Tiga eks pejabat Bapenda Loteng terbukti korupsi insentif PPJ Rp1,8 M. Hukuman 4–6 tahun, denda ratusan juta, dan wajib kembalikan uang negara. Kejaksaan ancam rampas harta.
PRAYA – Palu hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Mataram akhirnya diketuk. Tiga mantan pejabat Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Lombok Tengah resmi dinyatakan bersalah melakukan korupsi dana insentif Pajak Penerangan Jalan periode 2019–2023. Dalam sidang putusan yang digelar baru-baru ini, Majelis Hakim menyatakan ketiganya terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Terdakwa Lalu Karyawan, mantan Kepala Bapenda 2019–2021, dijatuhi hukuman paling berat 6 tahun penjara, denda Rp200 juta subsider 290 hari kurungan, serta wajib membayar uang pengganti sebesar Rp1,55 miliar. Terdakwa kedua, Jalaludin, eks Kepala Bapenda 2021 yang kini menjabat Kepala DPMPTSP, divonis 5 tahun penjara, denda Rp150 juta subsider 240 hari kurungan, dengan uang pengganti Rp332,5 juta. Sementara terdakwa ketiga, Lalu Bahtiar Sukmadinata, mantan bendahara pengeluaran Bapenda 2019–2021, dijatuhi 4 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider 50 hari kurungan. Menanggapi putusan itu, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Loteng, Dimas Praja Subroto, menyatakan pihaknya menghormati vonis hakim. Meski pidana badan lebih rendah dari tuntutan jaksa, Dimas menegaskan fokus kejaksaan kini pada pemulihan kerugian negara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami sangat mengapresiasi konsep pemiskinan koruptor melalui instrumen perampasan harta jika mereka tidak membayar uang pengganti,” tegas Dimas, Jumat 1 Mei 202. Sebelumnya, jaksa menuntut Lalu Karyawan 8 tahun penjara, Jalaludin 6,5 tahun, dan Lalu Bahtiar 5,5 tahun. Jika uang pengganti tidak dibayar satu bulan setelah putusan inkrah, harta terdakwa akan disita dan dilelang. Bila hasil lelang tak cukup, terpidana terancam tambahan hukuman 4,5 tahun penjara.
“Uang Token Listrik Masuk Kantong Pribadi”
Kasi Intel Kejari Loteng, Alfa Dera, yang mewakili Kajari Putri Ayu Wulandari, menyebut fakta persidangan sangat miris. “Dari uang token listrik masyarakat, yang bekerja memungut adalah teman-teman PLN, tapi yang dibayar dan menikmati uangnya justru para terdakwa ini,” ujarnya.
Alfa menegaskan penindakan tidak berhenti di vonis. Pihaknya akan melakukan perbaikan sistem berdasarkan fakta persidangan. Modus yang terungkap: insentif PPJ dicairkan tanpa melaksanakan seluruh rangkaian kegiatan pemungutan, mulai dari pendataan hingga pengawasan penyetoran.
Kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp1,8 miliar berdasarkan audit BPKP NTB.
Peringatan Keras untuk ASN
Kejari Loteng mengingatkan seluruh birokrasi Pemkab Loteng untuk menutup celah korupsi. “Kasus ini ulah segelintir oknum. Kami yakin masih banyak ASN yang profesional. Namun kalau upaya pencegahan sudah dioptimalkan tapi masih ada yang bandel dan serakah mempermainkan pajak rakyat, kami pastikan akan ambil tindakan represif tegas,” pungkas Alfa. Kejaksaan juga membuka peluang menindak pihak lain yang terbukti menerima aliran dana dengan niat jahat. “Catat ini, dunia sudah makin canggih dan tidak ada yang kebal hukum di masa saat ini,” tegasnya. (Editor. Muhammad ROSIDI ).
Penulis : Rossi
Editor : Redaksi/Rossi
Sumber Berita : Lombokdaily.net





















