Pimpinan Ponpes Nurul Ikhlas Divonis 14 Tahun, Hakim: Salahgunakan Kamar Khalwat dan Ilmu Laduni

Kamis, 3 September 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pimpinan Ponpes Nurul Ikhlas Divonis 14 Tahun Penjara

PRAYA, LOMBOK TENGAH – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Praya menjatuhkan vonis berat kepada pimpinan Pondok Pesantren Nurul Ikhlas Al-Aziziyah Marong. Terdakwa MTF divonis 14 tahun penjara dalam kasus kekerasan seksual terhadap santriwati, Kamis (3/9/2026).

Putusan yang dibacakan Majelis Hakim yang diketuai Valeria Flossie Avila Santi, S.H., M.H. itu hanya selisih satu tahun dari tuntutan Penuntut Umum yang sebelumnya menuntut 15 tahun penjara.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana persetubuhan sebagai tenaga pendidik yang dilakukan lebih dari satu kali.

Baca Juga :  Polisi Diminta Cekal Oknum Ketua Yayasan di Penangsak, terkait Kasus Ijazah Palsu Supaya Diatensi

“Terdakwa terbukti menyalahgunakan kedudukan dan kepercayaannya sebagai Tuan Guru,” tegas Hakim Ketua dalam persidangan.

Wajib Bayar Restitusi Rp111,4 Juta

Selain pidana penjara, Majelis Hakim sependapat dengan Jaksa untuk pemulihan hak korban. Terdakwa diwajibkan membayar restitusi penuh sebesar Rp111.440.000.

Jika dalam 30 hari setelah putusan berkekuatan hukum tetap restitusi tidak dilunasi, maka harta kekayaan terdakwa akan disita dan dilelang. Jika tidak mencukupi, akan diganti dengan pidana kurungan tambahan selama 3 bulan.

Baca Juga :  Langsung Perintah Presiden, Kapolda NTB Berkomitmen Berantas Kasus Peredaran Narkoba Di NTB Ke Akar Akarnya

Menariknya, Majelis Hakim memutuskan untuk tidak menjatuhkan denda Rp100 juta seperti yang dituntut Jaksa. Alasannya, tidak ada alat bukti yang menunjukkan kemampuan ekonomi terdakwa secara nyata.

Sikap Tak Menyesal Jadi Pemberat

Dalam pertimbangannya, Hakim menjadikan sikap terdakwa sebagai hal yang memberatkan. Terdakwa dinilai tidak menunjukkan penyesalan, tidak mengakui perbuatan secara jujur, dan justru menyudutkan korban di ruang sidang. Hal ini sejalan dengan penilaian Penuntut Umum yang sebelumnya menolak seluruh nota pembelaan advokat terdakwa karena dianggap spekulatif dan merendahkan harkat martabat korban.

 

Modus yang dipakai terdakwa juga disorot tajam. Hakim mengungkap terdakwa memanipulasi korban secara psikologis di sebuah ruangan yang disebut “kamar khalwat” dengan dalih memberikan bimbingan khusus dan janji transfer “ilmu laduni”. Terdakwa terbukti mengeksploitasi kepolosan dan ketidakberdayaan korban.

Baca Juga :  Rekrutmen PPS Aneh! Dapat Nilai Tertinggi Malah Tak Lulus

Hakim menegaskan perbuatan terdakwa telah meresahkan masyarakat luas, berpotensi merusak moral generasi bangsa, dan meninggalkan trauma berat bagi korban.

Untuk mencegah kejahatan serupa, Hakim juga mengabulkan tuntutan Jaksa untuk merampas dan memusnahkan barang bukti, antara lain kunci kamar khalwat dan sejumlah barang bukti lain yang terkait dengan kejahatan tersebut. | Editor: Muhammad ROSIDI

Penulis : TOH

Editor : Rossidi

Sumber Berita : Lombokdaily.net

🗂️🗂️🗂️🗂️LOMBOKDAILY TERKAIT

PONPES ATAU SARANG NAFSU? 16 SANTRI DIDUGA JADI KORBAN MODUS ISTRI KEDUA
Abah Sumar Akhirnya Datang Penuhi Panggilan Polisi
Buku Tanah Harus Buka Suara, Hak Warga Menunggu Kepastian
Langkah Besar TGH Sumar: Serahkan Ponpes Abul Barokat ke TGB dan Mundur dari Semua Jabatan
17 TAHUN DIPENDEM, SKANDAL PONPES BUNKATE MELEDAK!
Dilaporkan Sejak Februari, Kasus Tuan Guru di Loteng Jadi Prioritas – Korban Sempat Hilang Kabar di Mesir
Geger Laporan BBC Viral! Ponpes ABW di Lombok Tengah Digeruduk Wali Santri Tengah Malam, Ramai-ramai Jemput Anak
Aset Jadi Prioritas Kejari Lombok Tengah, Pencegahan Diperkuat, Penindakan Siap Dilakukan
Berita ini 36 kali dibaca

🗂️🗂️🗂️🗂️LOMBOKDAILY TERKAIT

Senin, 28 September 2026 - 19:36 WIB

PONPES ATAU SARANG NAFSU? 16 SANTRI DIDUGA JADI KORBAN MODUS ISTRI KEDUA

Senin, 28 September 2026 - 19:20 WIB

Abah Sumar Akhirnya Datang Penuhi Panggilan Polisi

Kamis, 24 September 2026 - 10:32 WIB

Buku Tanah Harus Buka Suara, Hak Warga Menunggu Kepastian

Kamis, 24 September 2026 - 08:02 WIB

Langkah Besar TGH Sumar: Serahkan Ponpes Abul Barokat ke TGB dan Mundur dari Semua Jabatan

Rabu, 23 September 2026 - 08:28 WIB

17 TAHUN DIPENDEM, SKANDAL PONPES BUNKATE MELEDAK!

🗂️🗂️🗂️🗂️LOMBOKDAILY TERBARU

Pemerintahan Lombokdaily

Pemkab Lombok Tengah Cairkan Bonus Atlet Peraih Medali Porprov NTB 2026

Jumat, 16 Okt 2026 - 14:50 WIB

Steatment Lombokdaily

Media Dicatut Jadi Peserta Demo di Kejari Loteng, PWI Protes Keras

Jumat, 16 Okt 2026 - 13:39 WIB