Reskrim Tangkap Pelaku Diduga Setubuhi Anak Kandung Sendiri

Jumat, 20 Desember 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LOMBOKDAILY.NET  – Satuan Reserse Kriminal Polres Lombok Tengah berhasil mengamankan FRM (46) seorang ayah pelaku persetubuhan terhadap anak kandungnya yang masih pelajar di Kecamatan Jonggat.

“Pelaku FRM kita amankan diduga melakukan persetubuhan terhadap anak kandungnya yang masih duduk di bangku SMP,” kata Kasat Reskrim IPTU Luk Luk il Maqnum, STrK.,SIK., MH saat dikonfirmasi, Kamis (19/12).

Baca Juga :  Wabup: Penyusunan Regulasi Secara Tegas dan Sistematis Dalam Mengatur Pengendalian Serta Pengawasan Terhadap Pengadaan, peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol Diloteng

Ia mengungkapkan kejadian tersebut terjadi pada Sabtu (7/12) sekitar pukul 03.00 wita dimana saat itu korban sedang tidur dikamarnya. Pelaku masuk ke kamar korban kemudian langsung berbaring di samping korban dan melakukan aksi bejad tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Saat pelaku melakukan aksi bejadnya korban tidak berani menolak dan melawan, korban takut karena sering melihat terduga pelaku sering memukul dan mengancam ibu korban,” ungkapnya.

Baca Juga :  Kasta NTB Investigasi di Tramena, Hasilnya Mencengangkan!

Korban kemudian, kata Kasat Reskrim menceritakan kejadian tersebut kepada ibu kandungnya yang saat ini bekerja diluar negeri sebagai TKI melalui sambungan telpon.

“Mendengar cerita tersebut, ibu korban langsung menghubungi bibik korban dan meminta tolong agar perbuatan terduga pelaku untuk segera di laporkan ke pihak kepolisian,” jelasnya.

Baca Juga :  Ribuan Pendukung Cagub -Cawagub NTB Resmi Antarkan BangAbah Daftar Ke KPUD NTB

Saat ini pelaku sedang diamankan di Mapolres Lombok Tengah untuk dilakukan pemeriksaan dan dimintai keterangan lebih lanjut.

“Akibat perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 76D Jo Pasal 81 ayat (1), (2) dan (3) Undang – Undang No. 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak,”pungkasnya.

Penulis : Rossi

Editor : Redaksi

Sumber Berita : Lombokdaily.net

🗂️🗂️🗂️🗂️LOMBOKDAILY TERKAIT

Polsek Praya Barat Daya Buru Tujuh Pelaku Curas di Desa Ranggagata
WNA Kazakhstan Subjek Red Notice Interpol Diamankan Polres Lombok Utara
Pria Asal Majalengka Ditemukan Meninggal di Kamar Kos Praya
Sasaka Nusantara Desak Pemerintah Lombok Tengah Tutup Villa Ilegal di Kawasan Mandalika
Masyarakat Pujut Menolak Tambang Ilegal di Kuta Mandalika, Kapolres Loteng Fasilitasi Petisi
111 Pihak Terlibat dalam Sengketa Kewarisan 4,6 Hektar di PA Praya : Keadilan Akhirnya Berbicara
Masyarakat Desak KLHK Cabut Izin Konsesi Hutan PT Shadana Arifnusa
Desakan Pencabutan Izin Konsesi Hutan PT Shadana Arifnusa di Lombok Tengah Karena Pelanggaran Kewajiban dan Komitmen
Berita ini 18 kali dibaca

🗂️🗂️🗂️🗂️LOMBOKDAILY TERKAIT

Selasa, 3 Maret 2026 - 11:17 WIB

Polsek Praya Barat Daya Buru Tujuh Pelaku Curas di Desa Ranggagata

Jumat, 27 Februari 2026 - 12:28 WIB

WNA Kazakhstan Subjek Red Notice Interpol Diamankan Polres Lombok Utara

Senin, 26 Januari 2026 - 14:40 WIB

Pria Asal Majalengka Ditemukan Meninggal di Kamar Kos Praya

Rabu, 7 Januari 2026 - 10:49 WIB

Sasaka Nusantara Desak Pemerintah Lombok Tengah Tutup Villa Ilegal di Kawasan Mandalika

Jumat, 12 Desember 2025 - 06:18 WIB

Masyarakat Pujut Menolak Tambang Ilegal di Kuta Mandalika, Kapolres Loteng Fasilitasi Petisi

🗂️🗂️🗂️🗂️LOMBOKDAILY TERBARU

Pemerintahan Lombokdaily

Bupati Loteng Terima CSR Alfamart Berupa Sembako Untuk Anak Yatim Piatu

Sabtu, 7 Mar 2026 - 18:05 WIB

Pemerintahan Lombokdaily

Lomba Tadarus LPTQ Lombok Tengah Resmi Ditutup, Ini Daftar Juaranya

Rabu, 4 Mar 2026 - 10:33 WIB