan, 9 dompet, 7 gunting, 1 unit CCTV, 2 strip kondom, dan 2 buku catatan.
Libatkan Forkopimda, Usung Transparansi
Acara pemusnahan dihadiri Bupati H.L. Pathul Bahri, perwakilan Kapolres, Dandim, Ketua PN, Kepala BNN Provinsi, Kepala Rutan Kelas 2 Praya, dan Kasih Pengawas Tahanan & BB. Kajari Putri Ayu menegaskan, pemusnahan dilakukan berdasarkan putusan pengadilan dan segera dieksekusi setelah inkrah.
“Ini bentuk komitmen kami. Penegakan hukum harus transparan berbasis fakta persidangan. Semua putusan bisa diunduh dan dikaji publik,” tegas Putri Ayu.
32 Perkara, Kolaborasi dan Restoratif Justice
Total 32 perkara dimusnahkan, meliputi narkotika, pencurian, perlindungan anak, penganiayaan/pengrusakan, dan perlindungan pekerja migran. Kejari Loteng juga menekankan kolaborasi lintas instansi dengan Pemda, BNN, TNI, dan Polri untuk perbaikan sistem dan pencegahan.
Menariknya, untuk perkara pencurian ringan, Kejari telah mengupayakan mekanisme restorative justice sejak Januari 2026. Namun, mekanisme ini belum diterapkan untuk perkara narkotika.
“Penanganan perkara tidak berhenti di pemusnahan. Kami dorong pencegahan dan pembenahan sistem,” tutup Putri Ayu.
Editor : Muhammad ROSIDI
Penulis : TOH
Editor : Rossidi
Sumber Berita : Lombokdaily.net






















