JA dan LK Bantah Korupsi di PN Tipikor Mataram. Kuasa Hukum Insentif PPJ Sesuai UU 28/2009 dan PP 69/2010

Selasa, 28 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MATARAM, LOMBOKDAILY.NET – Sidang pledoi kasus dugaan korupsi Pajak Penerangan Jalan (PPJ) Lombok Tengah mengungkap fakta mengejutkan. Seluruh saksi dan saksi ahli menyatakan tidak ada aturan yang dilanggar para terdakwa. Fakta itu disampaikan Tim Penasihat Hukum Bunga Turi Law Office, Kurniadi SH, MH serta Partner, dan para terdakwa langsung di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Mataram, Senin (27/4/2026). Terdakwa Jalaludin, mantan Kepala Bappenda Lombok Tengah, menegaskan dirinya tidak pernah menyalahgunakan jabatan. Ia menjabat sejak 6 September 2021 menggantikan terdakwa Lalu Karyawan. “Pencairan insentif PPJ telah sesuai prosedur dan peraturan perundang-undangan. Insentif yang saya terima hanya Rp10.800.092,” kata Jalaludin saat membacakan pledoi.

Baca Juga :  Video Pengeroyokan 3 Wanita Virall di Loteng

Jalaludin merinci payung hukum pencairan insentif PPJ : UU No. 28/2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, PP No. 69/2010 tentang Tata Cara Pemberian Insentif Pemungut Pajak, Surat Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri 11 September 2023, Perbup Loteng No. 14/2010, dan Perbup No. 50/2017. Menurutnya, saksi ahli dari Kemendagri yang hadir di bawah sumpah pada 17 April 2026 telah menjelaskan secara komprehensif bahwa PT PLN adalah wajib pajak sesuai Pasal 53 ayat 2 UU No. 28/2009, bukan instansi pemungut pajak. Sementara insentif diberikan kepada Bappenda selaku instansi pemungut sesuai Pasal 4 ayat 1 PP No. 69/2010. “Syarat pemberian insentif hanya tercapainya kinerja tertentu atau realisasi target APBD. Tidak ada syarat lain,” ujar Jalaludin mengutip saksi ahli. Jalaludin menyebut praktik serupa dilakukan seluruh kepala Bappenda di 500 lebih kabupaten/kota se-Indonesia hingga 2026. Audit BPK RI sejak 2010–2026 juga tidak pernah menemukan kerugian negara di Bappenda Loteng.

Baca Juga :  TNI-Polri Dan Stakeholder Dukung Program Pekarangan Bergizi di Loteng

“Apabila majelis hakim memutus kami bersalah, maka ini tidak adil dan akan menjadi yurisprudensi berbahaya bagi kepala Bappenda se-Indonesia,” tegas Ja. Ia memohon dibebaskan demi keadilan hukum.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Terdakwa Lalu Karyawan selaku Kepala Bappenda 2019–2021 dan Lalu Bahtiar Sukmadinata selaku bendahara menyampaikan pembelaan senada. LBS mengaku hanya menjalankan tugas sesuai aturan. “Tidak ada sedikitpun niat korupsi,” ucapnya. Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Dewi Santini, dengan anggota Irawan dan Djoko Sopriono. Tim PH terdakwa terdiri dari Kurniadi SH, MH, Sudirman SH, Sadis Sababa SH, Syukron Habibi SH, Muhammad Sajidin SH, MH, Rusdi SH, Agus Rayudi SH, Muhammad Faqih SH, Rudyansayah SH, dan Kusumalara SH. Fakta persidangan juga mengungkap BPKP RI tidak pernah audit langsung ke Bappenda Loteng dan hanya menggunakan SP2D dari JPU. Sementara JPU disebut menilai insentif PPJ sah dibayar hingga 2026, kecuali tahun 2019–2021. (TH)

Penulis : TOH

Editor : Redaksi

Sumber Berita : Lombokdaily.net

🗂️🗂️🗂️🗂️LOMBOKDAILY TERKAIT

KEJARI BONGKAR SKANDAL TANAH WISATA LOTENG PMA Cangkang Dicurigai Jadi Alat Spekulasi, NJOP Rp20 Ribu vs Pasar Rp2 Juta
Viral Dulu Baru Tahu, Kemenag NTB: Izin Ponpes Tidak Langsung Dicabut
Lalai Kelola Ponpes, Tuan Guru dan Satu Santri Jadi Tersangka, Terancam 5 Tahun Penjara
Tragedi di Ponpes Sengkol, 1 Santri Meninggal 3 Luka Bakar, Polisi Tetapkan 2 Tersangka
13 OKNUM DPRD NTB KEBAL HUKUM? SASAKA GEDOR KEJATI
HALIM: “YUSUF SUDAH LELAH LAPOR SEJAK 2013, KAMI SIAP JAMIN, SIAP TURUN SERIBU ORANG”
SASAKA GEBRAK KEJATI: DANA SILUMAN DPRD NTB JANGAN JADI KASUS SILUMAN!
LSBH NTB LAPOR ITDC KE KPK DUIT 120 KK MANDALIKA DIDUGA RAIB Rp19 MILIAR
Berita ini 49 kali dibaca

🗂️🗂️🗂️🗂️LOMBOKDAILY TERKAIT

Minggu, 2 Agustus 2026 - 15:06 WIB

KEJARI BONGKAR SKANDAL TANAH WISATA LOTENG PMA Cangkang Dicurigai Jadi Alat Spekulasi, NJOP Rp20 Ribu vs Pasar Rp2 Juta

Jumat, 10 Juli 2026 - 20:38 WIB

Viral Dulu Baru Tahu, Kemenag NTB: Izin Ponpes Tidak Langsung Dicabut

Kamis, 9 Juli 2026 - 21:08 WIB

Lalai Kelola Ponpes, Tuan Guru dan Satu Santri Jadi Tersangka, Terancam 5 Tahun Penjara

Kamis, 9 Juli 2026 - 17:27 WIB

Tragedi di Ponpes Sengkol, 1 Santri Meninggal 3 Luka Bakar, Polisi Tetapkan 2 Tersangka

Kamis, 2 Juli 2026 - 08:46 WIB

13 OKNUM DPRD NTB KEBAL HUKUM? SASAKA GEDOR KEJATI

🗂️🗂️🗂️🗂️LOMBOKDAILY TERBARU

Peristiwa Lombokdaily

Fajar Berduka di Selat Lombok: KMP Putri Yasmin Terbakar di Tengah Laut

Rabu, 12 Agu 2026 - 12:33 WIB

Pemerintahan Lombokdaily

LOMBOK PALING SOLAH SE-INDONESIA

Rabu, 12 Agu 2026 - 10:49 WIB

Kepolisian Lombokdaily

129 KASUS NARKOBA DIBONGKAR, 3 OKNUM POLISI DICIDUK

Selasa, 11 Agu 2026 - 15:36 WIB

Hukrim Lombokdaily

Oknum Polisi Kena Jaring Ops Antik Rinjani, Polda NTB: Tidak Pandang Bulu

Selasa, 11 Agu 2026 - 10:27 WIB