Pimpinan Ponpes Nurul Ikhlas Divonis 14 Tahun Penjara
PRAYA, LOMBOK TENGAH – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Praya menjatuhkan vonis berat kepada pimpinan Pondok Pesantren Nurul Ikhlas Al-Aziziyah Marong. Terdakwa MTF divonis 14 tahun penjara dalam kasus kekerasan seksual terhadap santriwati, Kamis (3/9/2026).
Putusan yang dibacakan Majelis Hakim yang diketuai Valeria Flossie Avila Santi, S.H., M.H. itu hanya selisih satu tahun dari tuntutan Penuntut Umum yang sebelumnya menuntut 15 tahun penjara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana persetubuhan sebagai tenaga pendidik yang dilakukan lebih dari satu kali.
“Terdakwa terbukti menyalahgunakan kedudukan dan kepercayaannya sebagai Tuan Guru,” tegas Hakim Ketua dalam persidangan.
Wajib Bayar Restitusi Rp111,4 Juta
Selain pidana penjara, Majelis Hakim sependapat dengan Jaksa untuk pemulihan hak korban. Terdakwa diwajibkan membayar restitusi penuh sebesar Rp111.440.000.
Jika dalam 30 hari setelah putusan berkekuatan hukum tetap restitusi tidak dilunasi, maka harta kekayaan terdakwa akan disita dan dilelang. Jika tidak mencukupi, akan diganti dengan pidana kurungan tambahan selama 3 bulan.
Menariknya, Majelis Hakim memutuskan untuk tidak menjatuhkan denda Rp100 juta seperti yang dituntut Jaksa. Alasannya, tidak ada alat bukti yang menunjukkan kemampuan ekonomi terdakwa secara nyata.
Sikap Tak Menyesal Jadi Pemberat
Dalam pertimbangannya, Hakim menjadikan sikap terdakwa sebagai hal yang memberatkan. Terdakwa dinilai tidak menunjukkan penyesalan, tidak mengakui perbuatan secara jujur, dan justru menyudutkan korban di ruang sidang. Hal ini sejalan dengan penilaian Penuntut Umum yang sebelumnya menolak seluruh nota pembelaan advokat terdakwa karena dianggap spekulatif dan merendahkan harkat martabat korban.
Modus yang dipakai terdakwa juga disorot tajam. Hakim mengungkap terdakwa memanipulasi korban secara psikologis di sebuah ruangan yang disebut “kamar khalwat” dengan dalih memberikan bimbingan khusus dan janji transfer “ilmu laduni”. Terdakwa terbukti mengeksploitasi kepolosan dan ketidakberdayaan korban.
Hakim menegaskan perbuatan terdakwa telah meresahkan masyarakat luas, berpotensi merusak moral generasi bangsa, dan meninggalkan trauma berat bagi korban.
Untuk mencegah kejahatan serupa, Hakim juga mengabulkan tuntutan Jaksa untuk merampas dan memusnahkan barang bukti, antara lain kunci kamar khalwat dan sejumlah barang bukti lain yang terkait dengan kejahatan tersebut. | Editor: Muhammad ROSIDI
Penulis : TOH
Editor : Rossidi
Sumber Berita : Lombokdaily.net






















