Korupsi Puskesmas Batu Jangkih: Temuan Fasilitas Miring, Rawan Roboh, dan Komitmen Kejaksaan Kawal Asta Cita Prabowo

Rabu, 13 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PRAYA, — Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Mataram bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Tengah menggelar sidang lapangan di lokasi proyek pembangunan Gedung Puskesmas Batu Jangkih, Kecamatan Praya Barat, Selasa (12/5/2026).

Peninjauan ini menyingkap realitas muram dari proyek pelayanan dasar yang dikorupsi. Bangunan yang seharusnya bisa difungsikan secara maksimal untuk melayani kesehatan masyarakat, kini kondisinya sangat memprihatinkan. Struktur fisiknya tampak miring dan tanahnya mengalami penurunan. Alih-alih dapat dinikmati manfaatnya oleh rakyat.

Sidang lapangan yang dipimpin oleh Hakim Anggota 2 PN Tipikor Mataram, Djoko Sopriyono, ini menjadi langkah krusial bagi Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk mencocokkan fakta fisik bangunan dengan dakwaan perkara. Tiga terdakwa dalam kasus ini, yakni A, L, dan E, turut dihadirkan dalam peninjauan yang berlangsung aman sejak pukul 10.00 hingga 13.00 WITA tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Lombok Tengah, Dimas Praja Subroto, menegaskan bahwa kondisi fasilitas kesehatan Tahun Anggaran 2021 tersebut berdasarkan alat bukti menyalahi spesifikasi teknis sehingga sangat membahayakan jika difungsikan.

Baca Juga :  Kejaksaan Negeri Lombok Tengah Musnahkan Barang Bukti Narkoba dan Kasus Lain, Edukasi Anak Pesantren Jadi Kunci Pencegahan

“Bangunan ini rawan roboh, itu berdasarkan keterangan ahli yang menyatakan bangunannya salah struktur. Melalui pemeriksaan ini, Jaksa membuktikan isi dakwaan secara langsung. Akibat niat jahat (mens rea) tersebut, dampaknya adalah penderitaan masyarakat yang kehilangan hak atas layanan kesehatan mereka,” tegas Dimas di lokasi proyek.

Berdasarkan hasil audit, kerugian negara yang ditimbulkan dalam kasus korupsi ini mencapai Rp1.038.227.522. Di tengah berjalannya proses hukum, salah satu terdakwa berinisial A diketahui telah menunjukkan iktikad dengan menitipkan uang pengganti sebesar Rp300 juta. Persidangan kasus ini rencananya akan kembali dilanjutkan pada Rabu (13/5/2026) dengan agenda pemeriksaan terdakwa.

Fokus Perbaikan Sistem, Hentikan “Pengkondisian” Proyek

Korupsi di sektor pelayanan dasar memantik keprihatinan yang mendalam dari pihak kejaksaan. Kepala Seksi Intelijen Kejari Lombok Tengah, Alfa Dera, yang mewakili Kepala Kejari Putri Ayu Wulandari, memberikan sorotan tajam terhadap tata kelola anggaran. Ia memperingatkan agar kasus di Batu Jangkih menjadi pelajaran sekaligus momentum perbaikan, bukan sekadar ajang menghukum orang.

 

“Penegakan hukum ini bukan semata-mata mencari berapa banyak tersangka yang bisa dijerat, melainkan fokus pada perbaikan sistem agar kasus serupa tidak terulang. Kami tidak ingin ada lagi korupsi dalam pembangunan fisik Puskesmas atau fasilitas lainnya,” ujar Alfa Dera.

Baca Juga :  Uang Rakyat Kembali Kejari Loteng Amankan Rp1,4 M dari 3 Kasus Korupsi

Secara khusus, ia memberikan peringatan keras kepada seluruh pihak yang terlibat dalam proyek-proyek pemerintah untuk menghentikan praktik kotor sejak dini.

“Berhentilah mulai sekarang terkait dengan praktik pengkondisian-pengkondisian proyek. Zaman sudah berubah dan sangat terbuka. Mari kita sama-sama meluruskan niat dalam bekerja, demi mendukung terwujudnya visi Indonesia yang tertuang dalam Asta Cita Presiden Prabowo,” tegasnya.

Pendampingan Bukan untuk “Bemper” Koruptor

Sebagai bentuk pengawalan Asta Cita, khususnya dalam memperkuat reformasi birokrasi dan pemberantasan korupsi (Poin Ke-7), Kejari Lombok Tengah mendorong perbaikan tata kelola birokrasi dari hulu hingga hilir.

Alfa mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk merapikan proses, mulai dari tahap perencanaan, pelelangan, pelaksanaan kegiatan, pelaporan, serah terima, hingga pencatatan inventaris dan penghapusan aset.

“Kami di Kejaksaan siap membuka dan membedah apa saja titik-titik rawannya sebagai upaya pencegahan. Kami memiliki Bidang Intelijen yang siap memberikan peningkatan pemahaman hukum, serta Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) untuk pendampingan hukum. Namun ingat, pendampingan ini bukan untuk dijadikan bemper (pelindung) atas penyimpangan, melainkan murni upaya pencegahan. Tujuannya adalah perbaikan tata kelola.

Baca Juga :  Capaian Kinerja Kejaksaan Negeri Lombok Tengah dalam 100 Hari Pemerintahan Prabowo-Gibran

Ancaman Perampasan Aset: Tak Cukup Hanya “Pasang Badan”

Di samping upaya preventif, Kejaksaan juga mengirimkan pesan tegas terkait penindakan represif. Alfa memastikan bahwa kejahatan korupsi akan ditindak hingga ke akar hartanya demi memulihkan kerugian masyarakat, yang hak atas kesehatannya (Asta Cita Poin Ke-4) telah dirampas.

“Bagi para koruptor, kami pastikan akan memiskinkan Anda. Kami akan melakukan perampasan aset apabila tersangka yang terbukti korupsi tidak bersedia mengembalikan kerugian keuangan negara. Uang tersebut harus ditarik dan kembali kepada rakyat!” seru Alfa. Ia menutup pernyataannya dengan peringatan tegas bagi para pelaku tindak pidana korupsi yang kerap meremehkan hukum.

“Jangan berpikir bisa sekadar ‘pasang badan’ masuk penjara, lalu masalah selesai sementara uang negara hilang. Kami kejar asetnya. Ini harus menjadi contoh dan efek jera yang nyata bagi siapa pun yang berniat merampok uang rakyat,” pungkasnya.

Editor: Muhammad ROSIDI

Penulis : Redaksi

Editor : Redaksi

Sumber Berita : Lombokdaily.net

🗂️🗂️🗂️🗂️LOMBOKDAILY TERKAIT

Buku Tanah Harus Buka Suara, Hak Warga Menunggu Kepastian
Langkah Besar TGH Sumar: Serahkan Ponpes Abul Barokat ke TGB dan Mundur dari Semua Jabatan
17 TAHUN DIPENDEM, SKANDAL PONPES BUNKATE MELEDAK!
Dilaporkan Sejak Februari, Kasus Tuan Guru di Loteng Jadi Prioritas – Korban Sempat Hilang Kabar di Mesir
Geger Laporan BBC Viral! Ponpes ABW di Lombok Tengah Digeruduk Wali Santri Tengah Malam, Ramai-ramai Jemput Anak
Pimpinan Ponpes Nurul Ikhlas Divonis 14 Tahun, Hakim: Salahgunakan Kamar Khalwat dan Ilmu Laduni
Aset Jadi Prioritas Kejari Lombok Tengah, Pencegahan Diperkuat, Penindakan Siap Dilakukan
Jaksa Kejari Lombok Tengah Bongkar Jejak Kongkalikong Tender Truk Rp5,18 Miliar, Saksi Ungkap Peran Empat Terdakwa
Berita ini 34 kali dibaca

🗂️🗂️🗂️🗂️LOMBOKDAILY TERKAIT

Kamis, 24 September 2026 - 10:32 WIB

Buku Tanah Harus Buka Suara, Hak Warga Menunggu Kepastian

Rabu, 23 September 2026 - 08:28 WIB

17 TAHUN DIPENDEM, SKANDAL PONPES BUNKATE MELEDAK!

Selasa, 22 September 2026 - 15:46 WIB

Dilaporkan Sejak Februari, Kasus Tuan Guru di Loteng Jadi Prioritas – Korban Sempat Hilang Kabar di Mesir

Selasa, 22 September 2026 - 07:33 WIB

Geger Laporan BBC Viral! Ponpes ABW di Lombok Tengah Digeruduk Wali Santri Tengah Malam, Ramai-ramai Jemput Anak

Kamis, 3 September 2026 - 20:02 WIB

Pimpinan Ponpes Nurul Ikhlas Divonis 14 Tahun, Hakim: Salahgunakan Kamar Khalwat dan Ilmu Laduni

🗂️🗂️🗂️🗂️LOMBOKDAILY TERBARU

Kepolisian Lombokdaily

Kombes Komang Tresna Dilepas, Kombes dr. Iskandar Nahkodai Kesehatan Polda NTB

Sabtu, 26 Sep 2026 - 05:37 WIB

Pemerintahan Lombokdaily

Kajari Loteng Buka Pintu Buat Wartawan: Silakan Datang Ngobrol

Jumat, 25 Sep 2026 - 16:14 WIB

Kasus Lombokdaily

Buku Tanah Harus Buka Suara, Hak Warga Menunggu Kepastian

Kamis, 24 Sep 2026 - 10:32 WIB