Dilaporkan Ke Polda NTB, Diduga Menggunakan ijazah Palsu

Rabu, 13 November 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Ijazah LOMBOKDAILY.NET – Caleg Kader Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dapil IV meliputi daerah pemilihan Praya Barat Daya dan praya Barat dikabupaten Lombok Tengah berinisial SHD dilaporkan ke Polda NTB oleh Gerakan Peduli Hak Rakyat NTB (GPHR) NTB pada 21 Oktober 2024 lalu, karena diduga menggunakan gelar palsu dan ijazah Sarjana Ekonomi (S1) palsu pada saat mendaftarkan diri menjadi Caleg anggota DPRD Loteng di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lombok Tengah tahun 2024.

Dari Hasil penelusuran melalui https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Dprdkabko bahwa data Pendidikan inisial SHD yakni ijazah Paket C di PKBM Trasna masuk tahun 2008, tamat tahun 2011 dan S1 di Univesitas Muhammadiyah Mataram masuk tahun 2010, selesai tahun 2014.

Selain itu hasil penenulusuran melalui https://pddikti.kemdikbud.go.id, bahwa ijazah S1 inisial SHD tidak terdaftar.

Pegawai Biro ADM Akademik Universitas Muhammadiyah Mataram Nurul yang dikonfirmasi menerangkan bahwa di UMMAT tidak ada Fakultas Ekonomi, Jadi bisa dipastikan ijazah Sarjana Ekonomi (S1) oknum tersebut Palsu,

“begitu dilihat ijazahnya, dipastikan palsu sebab di UMMAT tidak ada Fakultas Ekonomi,” tegasnya

Sementara Menurut H.Akhmad Salehudin SH, Penyidik Polres Lombok Tengah segera mendalami laporan Gerakan Peduli Hak Rakyat NTB tersebut sebagaimana surat Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Nusa Tenggara Barat tanggal 28 Oktober 2024 No. B/673 X/RES 1.9/2024/Ditreskrimum agar tidak ada kesan tebang pilih dalam pelayanan dan penegakan hukum di Polres Lombok Tengah.

Dikatakan H.Akhmad Salehudin SH bahwa sudah melakukan klarifikasi ke Dekan Disipol UMMAT Mataram (8/10). Dekan menjelaskan bahwa di Universitas Muhammadiyah tidak ada Fakultas Ekonomi. Jadi kalau ada ijazah Sarjana Ekonomi (SE) yang mengatasnamakan Universitas Muhammadiyah, maka bisa dibilang 2000% palsu,

Baca Juga :  Kasus Gratifikasi DPRD NTB, Terdakwa Ancam Lapor Jaksa Agung dan DPR RI Komisi III, Soroti Diskriminasi Hukum

Pelapor inisial H mengatakan
secara pribadi dan rekan rekan yang Sarjana (S1) lainnya merasa dirugikan sebab kuliah bertahun tahun dengan menghabiskan waktu, tenaga, pikiran dan uang ratusan juta baru mendapatkan gelar Sarjana (S1) tiba tiba kemudian ada oknum dengan mudahnya mendapatkan gelar Sarjana (S1) tanpa melalui proses pendidikan di kampus.

“Saya merasa dirugikan karena menggunakan ijazah tersebut dan diduga itu merupakan caranya untuk membohongi dirinya sendiri dan publik.” Ungkapnya

Ia mengaku dirinya sudah di BAP dan tinggal menyiapkan dan menghadirkan saksi saksi,” kami sudah siapkan 10 orang saksi.” Terangnya

Baca Juga :  GSD Minta Bekas Ketua PPK Prabar Tak Diluluskan KPU Loteng

Selanjutnya, berkas pengaduan Gerakan Peduli Hak Rakyat NTB (GPHR, NTB) tentang dugaan inisial SHD menggunakan Ijazah Sarjana (S1) palsu di Polda NTB di limpahkan ke Polres Lombok Tengah. Hal itu sesuai surat Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Nusa Tenggara Barat tanggal 28 Oktober 2024 No. B/673 X/RES 1.9/2024/Ditreskrimum

Sedangkan Dirreskrimum Polda NTB Komisaris Besar Polisi Syarif Hidayat, SK SH melalui suratnya No. B/673 X/RES 1.9/2024/Ditreskrimum menyampaikan bahwa perkara laporkan tentang dugaan tindak pidana penggunaan dan pemalsuan Ijazah Sarjana (S1) yang diduga dilakukan oleh SHD, untuk efektif dan efisiensi penanganan perkara maka dilimpahkan ke Sat Reskrim Polres Lombok Tengah.(##)

Penulis : Redaksi

Editor : Redaksi

Sumber Berita : Lombokdaily.net

🗂️🗂️🗂️🗂️LOMBOKDAILY TERKAIT

Selamatkan Uang Negara Rp2,8 M, Polda NTB Limpahkan 2 Tersangka Korupsi Mebel SMK ke Kejaksaan
Uang Rakyat Kembali Kejari Loteng Amankan Rp1,4 M dari 3 Kasus Korupsi
6 TAHUN PENJARA TAK CUKUP, JAKSA INCAR HARTA KORUPTOR PPJ LOTENG
KORUPSI DANA LISTRIK RAKYAT Jaksa Cecar Tiga Eks Pejabat Bapenda, “Jangan Berkelit, Ini Uang Token Rakyat Miskin!”
JA dan LK Bantah Korupsi di PN Tipikor Mataram. Kuasa Hukum Insentif PPJ Sesuai UU 28/2009 dan PP 69/2010
Polres Loteng Selidiki Kasus Foto Tak Senonoh Tersebar di Medsos, Pacar Korban Diduga Pelaku
Audit BPKP Keluar, Kejari Loteng Segera Tetapkan Tersangka Korupsi Dump Truck DLH Rp5 Miliar
Korupsi Insentif Pajak 2019-2023, Jaksa Loteng Tuntut Rampas Aset
Berita ini 244 kali dibaca

🗂️🗂️🗂️🗂️LOMBOKDAILY TERKAIT

Selasa, 5 Mei 2026 - 17:18 WIB

Selamatkan Uang Negara Rp2,8 M, Polda NTB Limpahkan 2 Tersangka Korupsi Mebel SMK ke Kejaksaan

Selasa, 5 Mei 2026 - 10:03 WIB

Uang Rakyat Kembali Kejari Loteng Amankan Rp1,4 M dari 3 Kasus Korupsi

Jumat, 1 Mei 2026 - 07:55 WIB

6 TAHUN PENJARA TAK CUKUP, JAKSA INCAR HARTA KORUPTOR PPJ LOTENG

Rabu, 29 April 2026 - 06:54 WIB

KORUPSI DANA LISTRIK RAKYAT Jaksa Cecar Tiga Eks Pejabat Bapenda, “Jangan Berkelit, Ini Uang Token Rakyat Miskin!”

Selasa, 28 April 2026 - 15:22 WIB

JA dan LK Bantah Korupsi di PN Tipikor Mataram. Kuasa Hukum Insentif PPJ Sesuai UU 28/2009 dan PP 69/2010

🗂️🗂️🗂️🗂️LOMBOKDAILY TERBARU

Lombokdaily Nasional

Langgar Aturan Jarak, 25 Minimarket Waralaba di Loteng Disegel Sementara

Senin, 11 Mei 2026 - 14:24 WIB

Lombokdaily Nasional

Pangkalan Gas Siluman, Ada Plang, Tak Ada Gas, Harga Sesuka Hati

Senin, 11 Mei 2026 - 06:06 WIB

Kepolisian Lombokdaily

HUT Bhayangkara ke-80 Antara Pisau Khitan, Jarum Donor, dan Jurus Dekat ke Rakyat

Minggu, 10 Mei 2026 - 15:41 WIB