Selamatkan Uang Negara Rp2,8 M, Polda NTB Limpahkan 2 Tersangka Korupsi Mebel SMK ke Kejaksaan

Selasa, 5 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mataram, Lombokdaily.net – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Nusa Tenggara Barat menyelamatkan uang negara Rp2,8 miliar dari kasus korupsi pengadaan mebel SMK se-Provinsi NTB Tahun Anggaran 2022. Wadir Reskrimsus Polda NTB AKBP Wendy Andrianto, S.IK mengatakan, berkas perkara sudah dinyatakan lengkap atau P-21 dan segera masuk Tahap II. “Dalam waktu dekat akan dilaksanakan Tahap II, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum untuk proses hukum lebih lanjut,” ujarnya. Kasus ini menetapkan 2 tersangka KS selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan MJ selaku Penyedia. Proyek pengadaan mebel untuk 40 SMK di NTB itu bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) 2022 dengan pagu Rp10,2 miliar.

Baca Juga :  Bupati Bima Buka STQ Tingkat Kecamatan Wera Tahun 2024

Penyidik menemukan sejumlah penyimpangan. Di antaranya tidak dilaksanakannya penyusunan spesifikasi teknis dan survei harga, pembayaran pekerjaan 100 persen meskipun pekerjaan belum selesai, serta pengalihan sebagian pekerjaan kepada pihak lain yang tidak sesuai kontrak. Kasubdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda NTB AKBP Muhaemin, SH., S.IK., M.IK menyebut, kerugian negara dalam kasus ini sudah dikembalikan tersangka dari pihak penyedia. “Uang yang telah dikembalikan oleh Tersangka telah kami sita dan akan dilimpahkan bersama barang bukti lainnya pada Tahap II,” jelasnya.

Baca Juga :  Kembalinya Pesona Seni, Budaya, dan Harmoni di Peninsula Island, The Nusa Dua

Total uang yang disita sebagai barang bukti sebesar Rp2,8 miliar.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Muhaemin menegaskan penyidik berkomitmen menuntaskan setiap perkara korupsi secara profesional, transparan, dan akuntabel. “Penanganan perkara ini merupakan bentuk keseriusan kami dalam mengawal penggunaan anggaran negara, khususnya di sektor pendidikan,” katanya. Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 dan Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 KUHP dan ketentuan dalam KUHP terbaru.  Polda NTB memastikan proses hukum akan terus berjalan hingga tahap penuntutan di pengadilan.

Baca Juga :  SatReskrim Tetapkan Bapak Aniyaya Anaknya di Jonggat Sebagai Tersangka.

Editor : Muhammad ROSIDI

Penulis : TOH

Editor : Rossidi

Sumber Berita : Lombokdaily.net

🗂️🗂️🗂️🗂️LOMBOKDAILY TERKAIT

Uang Rakyat Kembali Kejari Loteng Amankan Rp1,4 M dari 3 Kasus Korupsi
Pusat Informasi Geopark Rinjani Diresmikan, NTB Perkuat Status Warisan Dunia UNESCO
Gandeng Pemkab Loteng, Alfamart Dorong UMKM Naik Kelas Lewat Pelatihan Ritel dan Kurasi Produk
Bersama Alfamart, Pemkab Loteng Beri Pelatihan dan Kurasi Produk UMKM
6 TAHUN PENJARA TAK CUKUP, JAKSA INCAR HARTA KORUPTOR PPJ LOTENG
SAPU SAE Hadir di Lombok Tengah, Tawarkan Solusi Jemput Sampah Berbasis Aplikasi
KORUPSI DANA LISTRIK RAKYAT Jaksa Cecar Tiga Eks Pejabat Bapenda, “Jangan Berkelit, Ini Uang Token Rakyat Miskin!”
JA dan LK Bantah Korupsi di PN Tipikor Mataram. Kuasa Hukum Insentif PPJ Sesuai UU 28/2009 dan PP 69/2010
Berita ini 4 kali dibaca

🗂️🗂️🗂️🗂️LOMBOKDAILY TERKAIT

Selasa, 5 Mei 2026 - 17:18 WIB

Selamatkan Uang Negara Rp2,8 M, Polda NTB Limpahkan 2 Tersangka Korupsi Mebel SMK ke Kejaksaan

Selasa, 5 Mei 2026 - 10:03 WIB

Uang Rakyat Kembali Kejari Loteng Amankan Rp1,4 M dari 3 Kasus Korupsi

Senin, 4 Mei 2026 - 07:56 WIB

Pusat Informasi Geopark Rinjani Diresmikan, NTB Perkuat Status Warisan Dunia UNESCO

Jumat, 1 Mei 2026 - 19:33 WIB

Gandeng Pemkab Loteng, Alfamart Dorong UMKM Naik Kelas Lewat Pelatihan Ritel dan Kurasi Produk

Jumat, 1 Mei 2026 - 10:39 WIB

Bersama Alfamart, Pemkab Loteng Beri Pelatihan dan Kurasi Produk UMKM

🗂️🗂️🗂️🗂️LOMBOKDAILY TERBARU

Pemerintahan Lombokdaily

Besok, 278 Jamaah + PHD Kloter 12 NTB Terbang ke Tanah Suci

Selasa, 5 Mei 2026 - 14:46 WIB

Kasus Lombokdaily

Uang Rakyat Kembali Kejari Loteng Amankan Rp1,4 M dari 3 Kasus Korupsi

Selasa, 5 Mei 2026 - 10:03 WIB