Kejati NTB Tetapkan Mantan Sekda Rosiady Sebagai Tersangka Kasus NCC PT Lombok Plaza

Kamis, 13 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LOMBOKDAILY.NET– Mantan Sekda NTB, Rosiady Husaenie Sayuti ditetapkan Sebagai Tersangka Oleh Kejaksaan NTB atas dugaan korupsi NTB Convention Center (NCC) PT. Lombok Plaza,

“memang benar mantan sekda mulai hari ini kami tetapkan tersangka,” kata ketua Tim penyidik Pidsus Kejati NTB, Indra HS kepada wartawan.

Mantan sekda NTB Rosiady disangkakan pasal Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Rosiady itu menjalani penahanan di Rutan Kuripan Lombok Barat selama 20 hari ke depan. Terhitung sejak Rabu , 13 Februari 2025.

Sebelumnya, Kejati NTB juga menetapkan Mantan Direktur PT Lombok Plaza sekitar tahun 2012-2016 inisial DS sebagai tersangka pada Selasa, 7 Januari 2024.

Meskipun tak menyebut secara detail, akibat perbuatan DS muncul kerugian negara sebesar Rp15,2 miliar. Angka itu berdasarkan perhitungan auditor dari akuntan publik.

Baca Juga :  Ketua GPHR : Saya yakin Penyidik Polres Profesional Dalam Perkara Yang Dilaporkannya

“Pengelolaan aset milik Pemprov NTB dengan PT Lombok Plaza ternyata ada penyimpangan, sehingga menimbulkan kerugian negara,” jelasnya.

Sebagai informasi, kasus ini merupakan pemanfaatan lahan NCC antara Pemerintah Provinsi NTB dengan PT. Lombok Plaza.

Tahun 2012, Pemprov NTB memiliki beberapa tanah yang berlokasi di Jalan Bung Karno, Kelurahan Cilinaya, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram. Luasnya 31.963 meter persegi.

Baca Juga :  Kode HAM NTB Akan Laporkan Oknum DC, Kapolsek Praya Klarifikasi

Tanah itu dikerjasamakan dengan PT. Lombok Plaza dalam bentuk Bangun Guna Serah (BGS).

Namun dalam proses kegiatannya, tidak berjalan sebagaimana yang tertuang dalam Perjanjian Kerja Sama (PKS). Sampai dengan saat ini, hasil kerja sama bangunan gedung NCC tidak pernah dibangun dan lahan tersebut dalam penguasaan PT Lombok Plaza.

Selain itu, Pemerintah Provinsi NTB tidak pernah menerima kompensasi pembayaran dari PT. Lombok Plaza sebagaimana dalam perjanjian yang tertuang. (*)

🗂️🗂️🗂️🗂️LOMBOKDAILY TERKAIT

Hasil Olah TKP Polisi Kejadian Kecelakaan Maut di Loteng
Seolah Tentukan Pemilik Lapahan di Lapangan, Pengacara Sahnun Dinilai Tak Paham Hukum
Banyak Pejabat Loteng akan Dilaporkan ke KPK Terkait Dana Hibah dan Dana dari PT AMNT
Polda NTB Turunkan Tim Propam, Usut Serius Kasus Polsek Kayangan
Berkas Dinyatakan Lengkap, Kasus Ijazah Palsu Dilimpahkan Ke Jaksa
SatReskrim Tetapkan Bapak Aniyaya Anaknya di Jonggat Sebagai Tersangka.
Pencurian Sapi di Sambik Bangkol Satreskrim Polres Lombok Utara Amankan 5 orang
DPP Sasaka Nusantara NTB Laporkan Perusahaan Pembiayaan yang Diduga Iligal di Direskrimsus Polda NTB 
Berita ini 13 kali dibaca

🗂️🗂️🗂️🗂️LOMBOKDAILY TERKAIT

Senin, 21 April 2025 - 06:48 WIB

Hasil Olah TKP Polisi Kejadian Kecelakaan Maut di Loteng

Kamis, 10 April 2025 - 10:05 WIB

Seolah Tentukan Pemilik Lapahan di Lapangan, Pengacara Sahnun Dinilai Tak Paham Hukum

Kamis, 27 Maret 2025 - 22:14 WIB

Banyak Pejabat Loteng akan Dilaporkan ke KPK Terkait Dana Hibah dan Dana dari PT AMNT

Senin, 24 Maret 2025 - 15:36 WIB

Polda NTB Turunkan Tim Propam, Usut Serius Kasus Polsek Kayangan

Jumat, 21 Maret 2025 - 16:33 WIB

Berkas Dinyatakan Lengkap, Kasus Ijazah Palsu Dilimpahkan Ke Jaksa

🗂️🗂️🗂️🗂️LOMBOKDAILY TERBARU

Kasus Lombokdaily

Hasil Olah TKP Polisi Kejadian Kecelakaan Maut di Loteng

Senin, 21 Apr 2025 - 06:48 WIB

Kepolisian Lombokdaily

Jaga Ketat Rumah Ibadah dan Gereja Rangkaian Ibadah Paskah

Minggu, 20 Apr 2025 - 19:16 WIB

Pemerintahan Lombokdaily

Dianggap Amburadul Ketua KONI SQ Akan Bersurat Ke Pusat 

Minggu, 20 Apr 2025 - 13:03 WIB

Kepolisian Lombokdaily

Kapolres EKO Gelar Silaturahmi Dengan Insan Pers

Minggu, 20 Apr 2025 - 06:06 WIB