Peringatan Bagi Kades Hindari Pengerahan Massa Dukung Paslon Tertentu

Senin, 4 November 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LOMBOKDAILY.NET– Yayasan Bantuan Hukum Galang Bulan menyurati seluruh kepala desa (Kades) di Lombok Tengah agar tidak terlibat dalam mengerahkan massa mendukung salah satu pasangan calon (Paslon) di Pilkada NTB 27 November 2024 mendatang.

Ketua Yayasan Bantuan Hukum Galang Bulan, Muhammad Khaerudin MS mengatakan seluruh Kades di Lombok Tengah sudah disurati untuk tidak terlibat politik praktis dengan mengerahkan massa untuk mendukung Paslon tertentu, karena hal tersebut melanggar Undang-Undang Pemilu.

“Kita sudah menyurati semua Kades di Lombok Tengah agar berhati-hati di tahun politik ini dan jangan sampai lakukan pengerahan massa mendukung Paslon tertentu,” ujar Heru sapaan akrabnya, Senin, 4 November 2024.

Heru menjelaskan, Kades dan perangkat desa dilarang melakukan politik praktis yang regulasinya tertuang dalam Pasal 280, Pasal 282, dan Pasal 494 UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

“Sanksi yang dikenakan jika aparatur desa terbukti melakukan politik praktis dapat berupa sanksi pidana penjara dan denda,” tegasnya.

Baca Juga :  Diduga Ada Penyelewengan di Bumdes dan APBDes, Warga Setanggor Bersama Lidik NTB Lapor ke Kejaksaan  Praya 

Larangan aparatur desa ikut berpolitik praktis juga tertuang dalam UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa. Pasal 29 huruf g disebutkan kepala desa dilarang menjadi pengurus partai politik dan pada huruf j kepala desa dilarang untuk ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye Pemilu dan/atau Pilkada.

Heru mengatakan per hari ini sudah ada delapan Kades di Lombok Tengah yang dilaporkan masyarakat ke Bawaslu terkait dugaan terlibat politik praktis dan pengerahan massa mendukung Paslon tertentu.

Baca Juga :  Polisi Buru Pelaku Pembuangan Mayat Bayi di Saluran Sungai di Dusun Guntur 

“Hal ini jangan sampai terulang kambali. Kades harus memberikan contoh kepada masyarakat bagaimana menciptakan pemilu yang kondusif dan jujur. Jangan sampai di kemudian hari ada lagi Kades yang dilaporkan,” kata dia.

Heru juga mengatakan, Yayasan Bantuan Hukum Galang Bulan siap mengawal Pilkada baik Pilkada Bupati atau Wali Kota dan Gubernur menjadi Pilkada yang kondusif dan damai tanpa adanya praktik-praktik yang dilarang dalam undang-undang.

Penulis : Rossi

Editor : Rossi

Sumber Berita : Lombokdaily.net

🗂️🗂️🗂️🗂️LOMBOKDAILY TERKAIT

Polda NTB Tetapkan 3 Tersangka Kasus Kematian Brigadir Nurhadi, Ada Unsur Kekerasan dan Kelalaian
Penetapan Tahanan Kota Mantan Bupati Loteng
Ustadz Pimpinan Pondok Pesantren Pemerkosa Santriwati di Lombok Tengah Dituntut 19 Tahun Penjara
Meresahkan, FR NTB Laporkan Dugaan Pungli Parkir dan Check in di BIL ke Polda NTB
Liga NWDI Apresiasi Polda, Kasus Penghinaan Gubernur NTB di Atasi Secara Sigap
‎Polsek Praya Barat Olah TKP Penemuan Jasad Bayi di Bendungan Batujai
Kurupsi Wisata Gunung Tunak Mulai Disidang, Diduga Kerugian Keuangan Negara Senilai Rp 333.598.997,19 Sen
Masyarakat Stanggor Pertanyakan Progres Laporanya di Kejari Loteng
Berita ini 81 kali dibaca

🗂️🗂️🗂️🗂️LOMBOKDAILY TERKAIT

Minggu, 6 Juli 2025 - 06:27 WIB

Polda NTB Tetapkan 3 Tersangka Kasus Kematian Brigadir Nurhadi, Ada Unsur Kekerasan dan Kelalaian

Jumat, 4 Juli 2025 - 06:07 WIB

Penetapan Tahanan Kota Mantan Bupati Loteng

Kamis, 3 Juli 2025 - 11:13 WIB

Ustadz Pimpinan Pondok Pesantren Pemerkosa Santriwati di Lombok Tengah Dituntut 19 Tahun Penjara

Rabu, 2 Juli 2025 - 05:30 WIB

Meresahkan, FR NTB Laporkan Dugaan Pungli Parkir dan Check in di BIL ke Polda NTB

Sabtu, 21 Juni 2025 - 10:00 WIB

Liga NWDI Apresiasi Polda, Kasus Penghinaan Gubernur NTB di Atasi Secara Sigap

🗂️🗂️🗂️🗂️LOMBOKDAILY TERBARU

Pemerintahan Lombokdaily

Reses DPRD Sugiarto, Infrastruktur dan PJU Menjadi Prioritas

Jumat, 11 Jul 2025 - 19:39 WIB

Pemerintahan Lombokdaily

31 Ribu Kendaraan Nikmati Diskon Pajak, Pemprov Terima Rp 10,44 Miliar

Rabu, 9 Jul 2025 - 18:50 WIB