Fihirudin Gugat Pimpinan DPRD NTB Rp. 105 Miliar ke PN

Rabu, 22 Mei 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LOMBOKDAILY.NET  – Tim Pembela Rakyat mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) terhadap Ketua DPRD NTB Hj. Baiq Isvie Rupaeda selalu tergugat satu ke Ketua Pengadilan Negeri (PN) Mataram.

Dalam gugatan bernomor 001/TPR/V/2024 tertanggal 22 Mei 2024 ini, penggugat yang berkedudukan di Jalan Bung Hatta II Nomor 20, Majeluk Kota Mataram ini, selain Isvie Rupaeda.

Penggugat juga melakukan PMH pada tergugat dua yakni, pimpinan DPRD NTB selaku tergugat dua, Fraksi Golkar selaku tergugat tiga.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selanjutnya, Fraksi Gerindra tergugat empat, Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) tergugat lima, Fraksi PAN tergugat enam.

Berikutnya, Fraksi Bintang Perjuangan Nurani Rakyat selaku tergugat tujuh.

“Dan, Turut Tergugat satu yakni, Polda NTB dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) menjadi turut tergugat II, dan Turut Tergugat III adalah Menteri Keuangan Republik Indonesia,” kata Koordinator Tim Pembela Rakyat, M. Ikhwan, Rabu 22 Mei 2024.

Baca Juga :  Kasta NTB Investigasi di Tramena, Hasilnya Mencengangkan!

Menurut Iwan Slank, panggilan karibnya bahwa kliennya, yakni M.Fihiruddin yang semula adalah tersangka yang ditetapkan pada kasus UU Informasi Transaksi Elektronik (ITE), meminta pada Ketua PN Mataram agar mengabulkan gugatan kliennya seluruhnya.

Sebab, penggugat dikenal aktif dalam melakukan kegiatan sosial termasuk dalam melakukan kontrol terhadap beragam isu hukum dan sosial yang berkembang di wilayah Hukum Provinsi NTB selama ini.

Selanjutnya, memerintahkan negara dalam hal ini pemerintah Republik Indonesia untuk membayar ganti kerugian sebesar Rp 105 miliar pada kliennya.

“Kenapa angka kerugian ini kita cantumkan ratusan miliar. Ini karena klien kami mengalami kerugian secara material dan imateriil atas kasus yang sudah menjeratnya,” tegas Bang Iwan.

Baca Juga :  DPW Lidik NTB Sambangi Kejati Setempat, Pertanyakan Hal Ini

Sementara itu, kuasa hukum lainnya Gilang Hadi Pratama menambahkan bahwa, gugatan yang dilayangkan oleh kliennya merupakan hak konstitusional M. Fihirudin untuk mengajukan gugatan ganti kerugian terkait dengan status bebasnya kliennya.

“Hal ini, diatur pula berdasarkan pasal 95 KUHAP junto pasal 1365 KUH Perdata,” ucap dia.

Kasus yang menjerat Fihirudin, lantaran Direktur Lombok Global Institut (Logis) sempat membuat pertanyaan terkait adanya dugaan sejumlah anggota DPRD NTB terjaring operasi penangkapan karena kasus narkoba saat melakukan kunjungan kerja (kunker) ke luar daerah.

Akibat unggahannya di salah satu grup WhatsApp Pojok itu, Fihirudin dilaporkan atas kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan DPRD NTB.

Di mana, Fihir diduga melanggar pasal 27 ayat (3) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Baca Juga :  Dua Bulan Dipakai, Bangunan Puskesmas Batu Jangkih Ambruk

Selanjutnya, Fihir sempat menjalani masa tahanan selama kurang lebih 67 hari atau dua bulan lebih. Namun Fihir dibebaskan dari segala dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Rabu, 26 Juli 2023, dalam sidang putusan di PN Mataram.

Berikutnya, diperkuat dengan putusan Kasasi Mahkamah Agung.

“Terdakwa M. Fihiruddin tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana dalam dakwaan,” kata Majelis Hakim yang diketuai Kelik Trimargo di ruang sidang PN Mataram, beberapa waktu lalu.

Fihir dinyatakan tidak melakukan pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

🗂️🗂️🗂️🗂️LOMBOKDAILY TERKAIT

Masyarakat Desak KLHK Cabut Izin Konsesi Hutan PT Shadana Arifnusa
Desakan Pencabutan Izin Konsesi Hutan PT Shadana Arifnusa di Lombok Tengah Karena Pelanggaran Kewajiban dan Komitmen
Ratusan Masyarakat Loteng Geram dengan Aktivitas PT Shadana ArifNusa, Diduga Lakukan Perambahan Hutan
Penganiayaan WNA Amerika di Lombok Tengah, Pelaku dan Teman-temannya Dikejar Hukum
Polres Lombok Barat Ungkap Kasus Pembunuhan Brigadir Esco Faska, Istrinya Jadi Tersangka
Aktivis Desak Pencabutan Izin PT Shadana Arifnusa akibat Dugaan Penyalahgunaan Izin
Dua Pemuda Diamankan Polisi Setelah Diduga Curi Tabung Gas di Lombok Tengah
DEWA 19 Menghipnotis Penonton di Mandlika Dengan penampilan Septakuler
Berita ini 278 kali dibaca

🗂️🗂️🗂️🗂️LOMBOKDAILY TERKAIT

Kamis, 6 November 2025 - 14:08 WIB

Masyarakat Desak KLHK Cabut Izin Konsesi Hutan PT Shadana Arifnusa

Rabu, 29 Oktober 2025 - 07:09 WIB

Desakan Pencabutan Izin Konsesi Hutan PT Shadana Arifnusa di Lombok Tengah Karena Pelanggaran Kewajiban dan Komitmen

Senin, 27 Oktober 2025 - 07:52 WIB

Ratusan Masyarakat Loteng Geram dengan Aktivitas PT Shadana ArifNusa, Diduga Lakukan Perambahan Hutan

Senin, 20 Oktober 2025 - 22:20 WIB

Penganiayaan WNA Amerika di Lombok Tengah, Pelaku dan Teman-temannya Dikejar Hukum

Jumat, 17 Oktober 2025 - 05:25 WIB

Polres Lombok Barat Ungkap Kasus Pembunuhan Brigadir Esco Faska, Istrinya Jadi Tersangka

🗂️🗂️🗂️🗂️LOMBOKDAILY TERBARU

Kasus Lombokdaily

Masyarakat Desak KLHK Cabut Izin Konsesi Hutan PT Shadana Arifnusa

Kamis, 6 Nov 2025 - 14:08 WIB