Selamatkan Uang Negara Rp2,8 M, Polda NTB Limpahkan 2 Tersangka Korupsi Mebel SMK ke Kejaksaan

Selasa, 5 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mataram, Lombokdaily.net – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Nusa Tenggara Barat menyelamatkan uang negara Rp2,8 miliar dari kasus korupsi pengadaan mebel SMK se-Provinsi NTB Tahun Anggaran 2022. Wadir Reskrimsus Polda NTB AKBP Wendy Andrianto, S.IK mengatakan, berkas perkara sudah dinyatakan lengkap atau P-21 dan segera masuk Tahap II. “Dalam waktu dekat akan dilaksanakan Tahap II, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum untuk proses hukum lebih lanjut,” ujarnya. Kasus ini menetapkan 2 tersangka KS selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan MJ selaku Penyedia. Proyek pengadaan mebel untuk 40 SMK di NTB itu bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) 2022 dengan pagu Rp10,2 miliar.

Baca Juga :  Pemkab Lombok Tengah Siapkan Strategi Mitigasi Hadapi Pengurangan Alokasi Transfer Pusat

Penyidik menemukan sejumlah penyimpangan. Di antaranya tidak dilaksanakannya penyusunan spesifikasi teknis dan survei harga, pembayaran pekerjaan 100 persen meskipun pekerjaan belum selesai, serta pengalihan sebagian pekerjaan kepada pihak lain yang tidak sesuai kontrak. Kasubdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda NTB AKBP Muhaemin, SH., S.IK., M.IK menyebut, kerugian negara dalam kasus ini sudah dikembalikan tersangka dari pihak penyedia. “Uang yang telah dikembalikan oleh Tersangka telah kami sita dan akan dilimpahkan bersama barang bukti lainnya pada Tahap II,” jelasnya.

Baca Juga :  Umi Dinda : Sinergi Pemerintah dan Organisasi Wanita Kunci Sukses Pembangunan Daerah

Total uang yang disita sebagai barang bukti sebesar Rp2,8 miliar.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Muhaemin menegaskan penyidik berkomitmen menuntaskan setiap perkara korupsi secara profesional, transparan, dan akuntabel. “Penanganan perkara ini merupakan bentuk keseriusan kami dalam mengawal penggunaan anggaran negara, khususnya di sektor pendidikan,” katanya. Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 dan Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 KUHP dan ketentuan dalam KUHP terbaru.  Polda NTB memastikan proses hukum akan terus berjalan hingga tahap penuntutan di pengadilan.

Baca Juga :  Polres Loteng Limpahkan Tersangka dan Berkas Kasus Korupsi Barejulat

Editor : Muhammad ROSIDI

Penulis : TOH

Editor : Rossidi

Sumber Berita : Lombokdaily.net

🗂️🗂️🗂️🗂️LOMBOKDAILY TERKAIT

Viral Dulu Baru Tahu, Kemenag NTB: Izin Ponpes Tidak Langsung Dicabut
Lalai Kelola Ponpes, Tuan Guru dan Satu Santri Jadi Tersangka, Terancam 5 Tahun Penjara
Tragedi di Ponpes Sengkol, 1 Santri Meninggal 3 Luka Bakar, Polisi Tetapkan 2 Tersangka
13 OKNUM DPRD NTB KEBAL HUKUM? SASAKA GEDOR KEJATI
HALIM: “YUSUF SUDAH LELAH LAPOR SEJAK 2013, KAMI SIAP JAMIN, SIAP TURUN SERIBU ORANG”
YUSUF BUKAN BURONAN, DIA KORBAN TANAH WARISAN! 80% Warga Kabul Siap Demo
Wabup Nursiah Lepas 23 Wartawan Loteng ke Porwada PWI NTB 2026
SASAKA GEBRAK KEJATI: DANA SILUMAN DPRD NTB JANGAN JADI KASUS SILUMAN!
Berita ini 16 kali dibaca

🗂️🗂️🗂️🗂️LOMBOKDAILY TERKAIT

Jumat, 10 Juli 2026 - 20:38 WIB

Viral Dulu Baru Tahu, Kemenag NTB: Izin Ponpes Tidak Langsung Dicabut

Kamis, 9 Juli 2026 - 21:08 WIB

Lalai Kelola Ponpes, Tuan Guru dan Satu Santri Jadi Tersangka, Terancam 5 Tahun Penjara

Kamis, 9 Juli 2026 - 17:27 WIB

Tragedi di Ponpes Sengkol, 1 Santri Meninggal 3 Luka Bakar, Polisi Tetapkan 2 Tersangka

Kamis, 2 Juli 2026 - 08:46 WIB

13 OKNUM DPRD NTB KEBAL HUKUM? SASAKA GEDOR KEJATI

Rabu, 1 Juli 2026 - 11:27 WIB

HALIM: “YUSUF SUDAH LELAH LAPOR SEJAK 2013, KAMI SIAP JAMIN, SIAP TURUN SERIBU ORANG”

🗂️🗂️🗂️🗂️LOMBOKDAILY TERBARU

Sport Lombokdaiky

Judo Loteng Juara Umum Porprov NTB

Rabu, 15 Jul 2026 - 21:29 WIB

Unjuk Rasa Lombokdaily

Senin Besok, Aliansi Pemuda Loteng Turun Aksi di Kejari Praya

Rabu, 15 Jul 2026 - 15:06 WIB