LOMBOK TENGAH,( NTB) — Kasus Dugaan pemalsuan surat di wilayah Kecamatan Praya Barat, Kabupaten Lombok Tengah kini masuk tahap penyelidikan Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Lombok Tengah. Polisi diminta konsisten mengusut perkara dengan terlapor berinisial MND, warga Desa Penujak.
Sebelumnya Laporan tersebut dilayangkan M. Sahiburrahban, Ketua Pimpinan Anak Cabang (PAC) PPP Kecamatan Praya Barat, asal Dusun Karang Daye, Desa Penujak. Ia mendatangi SPKT Polres Lombok Tengah untuk melaporkan dugaan tindak pidana pemalsuan surat. Berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Pengaduan Nomor STPP/93/11/2026/SPKT Res. Loteng, peristiwa yang dilaporkan terjadi pada Desember 2025 sekitar pukul 20.00 Wita di Dusun Karang Daye, Desa Penujak, Praya Barat.
Laporan diterima langsung petugas SPKT Polres Lombok Tengah, Ags Fahrozi, S.H., mewakili Kapolres Lombok Tengah. Dalam surat tanda terima itu, nilai kerugian belum dicantumkan. Sat Reskrim Polres Lombok Tengah langsung menindaklanjuti laporan tersebut. Hal itu tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penelitian Laporan (SP2HP) A.1 Nomor B/2/9/III/RES.1.9./2026/Reskrim yang diterbitkan 23 Maret 2026.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam SP2HP menyebut laporan yang masuk pada 14 Maret 2026 telah diterima dan masuk tahap penyelidikan. Penanganan kasus mengacu pada Surat Perintah Penyelidikan Nomor SP.Lidik/2457111/RES.1.9/2026/Reskrim tertanggal 16 Maret 2026. Kapolres Lombok Tengah melalui Kasi Humas IPTU Lalu Brata Kusnadi membenarkan perkara tersebut sedang ditangani. Sejumlah saksi sudah dimintai keterangan. “Dalam perkara tersebut sudah memeriksa beberapa orang saksi, masih dalam proses lidik,” ujar Mq Brata kepada Wartawan pada Rabu (15/4/2026).
Ia menegaskan setiap perkembangan hasil penyelidikan akan diberitahukan kepada pelapor. Polres Lombok Tengah juga membuka jalur pengaduan apabila pelapor memiliki keluhan terhadap pelayanan penyidik.
Kasus ini menjadi sorotan di Praya Barat. Publik berharap Sat Reskrim Polres Lombok Tengah menuntaskan penyelidikan secara profesional dan transparan mengingat dugaan pemalsuan surat menyangkut keabsahan dokumen yang berpotensi menimbulkan dampak hukum. (Redaksi).
Penulis : Redaksi
Editor : Redaksi
Sumber Berita : Lombokdaily.net






















