LOMBOKDAILY.NET – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Tengah memastikan laporan terkait dugaan penyimpangan pengelolaan pemerintahan desa yakni DD/ADD Selong Belanak, Kecamatan Praya Barat, telah mulai diproses.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) menyatakan telah mendisposisikan kasus tersebut untuk diproses oleh Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Lombok Tengah.
Keterangan tersebut disampaikan pihak Kejari Lombok Tengah menanggapi perkembangan tindak lanjut laporan dari masyarakat kepada penegak hukum tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Yang pasti, laporan tersebut benar telah diterima. Ada laporan dan oleh pimpinan, Kepala Kejaksaan Negeri Lombok Tengah, telah diteruskan ke Pidsus, Seksi Tindak Pidana Khusus untuk dilakukan penelaahan laporan,” jelas Kasi Intel Kejari Lombok Tengah Alfa Dera, Selasa 18 Agustus 2026 dihubungi via call WA.
Menurutnya, setiap laporan yang masuk akan ditindaklanjuti secara profesional. Namun, proses penanganan tidak serta-merta dilakukan dengan memanggil pihak pelapor maupun terlapor.
Laporan terlebih dahulu akan ditelaah untuk melihat kelengkapan informasi dan materi yang disampaikan. Karena itu, hingga saat ini belum dapat dipastikan apakah maupun kapan pemanggilan terhadap pelapor atau terlapor akan dilakukan.
“Untuk pemanggilan kepada terlapor atau pelapor, itu masuk ke ranah teman-teman Pidsus. Belum dapat kami sampaikan. Kita lihat dulu kelengkapannya, ditelaah dulu,” kata Alfa Dera.
Khusus laporan yang berkaitan dengan pemerintahan desa, Kejari Lombok Tengah juga akan mengutamakan koordinasi dengan Inspektorat sebelum menentukan langkah penanganan selanjutnya.
Langkah tersebut, menurutnya, dilakukan sesuai mekanisme koordinasi yang mengacu pada nota kesepahaman antara Kementerian Dalam Negeri, Kejaksaan Agung, dan Polri terkait penanganan laporan dugaan penyimpangan di desa.
“Yang pasti, nanti ketika perkembangannya telah ada, tentu akan di-update. Silakan teman-teman kawal, tanyakan, baik secara bersurat maupun lisan. Pasti akan dikonfirmasi dan dijawab secara terbuka,” ujar Alfa Dera.
Di sisi lain, pihak Kejari menegaskan tidak akan membuka identitas pelapor. Kerahasiaan identitas pelapor merupakan bagian dari perlindungan dalam proses penanganan laporan.
“Yang pasti satu, kami dilarang menyebutkan siapa nama pelapor. Saya tidak pernah menyebutkan siapa pelapor karena kerahasiaan,” tegas Alfa Dera.
Ia juga menegaskan, laporan tersebut tidak diperlakukan secara khusus dibandingkan laporan masyarakat lainnya. Seluruh laporan yang masuk ke Kejari Lombok Tengah, kata dia, akan ditindaklanjuti sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku.
“Seluruh laporan akan ditindaklanjuti secara profesional. Bukan hanya laporan yang ini, seluruhnya,” imbuhnya.
Dengan demikian, untuk saat ini laporan tersebut masih berada pada tahap telaah di Seksi Pidsus Kejari Lombok Tengah. Belum ada keterangan resmi mengenai jadwal pemanggilan pihak-pihak yang berkaitan dengan laporan tersebut.
Kejari Lombok Tengah memastikan perkembangan penanganan akan disampaikan apabila proses telaah telah menghasilkan tindak lanjut berikutnya, sembari akan melakukan koordinasi dengan Inspektorat Lombok Tengah.
Untuk diketahui, dalam pemberitaan sebelumnya. Disebutkan LSM Lidik NTB telah melakukan laporan kepada Kejari Lombok Tengah terkait dugaan berbagai penyimpangan di Desa Selong Belanak.
Mulai dari adanya dugaan pengelolaan ADD/DD hingga dugaan pungli atas program RTLH atau Rumah Tidak Layak Huni di Desa tersebut.





















