Aktivis Desak Pencabutan Izin PT Shadana Arifnusa akibat Dugaan Penyalahgunaan Izin

Selasa, 14 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lombokdaily.net -Aliansi Peduli Demokrasi (APD) Nusa Tenggara Barat mendesak Kementerian Kehutanan untuk mencabut izin konsesi hutan PT Shadana Arifnusa. Desakan ini muncul setelah adanya dugaan penyalahgunaan izin dengan melakukan penebangan pohon hutan alam di wilayah Kabul, Pelambik, Montong Sapah, dan Mangkung.

Praktek Penebangan Ilegal

Pembina APD NTB, Lalu Eko Mihardi, menyatakan bahwa perusahaan pemegang izin IUPHHK-HTI (Hutan Tanaman Industri) tersebut telah melanggar aturan dengan menebang pohon alam jenis jati dan sonokeling. Padahal, izin HTI hanya memperbolehkan pemanfaatan kayu dari tanaman yang ditanam sendiri.

Keabsahan Nomor Induk Berusaha Dipertanyakan

APD juga mempersoalkan keabsahan Nomor Induk Berusaha (NIB) PT Shadana Arifnusa. Berdasarkan penelusuran mereka, lokasi usaha yang tercantum dalam NIB hanya mencakup wilayah Sambelia (Lombok Timur) dan Jawa, sementara Lombok Tengah tidak masuk dalam daftar lokasi penanaman yang terdaftar di sistem Online Single Submission (OSS) pemerintah.

Baca Juga :  MotoGP Mandalika 2024, Seri Pembuka Tur Asia

Desakan Pencabutan Izin

Baca Juga :  Nujum Minta Kantor Camat Praya Barat Daya Diperbaiki, Sudah Tidak Layak Pakai

APD menilai pelanggaran tersebut harus menjadi dasar Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk mencabut izin konsesi perusahaan. Mereka juga mendesak agar Direktur Utama PT Shadana Arifnusa hadir langsung dalam hearing lanjutan untuk memberikan klarifikasi terbuka di depan publik. |COH|

Penulis : Rossi

Editor : Rossidi

Sumber Berita : Lombokdaily.net

🗂️🗂️🗂️🗂️LOMBOKDAILY TERKAIT

Kejari Lombok Tengah Dorong PPAT Tingkatkan PAD dan Petakan Mafia Investasi Berkedok Konsultan
Kubah Harapan dari Batunyala: Ketika Rp649 Juta Menjadi Titipan Amal untuk 50 Tahun Mendatang
Kejari Loteng Sita Aset Koruptor Bandara Lombok di Bali, Tiga Properti Mewah Siap Dilelang
Gebrak Awal Irjen Kalingga: BIZAM Jadi Saksi Pergantian Nahkoda Polda NTB
GONCANG! KEJARI LOTENG TURUN GUNUNG, SELAMATKAN 256 RIBU METER TANAH DESA DARI CENGKERAMAN SENGKETA
JAKSA LOTENG NAIK PITAM! ‘SIKAT’ OKNUM PPAT & KONSULTAN NAKAL KOTAK-KATIK PAJAK  
SKANDAL PENDIDIKAN LOTENG: MARK-UP, DOKUMEN HILANG, KADIS SEMBUNYI
KAJARI LOTENG TEGAS: “JANGAN COBA-CABA SUAP PAJAK, SEMUA KAMI MONITORING!”  
Berita ini 129 kali dibaca

🗂️🗂️🗂️🗂️LOMBOKDAILY TERKAIT

Sabtu, 30 Mei 2026 - 06:04 WIB

Kejari Lombok Tengah Dorong PPAT Tingkatkan PAD dan Petakan Mafia Investasi Berkedok Konsultan

Sabtu, 23 Mei 2026 - 12:32 WIB

Kubah Harapan dari Batunyala: Ketika Rp649 Juta Menjadi Titipan Amal untuk 50 Tahun Mendatang

Sabtu, 23 Mei 2026 - 06:10 WIB

Kejari Loteng Sita Aset Koruptor Bandara Lombok di Bali, Tiga Properti Mewah Siap Dilelang

Jumat, 22 Mei 2026 - 20:45 WIB

Gebrak Awal Irjen Kalingga: BIZAM Jadi Saksi Pergantian Nahkoda Polda NTB

Kamis, 21 Mei 2026 - 17:52 WIB

GONCANG! KEJARI LOTENG TURUN GUNUNG, SELAMATKAN 256 RIBU METER TANAH DESA DARI CENGKERAMAN SENGKETA

🗂️🗂️🗂️🗂️LOMBOKDAILY TERBARU

Pemerintahan Lombokdaily

Meriahkan HLUN ke-30, KLPI Lombok Tengah Gelar Lomba Senam

Minggu, 31 Mei 2026 - 04:59 WIB