Selamatkan Uang Negara Rp2,8 M, Polda NTB Limpahkan 2 Tersangka Korupsi Mebel SMK ke Kejaksaan

Selasa, 5 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mataram, Lombokdaily.net – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Nusa Tenggara Barat menyelamatkan uang negara Rp2,8 miliar dari kasus korupsi pengadaan mebel SMK se-Provinsi NTB Tahun Anggaran 2022. Wadir Reskrimsus Polda NTB AKBP Wendy Andrianto, S.IK mengatakan, berkas perkara sudah dinyatakan lengkap atau P-21 dan segera masuk Tahap II. “Dalam waktu dekat akan dilaksanakan Tahap II, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum untuk proses hukum lebih lanjut,” ujarnya. Kasus ini menetapkan 2 tersangka KS selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan MJ selaku Penyedia. Proyek pengadaan mebel untuk 40 SMK di NTB itu bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) 2022 dengan pagu Rp10,2 miliar.

Baca Juga :  Bimtek PPID Dorong Desa Lebih Transparan

Penyidik menemukan sejumlah penyimpangan. Di antaranya tidak dilaksanakannya penyusunan spesifikasi teknis dan survei harga, pembayaran pekerjaan 100 persen meskipun pekerjaan belum selesai, serta pengalihan sebagian pekerjaan kepada pihak lain yang tidak sesuai kontrak. Kasubdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda NTB AKBP Muhaemin, SH., S.IK., M.IK menyebut, kerugian negara dalam kasus ini sudah dikembalikan tersangka dari pihak penyedia. “Uang yang telah dikembalikan oleh Tersangka telah kami sita dan akan dilimpahkan bersama barang bukti lainnya pada Tahap II,” jelasnya.

Baca Juga :  Ormas Praya Bersatu Akan Gelar Aksi Demonstrasi, Tuntut Transparansi Dana CSR PDAM Lombok Tengah

Total uang yang disita sebagai barang bukti sebesar Rp2,8 miliar.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Muhaemin menegaskan penyidik berkomitmen menuntaskan setiap perkara korupsi secara profesional, transparan, dan akuntabel. “Penanganan perkara ini merupakan bentuk keseriusan kami dalam mengawal penggunaan anggaran negara, khususnya di sektor pendidikan,” katanya. Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 dan Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 KUHP dan ketentuan dalam KUHP terbaru.  Polda NTB memastikan proses hukum akan terus berjalan hingga tahap penuntutan di pengadilan.

Baca Juga :  Berikut Pernyataan Pemilik MBG, Klarifikasi Soal Dugaan Dana Pelicin

Editor : Muhammad ROSIDI

Penulis : TOH

Editor : Rossidi

Sumber Berita : Lombokdaily.net

🗂️🗂️🗂️🗂️LOMBOKDAILY TERKAIT

Langgar Aturan Jarak, 25 Minimarket Waralaba di Loteng Disegel Sementara
Pangkalan Gas Siluman, Ada Plang, Tak Ada Gas, Harga Sesuka Hati
Pengabdian di HUT Bhayangkara ke-80, Polres Loteng Khitan 51 Anak Gratis dan Donor Darah
Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polres Lombok Tengah Gelar Sunatan Massal Gratis dan Donor Darah
Nongkrong Bawa Petaka! Jambret N-Max Keok di Sidang, Penadah Siap-Siap Gigit Jari
Uang Rakyat Kembali Kejari Loteng Amankan Rp1,4 M dari 3 Kasus Korupsi
Pusat Informasi Geopark Rinjani Diresmikan, NTB Perkuat Status Warisan Dunia UNESCO
Gandeng Pemkab Loteng, Alfamart Dorong UMKM Naik Kelas Lewat Pelatihan Ritel dan Kurasi Produk
Berita ini 13 kali dibaca

🗂️🗂️🗂️🗂️LOMBOKDAILY TERKAIT

Senin, 11 Mei 2026 - 14:24 WIB

Langgar Aturan Jarak, 25 Minimarket Waralaba di Loteng Disegel Sementara

Senin, 11 Mei 2026 - 06:06 WIB

Pangkalan Gas Siluman, Ada Plang, Tak Ada Gas, Harga Sesuka Hati

Sabtu, 9 Mei 2026 - 10:48 WIB

Pengabdian di HUT Bhayangkara ke-80, Polres Loteng Khitan 51 Anak Gratis dan Donor Darah

Jumat, 8 Mei 2026 - 20:52 WIB

Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polres Lombok Tengah Gelar Sunatan Massal Gratis dan Donor Darah

Kamis, 7 Mei 2026 - 09:44 WIB

Nongkrong Bawa Petaka! Jambret N-Max Keok di Sidang, Penadah Siap-Siap Gigit Jari

🗂️🗂️🗂️🗂️LOMBOKDAILY TERBARU

Lombokdaily Nasional

Langgar Aturan Jarak, 25 Minimarket Waralaba di Loteng Disegel Sementara

Senin, 11 Mei 2026 - 14:24 WIB

Lombokdaily Nasional

Pangkalan Gas Siluman, Ada Plang, Tak Ada Gas, Harga Sesuka Hati

Senin, 11 Mei 2026 - 06:06 WIB

Kepolisian Lombokdaily

HUT Bhayangkara ke-80 Antara Pisau Khitan, Jarum Donor, dan Jurus Dekat ke Rakyat

Minggu, 10 Mei 2026 - 15:41 WIB