Mataram – Aksi licik seorang pemuda pengangguran di Mataram akhirnya kandas. Bermodal nekat mencatut nama pejabat Polda NTB, pria berinisial BDSP (29) asal Lombok Utara itu menipu sejumlah pengusaha dan pelaku UMKM di Pulau Lombok. Uang hasil tipuan dikirim ke rekening milik ibunya sendiri.
BDSP tak berkutik saat diciduk Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Puma Jatanras Ditreskrimum Polda NTB di kawasan Karang Taliwang, Selaparang, Kota Mataram, Kamis malam (27/08/2026).
Direktur Reskrimum Polda NTB Kombes Pol. Arisandi, S.H., S.I.K., M.Si., yang mengungkap kasus ini dalam konferensi pers, Senin (31/08/2026) kemarin, menyebut modus pelaku sangat meresahkan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Pelaku menghubungi pengusaha dan UMKM lewat telepon dan WhatsApp. Ia mengaku sebagai pejabat Polda NTB, lalu meminta sejumlah uang,” ungkap Arisandi.
Korban yang percaya kemudian mentransfer uang ke sebuah rekening. Setelah ditelusuri, rekening itu ternyata milik ibu kandung BDSP. Sang ibu bahkan tidak tahu rekeningnya dipakai untuk menampung uang haram anaknya.
Sasarannya adalah pengusaha dan UMKM di Lombok Utara dan Lombok Tengah. Nominal yang diminta tidak besar, mulai ratusan ribu hingga jutaan rupiah. Namun karena korbannya banyak, total kerugian ditaksir mencapai Rp10 juta.
Gonta-ganti Nama dan Nomor
Agar meyakinkan, BDSP tidak hanya memakai satu nama. Ia gonta-ganti identitas pejabat.
Polisi mencatat, ia pernah mengaku sebagai Direktur Reskrimum Polda NTB, Kasat Lantas Polresta Mataram, Kapolsek Mandalika, Kapolsek Sambelia, Kanit Polairud Pos Bangsal, KSPKT Polsek Tanjung, Wakapolres Lombok Utara, hingga sejumlah perwira lainnya.
Untuk mengecoh petugas, ia juga memakai nomor telepon berbeda-beda di setiap aksinya. Namun pelarian BDSP berakhir setelah tim Puma berhasil mengendus keberadaannya.
Motifnya klasik: ekonomi. Namun polisi masih mendalami apakah BDSP bekerja sendiri atau bagian dari jaringan penipuan yang lebih besar.
“Ini bukan soal besar kecilnya kerugian. Tindakan ini sudah membuat resah masyarakat dan mencoreng nama institusi Polri,” tegas Arisandi.
Kini, atas ulahnya, BDSP harus mendekam di balik jeruji. Ia dijerat Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
Polda NTB pun mengimbau masyarakat agar lebih waspada. Jangan mudah percaya jika ada yang menelepon atau mengirim WA mengaku sebagai pejabat polisi lalu meminta uang.
“Konfirmasi dulu lewat jalur resmi. Jangan langsung transfer,” tutup Arisandi.| Editor: Muhammad ROSIDI
Penulis : TOH
Editor : Rossidi
Sumber Berita : Lombokdaily.net






















