MATARAM, LOMBOKDAILY.NET – Sidang pledoi kasus dugaan korupsi Pajak Penerangan Jalan (PPJ) Lombok Tengah mengungkap fakta mengejutkan. Seluruh saksi dan saksi ahli menyatakan tidak ada aturan yang dilanggar para terdakwa. Fakta itu disampaikan Tim Penasihat Hukum Bunga Turi Law Office, Kurniadi SH, MH serta Partner, dan para terdakwa langsung di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Mataram, Senin (27/4/2026). Terdakwa Jalaludin, mantan Kepala Bappenda Lombok Tengah, menegaskan dirinya tidak pernah menyalahgunakan jabatan. Ia menjabat sejak 6 September 2021 menggantikan terdakwa Lalu Karyawan. “Pencairan insentif PPJ telah sesuai prosedur dan peraturan perundang-undangan. Insentif yang saya terima hanya Rp10.800.092,” kata Jalaludin saat membacakan pledoi.
Jalaludin merinci payung hukum pencairan insentif PPJ : UU No. 28/2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, PP No. 69/2010 tentang Tata Cara Pemberian Insentif Pemungut Pajak, Surat Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri 11 September 2023, Perbup Loteng No. 14/2010, dan Perbup No. 50/2017. Menurutnya, saksi ahli dari Kemendagri yang hadir di bawah sumpah pada 17 April 2026 telah menjelaskan secara komprehensif bahwa PT PLN adalah wajib pajak sesuai Pasal 53 ayat 2 UU No. 28/2009, bukan instansi pemungut pajak. Sementara insentif diberikan kepada Bappenda selaku instansi pemungut sesuai Pasal 4 ayat 1 PP No. 69/2010. “Syarat pemberian insentif hanya tercapainya kinerja tertentu atau realisasi target APBD. Tidak ada syarat lain,” ujar Jalaludin mengutip saksi ahli. Jalaludin menyebut praktik serupa dilakukan seluruh kepala Bappenda di 500 lebih kabupaten/kota se-Indonesia hingga 2026. Audit BPK RI sejak 2010–2026 juga tidak pernah menemukan kerugian negara di Bappenda Loteng.
“Apabila majelis hakim memutus kami bersalah, maka ini tidak adil dan akan menjadi yurisprudensi berbahaya bagi kepala Bappenda se-Indonesia,” tegas Ja. Ia memohon dibebaskan demi keadilan hukum.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Terdakwa Lalu Karyawan selaku Kepala Bappenda 2019–2021 dan Lalu Bahtiar Sukmadinata selaku bendahara menyampaikan pembelaan senada. LBS mengaku hanya menjalankan tugas sesuai aturan. “Tidak ada sedikitpun niat korupsi,” ucapnya. Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Dewi Santini, dengan anggota Irawan dan Djoko Sopriono. Tim PH terdakwa terdiri dari Kurniadi SH, MH, Sudirman SH, Sadis Sababa SH, Syukron Habibi SH, Muhammad Sajidin SH, MH, Rusdi SH, Agus Rayudi SH, Muhammad Faqih SH, Rudyansayah SH, dan Kusumalara SH. Fakta persidangan juga mengungkap BPKP RI tidak pernah audit langsung ke Bappenda Loteng dan hanya menggunakan SP2D dari JPU. Sementara JPU disebut menilai insentif PPJ sah dibayar hingga 2026, kecuali tahun 2019–2021. (TH)
Penulis : TOH
Editor : Redaksi
Sumber Berita : Lombokdaily.net





















