Terbukti! Ada Bagian Proyek DAK Ini Ternyata Tak Dikerjakan Sesuai Kontrak

Senin, 9 September 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LOMBOKDAILY.NET –  Pihak Pejabat Pengambil Kebijakan (PPK) pada Bidang Pengairan PUPR Lombok Tengah, Zulkifli ST.MT pada Senin 9 September 2024 mengatakan, sekitar 20 meter dari proyek DAK irigasi di Bombas Desa Kateng Kecamatan Praya Barat, diduga tidak dikerjakan sesuai kontrak.

Pihak PPK tegaskan, tidak akan membayar proyek yang tidak sesuai kontrak tersebut dan tentu akan menjadi kerigian dari pihak pelaksana dan pihak CV yang menjadi rekanan pada proyek tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Saat ditanya wartawan di ruang kerjanya mengenai solusi untuk pihak pelaksana untuk proyek yang dikerjakan tidak sesuai kontrak tersebut, Zulkifli tegaskan bahwa tidak ada solusi, pihaknya tidak akan membayar sesuai dengan panjang yang tidak dikerjakan sesuai kontrak tersebut.

Baca Juga :  Penyandang Disabilitas Jadi Tersangka Kasus Pelecehan Seksual

“Kami tidak akan membayar sesuai dengan panjang proyek yang tidak dikerjakan sesuai kontrak itu, tidak ada solusi,” tegas Zulkifli.

Proyek tersebut jelas Zulkifli, terdiri dari beberapa item. Ada pembangunan irigasi baru, ada bongkar pasang dan ada pasangan baru. Dan pada proyek tersebut, pihaknya melihat adanya pekerjaan bongkar pasang yang hanya dipoles dan tidak dibongkar pasang.

Baca Juga :  Seolah Tentukan Pemilik Lapahan di Lapangan, Pengacara Sahnun Dinilai Tak Paham Hukum

Untuk itu, pihaknya menyampaikan terimakasih kepada masyarakat yang telah turut melakukan pengawasan terhadap proses pelaksaan proyek tersebut di lapangan.

Selain di Bombas Desa Kateng Praya Barat senilai Rp. 1,2 M yang dikerjakan oleh CV. BGM tersebut, proyek yang sama juga  ada di Desa Banyu Urip Kecamatan Praya Barat senilai Rp. 1,5 M yang dikerjakan CV. GSU.

Proyek lainya berada di Desa Pemepek Kecamatan Pringgarata senilai Rp. 1,8 M yang dikerjakan oleh CV. HL, kemudian di Desa Kopang Rembige Kecamatan Kopang senilai Rp. 1,6 M dikerjakan oleh CV.S dan proyek di Karang Sidemen Kecamatan Batukliang Utara senilai Rp. 900 juta lebih dikerjakan oleh CV. NKU.

Baca Juga :  PT. Albadriyah Lombok Wisata, Dituntut Jamaah Kembalikan Uang

“Semua proyek itu proses pe gerjaanya sampai awal desember 2024 ini,” pungkas Zulkifli.

Pelaksana CV.BGM, Soh saat dikonfirmasi via WA-nya mengatakan, proyek tersebut saat ini masih atau sedang berjalan. Hal-hal yang tidak sesuai masih ada waktu untuk diperbaiki.

” Gih, kan pekerjaan belum sekesai, masih jalan,” katanya singkat.

🗂️🗂️🗂️🗂️LOMBOKDAILY TERKAIT

Masyarakat Desak KLHK Cabut Izin Konsesi Hutan PT Shadana Arifnusa
Kepala BPJS Tenaga Kerja Tidak Hadir di Acara Hari Buruh Mataram, Yustinus Habur Desak Kepala BPJS Pusat Diberhentikan : Ancaman Demo Besar-besaran
Desakan Pencabutan Izin Konsesi Hutan PT Shadana Arifnusa di Lombok Tengah Karena Pelanggaran Kewajiban dan Komitmen
Ratusan Masyarakat Loteng Geram dengan Aktivitas PT Shadana ArifNusa, Diduga Lakukan Perambahan Hutan
Aliansi Peduli Demokrasi NTB Ajukan Permohonan Hearing ke DPRD Lombok Tengah Terkait Dugaan Ilegalitas PT Sadhana Arif Nusa
LSM Ampes NTB Minta Masyarakat Tetap Bijak dan Tak Terprovokasi, Polisi Serius Tangani Kasus Anggota DPRD dan Debt Collector PT. LNI di Loteng
Penganiayaan WNA Amerika di Lombok Tengah, Pelaku dan Teman-temannya Dikejar Hukum
Polres Lombok Barat Ungkap Kasus Pembunuhan Brigadir Esco Faska, Istrinya Jadi Tersangka
Berita ini 308 kali dibaca

🗂️🗂️🗂️🗂️LOMBOKDAILY TERKAIT

Kamis, 6 November 2025 - 14:08 WIB

Masyarakat Desak KLHK Cabut Izin Konsesi Hutan PT Shadana Arifnusa

Senin, 3 November 2025 - 17:06 WIB

Kepala BPJS Tenaga Kerja Tidak Hadir di Acara Hari Buruh Mataram, Yustinus Habur Desak Kepala BPJS Pusat Diberhentikan : Ancaman Demo Besar-besaran

Rabu, 29 Oktober 2025 - 07:09 WIB

Desakan Pencabutan Izin Konsesi Hutan PT Shadana Arifnusa di Lombok Tengah Karena Pelanggaran Kewajiban dan Komitmen

Senin, 27 Oktober 2025 - 07:52 WIB

Ratusan Masyarakat Loteng Geram dengan Aktivitas PT Shadana ArifNusa, Diduga Lakukan Perambahan Hutan

Selasa, 21 Oktober 2025 - 19:52 WIB

Aliansi Peduli Demokrasi NTB Ajukan Permohonan Hearing ke DPRD Lombok Tengah Terkait Dugaan Ilegalitas PT Sadhana Arif Nusa

🗂️🗂️🗂️🗂️LOMBOKDAILY TERBARU

Lombokdaily Nasional

Wabup Dukung Penuh Terbentuknya Jurnalis Independen Lombok Tengah (JILT

Selasa, 11 Nov 2025 - 22:23 WIB

Pemerintahan Lombokdaily

Pemkab Lombok Tengah Gelar Sosialisasi Anti Korupsi dan Gratifikasi

Selasa, 11 Nov 2025 - 16:08 WIB

Pemerintahan Lombokdaily

Pemkab Lombok Tengah Gelar Sosialisasi Anti Korupsi

Selasa, 11 Nov 2025 - 15:35 WIB

Kepolisian Lombokdaily

Dua Pria Asal Pringgarata Diamankan Polres Loteng Terkait Kasus Narkoba

Selasa, 11 Nov 2025 - 15:24 WIB