Sidang Perkara 105 M Masuk Babak Pembuktian, Ini Kata Iwan Slenk !!!

Kamis, 1 Agustus 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LOMBOKDAILY.NET — Sidang Perkara No. 135/Pdt.G/2024/PN.Mtr, antara Direktur Lombok Global Institute (LOGIS) M.Fihiruddin Spd, melawan Pimpinan DPRD NTB dkk, atau lebih akrab di sebut dengan Perkara 105 M, memasuki tahapan pembuktian.

“Setelah melalui proses jawab jinawab terahir duplik para Tergugat atas replik yang telah diajukan pihak Penggugat, maka persidangan perkara 105 M saat ini memasuki proses pembuktian,” kata Ketua Tim PH Fihirudin, Muhammad Ihwan SH MH, mewakili seluruh Tim Pengacara Pembela Rakyat (TPPR).

Pria yang akrab disapa Iwan Slank ini menjelaskan, proses pembuktian akan diawali dengan mengajukan alat bukti tertulis berupa surat. Selanjutnya pemeriksaan saksi-saksi di hadapan persidangan oleh kedua pihak, baik penggugat maupun para tergugat.

Dia mengatakan, sebagai Kuasa Hukum Penggugat pihaknya sudah menyiapkan bukti dan saksi yang diperlukan dalam perkara 105 M ini.

“Kami sejauh ini sudah menyiapkan semua bukti surat/tulis yang di perlukan dalam perkara ini, termasuk telah menyiapkan saksi saksi dalam perkara ini,” ujarnya.

Menurut Iwan Slank, semua yang akan diajukan itu tentu hal yang akan membuktikan bahwa akibat dari proses hukum yang ditimpakan kepada Penggugat dengan status hukum di tetapkannya penahanan kepada diri penggugat, telah membuat diri penggugat menderita kerugian baik moril maupun materiil.

Oleh sebab itu, lanjut Iwan Slenk, terhadap semua proses yang telah menimpa penggugat serta status hukum nya sebagai TSK, Terdakwa, dan dikenakan penahanan badan berupa kurungan di Rumah Tahanan Negara berkaitan dengan laporan para pimpinan DPRD NTB, maka haruslah di pertanggungjawabkan secara hukum.

Baca Juga :  Pohon Mangga di Pekarangan Rumahnya, Jadi Lokasi Pria Ini Diduga Gantung Diri

“Ini semua akibat dari semua sangkaan, tuduhan, serta dakwaan yang dialamatkan pada diri penggugat tidak terbukti sama sekali di depan peradilan pidana PN Mataram, dan atau dengan kata lain Terdakwa (penggugat) di bebaskan dari segala tuntutan hukum,” ujarnya.

Ia memaparkan, Undang Undang telah memberikan ruang dan kesempatan bagi setiap Warga Negara yang mendapat perlakuan proses semacam itu untuk di berikan ganti kerugian.

Baca Juga :  Dikritik Atas Dugaan Pelayanan Buruk, RSUD Praya Malah Laporkan Warga ke Polisi

“Oleh sebab itu kami akan terus memberikan bantuan dan pendampingan hukum kepada penggugat untuk mendapatkan segala hak-haknya yang telah di syaratkan dalam peraturan perundang undangan,” tegasnya.

Ia menekankan, bagi Warga Negara yang sadar hukum yang paham atas kehendak hukum memberikan ganti kerugian bagi terdakwa yang di bebaskan dihadapan Pengadilan demi hukum, maka sebenarnya tidak perlu ada proses gugat menggugat seperti ini.

“Karena hal ini sudah menyangkut moral kita saja sebagai Warga Negara, apalagi para Tergugat ini notabene adalah pejabat publik yang harus menjadi contoh bagi masyarakat.Kami akan terus memperjuangkan hak hak rakyat yang terzolimi, sampai kemana pun,” tandas Iwan Slenk. (*)

🗂️🗂️🗂️🗂️LOMBOKDAILY TERKAIT

Puluhan Tersangka Narkoba Diamankan Dua diantaranya Perempuan 
Sita Dua Mobil, Tim Puma Polda NTB Ciduk Komplotan Preman Berkedok DC di Lombok Timur dan Loteng 
‎Polisi  Olah TKP Penemuan Orok Bayi di Saluran Irigasi 
Pakar Pidana Unram Nilai Langkah Polda NTB Autopsi Brigadir N sebagai Bentuk Penegakan Hukum yang Transparan
Diduga Ada Penyelewengan di Bumdes dan APBDes, Warga Setanggor Bersama Lidik NTB Lapor ke Kejaksaan  Praya 
Kasta NTB Lotim Pertanyakan Progres Kasus Galian C ke Polda NTB, Begini Jawaban Didapat!
‎Akp Puteh Rinaldi Kasat Lantas jenguk Keluarga Korban Kecelakan Pick up Di Batukliang
Jajaran Polsek Praya Amankan Residivis Kasus Curas
Berita ini 46 kali dibaca

🗂️🗂️🗂️🗂️LOMBOKDAILY TERKAIT

Rabu, 14 Mei 2025 - 12:40 WIB

Puluhan Tersangka Narkoba Diamankan Dua diantaranya Perempuan 

Minggu, 11 Mei 2025 - 09:55 WIB

Sita Dua Mobil, Tim Puma Polda NTB Ciduk Komplotan Preman Berkedok DC di Lombok Timur dan Loteng 

Jumat, 9 Mei 2025 - 18:05 WIB

‎Polisi  Olah TKP Penemuan Orok Bayi di Saluran Irigasi 

Selasa, 6 Mei 2025 - 17:12 WIB

Pakar Pidana Unram Nilai Langkah Polda NTB Autopsi Brigadir N sebagai Bentuk Penegakan Hukum yang Transparan

Senin, 5 Mei 2025 - 18:23 WIB

Diduga Ada Penyelewengan di Bumdes dan APBDes, Warga Setanggor Bersama Lidik NTB Lapor ke Kejaksaan  Praya 

🗂️🗂️🗂️🗂️LOMBOKDAILY TERBARU

Hukrim Lombokdaily

Puluhan Tersangka Narkoba Diamankan Dua diantaranya Perempuan 

Rabu, 14 Mei 2025 - 12:40 WIB

Pemerintahan Lombokdaily

Dewan Adi Bagus Minta KONI Loteng Lebih Fokus Urus Cabor

Minggu, 11 Mei 2025 - 17:22 WIB