PDAM Loteng di Persimpangan: Pakar Desak Transparansi Uang Pelanggan dan Evaluasi Direksi

Kamis, 3 September 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menanam Saja Tidak Cukup, Publik Tagih Data Keberhasilan Konservasi Sumber Air

PRAYA, Lombok Tengah – Tata kelola Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Lombok Tengah mendapat sorotan tajam. Pakar Lingkungan NTB, Dr. (C). Nujumuddin, M.Si, menilai perusahaan pelat merah itu kini berada di persimpangan penting antara tuntutan pelayanan, transparansi keuangan, tanggung jawab sosial, hingga keberlanjutan sumber air.

 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Nujumuddin, persoalan PDAM tidak bisa hanya dilihat dari sisi teknis air yang mengalir dari keran. PDAM adalah badan usaha yang menggunakan sumber daya publik, sehingga harus mempertemukan tiga kepentingan sekaligus: keberlanjutan sumber air, kesehatan perusahaan, dan kepentingan pelanggan.

 

“Yang harus dijaga bukan hanya air yang keluar dari keran, tetapi juga sumber air yang menjadi hulu dari seluruh pelayanan PDAM. Jika sumber air mengalami degradasi, persoalannya bukan sekedar lingkungan, melainkan juga bisnis dan pelayanan publik,” tegasnya.

Baca Juga :  Kapolres Sambangi Polsek Pemenang

 

Soroti Uang Pelanggan dan CSR Seremonial

 

Nujumuddin menekankan dua pintu masuk evaluasi, yakni transparansi keuangan dan program Corporate Social Responsibility (CSR). Uang yang dibayarkan pelanggan setiap bulan, kata dia, harus dikelola dengan prinsip akuntabilitas. Publik berhak mendapat gambaran memadai mengenai kesehatan keuangan, penggunaan pendapatan, investasi, biaya operasional, hingga pengembangan jaringan.

 

Begitu pula dengan CSR. Bagi perusahaan air minum, CSR semestinya tidak berhenti sebagai kegiatan seremonial dan foto penyerahan bantuan. Program harus diarahkan pada perlindungan sumber mata air, penghijauan kawasan tangkapan air, peningkatan kesadaran sanitasi, dan pemberdayaan masyarakat sekitar sumber air.

 

“Publik berhak menanyakan ukuran keberhasilannya. Berapa anggaran yang disediakan? Di mana kegiatan dilakukan? Siapa penerima manfaatnya? Apa indikator keberhasilannya? Itu bukan kecurigaan, tapi bagian dari kontrol sosial,” ujarnya.

 

Menanam Bukan Indikator Tunggal

 

Baca Juga :  Lahan Yang Ditempati Pelapak di Pantai Aan HPL Milik ITDC

Perhatian khusus diberikan pada program penanaman di sekitar sumber air yang pernah dilakukan PDAM Lombok Tengah. Nujumuddin menilai penanaman adalah langkah positif, namun bukan indikator tunggal keberhasilan konservasi.

 

“Kalau hanya diberitakan ketika menanam, dari mana publik bisa menilai keberhasilannya?” katanya.

 

Ia menjelaskan, tahun pertama adalah masa tanam, sementara tahun kedua dan ketiga adalah periode penentu. Tingkat kelangsungan hidup tanaman, pertumbuhan, komposisi jenis, kondisi tutupan lahan, dan pemeliharaan harus dievaluasi dan diumumkan secara terbuka.

 

Evaluasi Direksi Harus Berbasis Kinerja

 

Dari aspek manajemen, Nujumuddin mempertanyakan apakah direksi telah melakukan evaluasi menyeluruh. Indikator seperti tingkat kehilangan air, kondisi keuangan, pengembangan jaringan, hingga penanganan pengaduan pelanggan harus terukur.

Terkait wacana evaluasi Direktur Utama PDAM Lombok Tengah Bambang Supratomo, dirum PDAM Lalu Muhammad Lutfi, Dirtek PDAM. ia menilai hal itu tidak boleh dibaca sebagai isu politis atau pergantian figur semata. Pergantian atau mempertahankan direksi harus didasarkan pada kinerja.

Baca Juga :  Ketua Sasaka NTB Minta Kepolisian Untuk Menerapkan RJ Terhadap Tersangka LS dan LAD

“PDAM bukan perusahaan warisan keluarga yang kursi direksinya dapat berputar di antara orang-orang yang sama tanpa mempertimbangkan kompetensi. Jabatan direksi adalah amanah profesional,” tegasnya.

Ia menambahkan, regenerasi kepemimpinan membutuhkan sistem penilaian objektif. Yang berprestasi diberi ruang melanjutkan, yang tidak mencapai target harus siap dievaluasi.

Belajar dari kasus perusahaan daerah lain, termasuk persoalan hukum yang pernah menjerat PDAM di daerah lain di NTB, Nujumuddin mengingatkan Pemerintah Daerah sebagai pemilik modal dan Dewan Pengawas harus menjalankan fungsi pengawasan secara substantif.

“Pada akhirnya, PDAM tidak hanya mengelola perusahaan, tapi mengelola kepercayaan. Jangan sampai ada pelanggan yang hanya membayar angin saja. Ukuran keberhasilan PDAM bukan sekedar berapa banyak air yang mengalir hari ini, melainkan apakah air itu tetap tersedia esok hari,” pungkasnya. | Editor:  Muhammad ROSIDI

 

Penulis : TOH

Editor : Rossidi

Sumber Berita : Lombokdaily.net

🗂️🗂️🗂️🗂️LOMBOKDAILY TERKAIT

DARURAT LINGKUNGAN! Pakar Sebut Pasar Hewan Batunyala Bom Waktu Pencemaran Sungai di Lombok Tengah
Media Dicatut Jadi Peserta Demo di Kejari Loteng, PWI Protes Keras
Selamat Jalan Datok Bagu – Ulama Tanpa Pamrih yang Tak Pernah Milih Tamu
DPRD Loteng Diminta Pasang Badan Soal MotoGP, Jangan Lempar ke Pemda
JANGAN TAKUT ISU PERANG SAUDARA, MK HARUS TEGAK DI ATAS KONSTITUSI
Pakar NTB: Stop Kekerasan Seksual di Pesantren, Lindungi Santri Jangan Tutupi Kasus
Tongkat Komando Dokkes Polda NTB Berpindah: Kombes dr. Iskandar Resmi Jabat Kabiddokkes, Kapolda Titip Pesan Khusus
KEMENHAJ LOTENG BANTAH DUA ISU KKN: TIDAK ADA PILIH PETUGAS SUKA-SUKA DAN UANG PELICIN
Berita ini 66 kali dibaca

🗂️🗂️🗂️🗂️LOMBOKDAILY TERKAIT

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 06:45 WIB

DARURAT LINGKUNGAN! Pakar Sebut Pasar Hewan Batunyala Bom Waktu Pencemaran Sungai di Lombok Tengah

Jumat, 16 Oktober 2026 - 13:39 WIB

Media Dicatut Jadi Peserta Demo di Kejari Loteng, PWI Protes Keras

Jumat, 16 Oktober 2026 - 06:59 WIB

Selamat Jalan Datok Bagu – Ulama Tanpa Pamrih yang Tak Pernah Milih Tamu

Kamis, 15 Oktober 2026 - 01:39 WIB

DPRD Loteng Diminta Pasang Badan Soal MotoGP, Jangan Lempar ke Pemda

Selasa, 6 Oktober 2026 - 05:52 WIB

JANGAN TAKUT ISU PERANG SAUDARA, MK HARUS TEGAK DI ATAS KONSTITUSI

🗂️🗂️🗂️🗂️LOMBOKDAILY TERBARU

Pemerintahan Lombokdaily

FRAKSI PBR SOROTI APBD 2027 LOTENG Rp2,5 TRILIUN: JANGAN HANYA FOKUS DI MANDALIKA

Senin, 19 Okt 2026 - 19:21 WIB