LOMBOK TENGAH – Seorang perempuan berinisial S di Lombok Tengah resmi ditetapkan jadi tersangka penipuan. Dia diduga menipu Koperasi Syari’ah “Ngiring Tunas Paice” dengan cara menggadaikan perhiasan palsu yang dikira emas asli.
Akibat ulahnya, koperasi rugi besar, sekitar Rp780.850.000.
Kasat Reskrim Polresta Lombok Tengah, AKP Punguan Hutahaean menjelaskan, kasus ini terjadi dari tahun 2023 sampai Januari 2026.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Modusnya sederhana. Pelaku S datang ke koperasi bawa perhiasan seperti kalung dan gelang untuk dijadikan jaminan pinjaman. Padahal perhiasan itu bukan emas, tapi imitasi. Biar kelihatan asli, pelaku juga melampirkan nota pembelian.
“Perhiasan yang dijadikan jaminan diduga dibeli pelaku dari toko online,” kata AKP Punguan.
Kasus ini baru ketahuan pada Januari 2026. Awalnya pengawas koperasi curiga, karena ada banyak perhiasan yang belum ditebus, tapi biaya perpanjangan gadainya terus dibayar sampai hampir sama dengan uang pinjamannya.
Setelah dicek, 2 sampel kalung dan gelang digosok, ternyata bukan emas.
Koperasi langsung periksa semua jaminan dari tanggal 19 sampai 25 Januari 2026. Hasilnya kaget, ada 34 surat perjanjian pinjaman yang semuanya nyambung ke tersangka S. Ada yang pakai nama dia sendiri, ada juga yang pakai nama orang lain yang diduga suruhannya.
Polisi sudah amankan barang bukti: 108 buah perhiasan diduga palsu 34 surat perjanjian pinjaman 4 nota pembelian perhiasan
3 HP: iPhone 13 Pro Max, Vivo Y12, dan iPhone 13
Polisi juga sudah periksa 24 orang saksi, ahli taksir emas dari Pegadaian Denpasar, dan ahli digital forensik.
Atas perbuatannya, tersangka S kena Pasal 378 KUHP tentang Penipuan.
Sekarang tersangka dan semua barang bukti sudah diamankan di Mapolresta Lombok Tengah untuk proses lebih lanjut. |Editor: Muhammad ROSIDI
Penulis : TOH
Editor : Rossidi
Sumber Berita : Lombokdaily.net





















