Pimpinan Ponpes Nurul Ikhlas Divonis 14 Tahun, Hakim: Salahgunakan Kamar Khalwat dan Ilmu Laduni

Kamis, 3 September 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pimpinan Ponpes Nurul Ikhlas Divonis 14 Tahun Penjara

PRAYA, LOMBOK TENGAH – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Praya menjatuhkan vonis berat kepada pimpinan Pondok Pesantren Nurul Ikhlas Al-Aziziyah Marong. Terdakwa MTF divonis 14 tahun penjara dalam kasus kekerasan seksual terhadap santriwati, Kamis (3/9/2026).

Putusan yang dibacakan Majelis Hakim yang diketuai Valeria Flossie Avila Santi, S.H., M.H. itu hanya selisih satu tahun dari tuntutan Penuntut Umum yang sebelumnya menuntut 15 tahun penjara.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana persetubuhan sebagai tenaga pendidik yang dilakukan lebih dari satu kali.

Baca Juga :  Diduga Mabuk Miras, Belasan Remaja Diamankan

“Terdakwa terbukti menyalahgunakan kedudukan dan kepercayaannya sebagai Tuan Guru,” tegas Hakim Ketua dalam persidangan.

Wajib Bayar Restitusi Rp111,4 Juta

Selain pidana penjara, Majelis Hakim sependapat dengan Jaksa untuk pemulihan hak korban. Terdakwa diwajibkan membayar restitusi penuh sebesar Rp111.440.000.

Jika dalam 30 hari setelah putusan berkekuatan hukum tetap restitusi tidak dilunasi, maka harta kekayaan terdakwa akan disita dan dilelang. Jika tidak mencukupi, akan diganti dengan pidana kurungan tambahan selama 3 bulan.

Baca Juga :  Aktivis Desak Pencabutan Izin PT Shadana Arifnusa akibat Dugaan Penyalahgunaan Izin

Menariknya, Majelis Hakim memutuskan untuk tidak menjatuhkan denda Rp100 juta seperti yang dituntut Jaksa. Alasannya, tidak ada alat bukti yang menunjukkan kemampuan ekonomi terdakwa secara nyata.

Sikap Tak Menyesal Jadi Pemberat

Dalam pertimbangannya, Hakim menjadikan sikap terdakwa sebagai hal yang memberatkan. Terdakwa dinilai tidak menunjukkan penyesalan, tidak mengakui perbuatan secara jujur, dan justru menyudutkan korban di ruang sidang. Hal ini sejalan dengan penilaian Penuntut Umum yang sebelumnya menolak seluruh nota pembelaan advokat terdakwa karena dianggap spekulatif dan merendahkan harkat martabat korban.

 

Modus yang dipakai terdakwa juga disorot tajam. Hakim mengungkap terdakwa memanipulasi korban secara psikologis di sebuah ruangan yang disebut “kamar khalwat” dengan dalih memberikan bimbingan khusus dan janji transfer “ilmu laduni”. Terdakwa terbukti mengeksploitasi kepolosan dan ketidakberdayaan korban.

Baca Juga :  Kejati NTB Tetapkan Mantan Sekda Rosiady Sebagai Tersangka Kasus NCC PT Lombok Plaza

Hakim menegaskan perbuatan terdakwa telah meresahkan masyarakat luas, berpotensi merusak moral generasi bangsa, dan meninggalkan trauma berat bagi korban.

Untuk mencegah kejahatan serupa, Hakim juga mengabulkan tuntutan Jaksa untuk merampas dan memusnahkan barang bukti, antara lain kunci kamar khalwat dan sejumlah barang bukti lain yang terkait dengan kejahatan tersebut. | Editor: Muhammad ROSIDI

Penulis : TOH

Editor : Rossidi

Sumber Berita : Lombokdaily.net

🗂️🗂️🗂️🗂️LOMBOKDAILY TERKAIT

Aset Jadi Prioritas Kejari Lombok Tengah, Pencegahan Diperkuat, Penindakan Siap Dilakukan
Jaksa Kejari Lombok Tengah Bongkar Jejak Kongkalikong Tender Truk Rp5,18 Miliar, Saksi Ungkap Peran Empat Terdakwa
Dana Desa Selong Belanak Diadukan, Kejari Praya : Laporan Sudah di Meja Pidsus
Kejari Loteng Mulai Proses Laporan Kasus Dugaan Penyelewengan DD/ADD Selong Belanak
KEJARI BONGKAR SKANDAL TANAH WISATA LOTENG PMA Cangkang Dicurigai Jadi Alat Spekulasi, NJOP Rp20 Ribu vs Pasar Rp2 Juta
Viral Dulu Baru Tahu, Kemenag NTB: Izin Ponpes Tidak Langsung Dicabut
Lalai Kelola Ponpes, Tuan Guru dan Satu Santri Jadi Tersangka, Terancam 5 Tahun Penjara
Tragedi di Ponpes Sengkol, 1 Santri Meninggal 3 Luka Bakar, Polisi Tetapkan 2 Tersangka
Berita ini 10 kali dibaca

🗂️🗂️🗂️🗂️LOMBOKDAILY TERKAIT

Kamis, 3 September 2026 - 20:02 WIB

Pimpinan Ponpes Nurul Ikhlas Divonis 14 Tahun, Hakim: Salahgunakan Kamar Khalwat dan Ilmu Laduni

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 20:31 WIB

Aset Jadi Prioritas Kejari Lombok Tengah, Pencegahan Diperkuat, Penindakan Siap Dilakukan

Kamis, 20 Agustus 2026 - 13:53 WIB

Jaksa Kejari Lombok Tengah Bongkar Jejak Kongkalikong Tender Truk Rp5,18 Miliar, Saksi Ungkap Peran Empat Terdakwa

Selasa, 18 Agustus 2026 - 23:39 WIB

Dana Desa Selong Belanak Diadukan, Kejari Praya : Laporan Sudah di Meja Pidsus

Selasa, 18 Agustus 2026 - 20:41 WIB

Kejari Loteng Mulai Proses Laporan Kasus Dugaan Penyelewengan DD/ADD Selong Belanak

🗂️🗂️🗂️🗂️LOMBOKDAILY TERBARU

Pemerintahan Lombokdaily

Wabup Loteng Target Kemiskinan 10,31 Persen di 2026

Selasa, 1 Sep 2026 - 15:35 WIB