Dana Siluman DPRD NTB Mandek, Sasaka Gedor Kejati: Seret 13 Oknum Lainnya
MATARAM – Kasus Dana Siluman DPRD NTB jalan di tempat. Publik marah. Sasaka Nusantara NTB angkat suara. Mereka mendesak Kejaksaan Tinggi NTB menuntaskan kasus gratifikasi 13 oknum Anggota DPRD NTB yang sampai hari ini status hukumnya masih gelap.
Per Rabu, 1 Juli 2026, Pengadilan Tipikor PN Mataram baru menyidang 3 terdakwa. Salah satunya Indra Jaya Usman. Jaksa Penuntut Umum Budi Tridadi Wibawa menuntutnya 1 tahun 6 bulan penjara, denda Rp100 juta, dan uang pengganti Rp400 juta.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Lalu bagaimana dengan 13 penerima lainnya? Dan oknum lain yang ikut terlibat?
Itu pertanyaan yang dilempar Sasaka Nusantara.
“Pemberi dan penerima suap wajib bertanggung jawab. Tidak boleh tebang pilih,” tegas Ketua Umum Sasaka Nusantara NTB, YM. Lalu Ibnu Hajar, Kamis 2 Juli 2026 di Mataram. Menurut Sasaka, diamnya hukum terhadap 13 oknum itu bikin stigma buruk: Dana Siluman NTB. hukum tumpul ke atas, tajam ke bawah.
Sasaka melayangkan 4 tuntutan keras ke Kejati NTB
1. Tuntaskan kasusnya. Tetapkan status hukum 13 oknum DPRD itu sekarang. Jangan ada yang kebal. 2. Transparan. Buka ke publik siapa saja 13 nama itu, berapa nilainya, sampai mana SPDP dan P21-nya. 3. Tegakkan UU Tipikor tanpa diskresi. Suap itu kejahatan luar biasa, jangan di-peti-es-kan. 4. Kembalikan uang rakyat. Audit dan sita aset para oknum.
“Kami dukung penuh Kejaksaan berantas korupsi. Tapi kepercayaan akan mati jika 13 orang penerima dibiarkan lolos. Hukum harus berkeadilan,” tutup Lalu Ibnu Hajar.| Editor: Muhammad ROSIDI
Penulis : TOH
Editor : Rossidi
Sumber Berita : Lombokdaily.net

















