6 TAHUN PENJARA TAK CUKUP, JAKSA INCAR HARTA KORUPTOR PPJ LOTENG

Jumat, 1 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tiga eks pejabat Bapenda Loteng terbukti korupsi insentif PPJ Rp1,8 M. Hukuman 4–6 tahun, denda ratusan juta, dan wajib kembalikan uang negara. Kejaksaan ancam rampas harta.

 

PRAYA – Palu hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Mataram akhirnya diketuk. Tiga mantan pejabat Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Lombok Tengah resmi dinyatakan bersalah melakukan korupsi dana insentif Pajak Penerangan Jalan periode 2019–2023. Dalam sidang putusan yang digelar baru-baru ini, Majelis Hakim menyatakan ketiganya terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Terdakwa Lalu Karyawan, mantan Kepala Bapenda 2019–2021, dijatuhi hukuman paling berat 6 tahun penjara, denda Rp200 juta subsider 290 hari kurungan, serta wajib membayar uang pengganti sebesar Rp1,55 miliar. Terdakwa kedua, Jalaludin, eks Kepala Bapenda 2021 yang kini menjabat Kepala DPMPTSP, divonis 5 tahun penjara, denda Rp150 juta subsider 240 hari kurungan, dengan uang pengganti Rp332,5 juta. Sementara terdakwa ketiga, Lalu Bahtiar Sukmadinata, mantan bendahara pengeluaran Bapenda 2019–2021, dijatuhi 4 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider 50 hari kurungan. Menanggapi putusan itu, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Loteng, Dimas Praja Subroto, menyatakan pihaknya menghormati vonis hakim. Meski pidana badan lebih rendah dari tuntutan jaksa, Dimas menegaskan fokus kejaksaan kini pada pemulihan kerugian negara.

“Kami sangat mengapresiasi konsep pemiskinan koruptor melalui instrumen perampasan harta jika mereka tidak membayar uang pengganti,” tegas Dimas, Jumat 1 Mei 202.  Sebelumnya, jaksa menuntut Lalu Karyawan 8 tahun penjara, Jalaludin 6,5 tahun, dan Lalu Bahtiar 5,5 tahun. Jika uang pengganti tidak dibayar satu bulan setelah putusan inkrah, harta terdakwa akan disita dan dilelang. Bila hasil lelang tak cukup, terpidana terancam tambahan hukuman 4,5 tahun penjara.

Baca Juga :  Sisir Cafe, Terduga Pelaku Narkoba di Amankan

“Uang Token Listrik Masuk Kantong Pribadi”

Kasi Intel Kejari Loteng, Alfa Dera, yang mewakili Kajari Putri Ayu Wulandari, menyebut fakta persidangan sangat miris. “Dari uang token listrik masyarakat, yang bekerja memungut adalah teman-teman PLN, tapi yang dibayar dan menikmati uangnya justru para terdakwa ini,” ujarnya.

Alfa menegaskan penindakan tidak berhenti di vonis. Pihaknya akan melakukan perbaikan sistem berdasarkan fakta persidangan. Modus yang terungkap: insentif PPJ dicairkan tanpa melaksanakan seluruh rangkaian kegiatan pemungutan, mulai dari pendataan hingga pengawasan penyetoran.

Baca Juga :  Aksi Pembakaran Lapak Dagangan Warga Terjadi di Pantai Areguling Tumpak

Kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp1,8 miliar berdasarkan audit BPKP NTB.

Peringatan Keras untuk ASN

Kejari Loteng mengingatkan seluruh birokrasi Pemkab Loteng untuk menutup celah korupsi. “Kasus ini ulah segelintir oknum. Kami yakin masih banyak ASN yang profesional. Namun kalau upaya pencegahan sudah dioptimalkan tapi masih ada yang bandel dan serakah mempermainkan pajak rakyat, kami pastikan akan ambil tindakan represif tegas,” pungkas Alfa. Kejaksaan juga membuka peluang menindak pihak lain yang terbukti menerima aliran dana dengan niat jahat. “Catat ini, dunia sudah makin canggih dan tidak ada yang kebal hukum di masa saat ini,” tegasnya. (Editor. Muhammad ROSIDI ).

 

 

 

Penulis : Rossi

Editor : Redaksi/Rossi

Sumber Berita : Lombokdaily.net

🗂️🗂️🗂️🗂️LOMBOKDAILY TERKAIT

GEMPAR! Tanah Hj Baiq Supilawati di Selong Blanak ‘Raib’ Dibeli Orang Jakarta, Diduga Ada Mafia Tanah
4 Pejabat dan Rekanan Tumbang: Skandal Truk Sampah Rp5,1 M Seret Kadis hingga Direktur ke Penjara 
GONCANG! KEJARI LOTENG TURUN GUNUNG, SELAMATKAN 256 RIBU METER TANAH DESA DARI CENGKERAMAN SENGKETA
SKANDAL PENDIDIKAN LOTENG: MARK-UP, DOKUMEN HILANG, KADIS SEMBUNYI
BOROK PROYEK POLTEKPAR LOMBOK DIBONGKAR: RUP DIUMPETKAN, PENGADAAN MILIARAN DIDUGA TABRAK PERPRES!
Di Bawah Langit Car Free Night, Harapan Anak-Anak Lombok Tengah Disuarakan Jaksa
Korupsi Puskesmas Batu Jangkih: Temuan Fasilitas Miring, Rawan Roboh, dan Komitmen Kejaksaan Kawal Asta Cita Prabowo
32 Perkara Dimusnahkan, Kejari Loteng Hancurkan Sabu, Golok, Hingga Bukti Kasus Anak Dalam Satu Aksi
Berita ini 28 kali dibaca

🗂️🗂️🗂️🗂️LOMBOKDAILY TERKAIT

Kamis, 18 Juni 2026 - 16:20 WIB

GEMPAR! Tanah Hj Baiq Supilawati di Selong Blanak ‘Raib’ Dibeli Orang Jakarta, Diduga Ada Mafia Tanah

Rabu, 3 Juni 2026 - 22:54 WIB

4 Pejabat dan Rekanan Tumbang: Skandal Truk Sampah Rp5,1 M Seret Kadis hingga Direktur ke Penjara 

Kamis, 21 Mei 2026 - 17:52 WIB

GONCANG! KEJARI LOTENG TURUN GUNUNG, SELAMATKAN 256 RIBU METER TANAH DESA DARI CENGKERAMAN SENGKETA

Kamis, 21 Mei 2026 - 12:07 WIB

SKANDAL PENDIDIKAN LOTENG: MARK-UP, DOKUMEN HILANG, KADIS SEMBUNYI

Rabu, 20 Mei 2026 - 06:23 WIB

BOROK PROYEK POLTEKPAR LOMBOK DIBONGKAR: RUP DIUMPETKAN, PENGADAAN MILIARAN DIDUGA TABRAK PERPRES!

🗂️🗂️🗂️🗂️LOMBOKDAILY TERBARU

Pemerintahan Lombokdaily

Dorong Kebijakan Tepat Sasaran, Pemkab Lombok Tengah Canangkan Sensus Ekonomi 2026

Jumat, 19 Jun 2026 - 11:25 WIB

Kepolisian Lombokdaily

Kapolda NTB Buka Audit Kinerja 2026, Tekankan Anggaran Harus Transparan

Kamis, 18 Jun 2026 - 19:41 WIB

Kepolisian Lombokdaily

Unik! Polisi NTB Adu Kemampuan Azan dan Memandikan Jenazah

Kamis, 18 Jun 2026 - 18:13 WIB