Aktivis Desak Pencabutan Izin PT Shadana Arifnusa akibat Dugaan Penyalahgunaan Izin

Selasa, 14 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lombokdaily.net -Aliansi Peduli Demokrasi (APD) Nusa Tenggara Barat mendesak Kementerian Kehutanan untuk mencabut izin konsesi hutan PT Shadana Arifnusa. Desakan ini muncul setelah adanya dugaan penyalahgunaan izin dengan melakukan penebangan pohon hutan alam di wilayah Kabul, Pelambik, Montong Sapah, dan Mangkung.

Praktek Penebangan Ilegal

Pembina APD NTB, Lalu Eko Mihardi, menyatakan bahwa perusahaan pemegang izin IUPHHK-HTI (Hutan Tanaman Industri) tersebut telah melanggar aturan dengan menebang pohon alam jenis jati dan sonokeling. Padahal, izin HTI hanya memperbolehkan pemanfaatan kayu dari tanaman yang ditanam sendiri.

Keabsahan Nomor Induk Berusaha Dipertanyakan

APD juga mempersoalkan keabsahan Nomor Induk Berusaha (NIB) PT Shadana Arifnusa. Berdasarkan penelusuran mereka, lokasi usaha yang tercantum dalam NIB hanya mencakup wilayah Sambelia (Lombok Timur) dan Jawa, sementara Lombok Tengah tidak masuk dalam daftar lokasi penanaman yang terdaftar di sistem Online Single Submission (OSS) pemerintah.

Baca Juga :  Liga NWDI Apresiasi Polda, Kasus Penghinaan Gubernur NTB di Atasi Secara Sigap

Desakan Pencabutan Izin

Baca Juga :  Marquez akan menjalani perawatan konservatif dengan istirahat dan imobilisasi bahu hingga fraktur sembuh sepenuhnya

APD menilai pelanggaran tersebut harus menjadi dasar Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk mencabut izin konsesi perusahaan. Mereka juga mendesak agar Direktur Utama PT Shadana Arifnusa hadir langsung dalam hearing lanjutan untuk memberikan klarifikasi terbuka di depan publik. |COH|

Penulis : Rossi

Editor : Rossidi

Sumber Berita : Lombokdaily.net

🗂️🗂️🗂️🗂️LOMBOKDAILY TERKAIT

Dugaan Korupsi BGN : Ex Kepala Badan Disebut Terima Rp1 Miliar per Hari dari Jual Beli Titik SPPG MBG, Sasaka Nusantara Desak Kejagung Usut Tuntas
4 Pejabat dan Rekanan Tumbang: Skandal Truk Sampah Rp5,1 M Seret Kadis hingga Direktur ke Penjara 
Pemkab Lombok Tengah Gelar Lelang Puluhan Unit Eks Kendaraan Dinas Secara Online
GADUH REKRUTMEN BPS: LSM LIDIK BONGKAR DUGAAN TITIPAN KADER PKB DI SENSUS EKONOMI 2026
Siap Sambut MTQ, Pol PP Loteng Imbau Pedagang: Bawa Pulang Gerobak, Jangan Parkir di Masjid Agung 
Kejari Lombok Tengah Dorong PPAT Tingkatkan PAD dan Petakan Mafia Investasi Berkedok Konsultan
Kubah Harapan dari Batunyala: Ketika Rp649 Juta Menjadi Titipan Amal untuk 50 Tahun Mendatang
Kejari Loteng Sita Aset Koruptor Bandara Lombok di Bali, Tiga Properti Mewah Siap Dilelang
Berita ini 129 kali dibaca

🗂️🗂️🗂️🗂️LOMBOKDAILY TERKAIT

Kamis, 4 Juni 2026 - 11:44 WIB

Dugaan Korupsi BGN : Ex Kepala Badan Disebut Terima Rp1 Miliar per Hari dari Jual Beli Titik SPPG MBG, Sasaka Nusantara Desak Kejagung Usut Tuntas

Rabu, 3 Juni 2026 - 22:54 WIB

4 Pejabat dan Rekanan Tumbang: Skandal Truk Sampah Rp5,1 M Seret Kadis hingga Direktur ke Penjara 

Rabu, 3 Juni 2026 - 20:01 WIB

Pemkab Lombok Tengah Gelar Lelang Puluhan Unit Eks Kendaraan Dinas Secara Online

Selasa, 2 Juni 2026 - 21:29 WIB

Siap Sambut MTQ, Pol PP Loteng Imbau Pedagang: Bawa Pulang Gerobak, Jangan Parkir di Masjid Agung 

Sabtu, 30 Mei 2026 - 06:04 WIB

Kejari Lombok Tengah Dorong PPAT Tingkatkan PAD dan Petakan Mafia Investasi Berkedok Konsultan

🗂️🗂️🗂️🗂️LOMBOKDAILY TERBARU