“Perkawinan Bukan Penebus Luka: Tangis Anak Lombok yang Dipaksa Menikah Setelah Jadi Korban”

Minggu, 17 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Pidana Umum: “Jangan Bungkam Trauma Anak dengan Akad Nikah”  

Kejaksaan Negeri Lombok Tengah Tegaskan Pernikahan Anak Korban Kekerasan Seksual Bukan Solusi, Tapi Luka Kedua

LOMBOK TENGAH — Suara Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Lombok Tengah, Fajar, bergetar saat menutup diskusi tentang pernikahan anak dan kekerasan seksual, Sabtu (16/5) kemarin. Di ruangan itu, terhampar fakta pahit: masih ada anak-anak di Lombok yang dipaksa menikah setelah menjadi korban kekerasan, seolah akad nikah bisa menghapus dosa pelaku. “Ini bukan solusi. Ini adalah trauma kedua yang kita berikan pada anak,” tegas Fajar. Berdasarkan UU Nomor 16 Tahun 2019, batas usia nikah di Indonesia adalah 19 tahun. Sebelum 19 tahun, emosi belum matang, masa depan masih panjang. Tapi kenyataan di lapangan berkata lain.

Ketika Pelaminan Menjadi Penjara

Praktik Merarek, tradisi kawin lari di Lombok — disebut sebagai celah yang membuat anak-anak bebas dinikahkan tanpa peduli umur. Ada yang karena hamil, ada yang karena tekanan sosial, ada pula yang dipaksa demi menutup aib keluarga. “Yang menyedihkan, pernikahan itu tidak tercatat negara karena di bawah umur. Korban tidak dapat perlindungan hukum, sementara pelaku justru aman. Ini impunitas yang dibungkus adat,” jelas Fajar.

Baca Juga :  14 Peserta UKW Loteng,12 Orang Dinyatakan Kompeten

Ia mengingatkan, UU PPKS sudah jelas: memaksa perkawinan adalah tindak pidana. Menikahkan korban dengan pelaku tidak akan menggugurkan hukuman penjara. “Jangan sampai kita menghukum korban dua kali. Pertama oleh pelaku, kedua oleh keluarga yang memaksanya menikah,” ujarnya.

Janji untuk Tidak Lagi Diam  

Ke depan, Kejaksaan tidak mau hanya menindak. Fajar berjanji akan turun langsung berkolaborasi dengan Pemda Lombok Tengah. Bank data akan dibuka, alasan anak menikah akan dipetakan satu per satu: apakah karena paksaan, kehamilan, atau adat.

Baca Juga :  Survei ISS, Zul-Uhel Paling Tinggi dari Calon Lain

“Kita butuh kebijakan yang menyentuh akar, bukan cuma mengobati kasus per kasus. Anak-anak ini butuh rehabilitasi, dukungan psiko-sosial, bukan buku nikah,” katanya lirih.

Diskusi ditutup dengan jeda. Peserta terdiam. Di luar ruangan, langit Lombok Tengah mendung. Seakan ikut berduka untuk anak-anak yang masa kecilnya dirampas, lalu dipaksa tersenyum di pelaminan yang tidak mereka minta.

Kasi Pidum Fajar menyatakan akan mengundang kembali Kepala Kejaksaan Negeri Lombok Tengah untuk merumuskan langkah pencegahan lebih konkret. Karena setiap anak yang dinikahkan sebelum waktunya, adalah satu masa depan yang kita kubur hidup-hidup.

Editor: Redaksi

Penulis : Redaksi

Editor : Rossidi

Sumber Berita : Lombokdaily.net

🗂️🗂️🗂️🗂️LOMBOKDAILY TERKAIT

YUSUF BUKAN BURONAN, DIA KORBAN TANAH WARISAN! 80% Warga Kabul Siap Demo
Polda NTB Sikat 3C, Warga Diminta Kunci Ganda Kendaraan
Kejari Lombok Tengah Percepat Pemberkasan Kasus Korupsi Dump Truck, Segera Dilimpahkan ke Pengadilan
Wabup Nursiah Lepas 23 Wartawan Loteng ke Porwada PWI NTB 2026
SASAKA GEBRAK KEJATI: DANA SILUMAN DPRD NTB JANGAN JADI KASUS SILUMAN!
15 Kloter Tiba, Bandara Lombok Tutup Debarkasi Haji
Polres Lombok Tengah Tangani Laporan Dugaan UU ITE dari Akun Facebook “Mbk Mona”   
Winengan Dinilai Figur Kuat Pimpin Demokrat NTB, Tapi DPC Loteng Pertanyakan Keseriusan  
Berita ini 34 kali dibaca

🗂️🗂️🗂️🗂️LOMBOKDAILY TERKAIT

Selasa, 30 Juni 2026 - 14:36 WIB

YUSUF BUKAN BURONAN, DIA KORBAN TANAH WARISAN! 80% Warga Kabul Siap Demo

Senin, 29 Juni 2026 - 21:07 WIB

Polda NTB Sikat 3C, Warga Diminta Kunci Ganda Kendaraan

Senin, 29 Juni 2026 - 10:33 WIB

Kejari Lombok Tengah Percepat Pemberkasan Kasus Korupsi Dump Truck, Segera Dilimpahkan ke Pengadilan

Jumat, 26 Juni 2026 - 09:12 WIB

Wabup Nursiah Lepas 23 Wartawan Loteng ke Porwada PWI NTB 2026

Rabu, 24 Juni 2026 - 13:25 WIB

SASAKA GEBRAK KEJATI: DANA SILUMAN DPRD NTB JANGAN JADI KASUS SILUMAN!

🗂️🗂️🗂️🗂️LOMBOKDAILY TERBARU

Peristiwa Lombokdaily

PIPIL 190 LAWAN SPPT, KELUARGA YUSUF TANTANG BALIK: “MANA SERTIFIKATMU?”

Selasa, 30 Jun 2026 - 18:09 WIB

Lombokdaily Nasional

YUSUF BUKAN BURONAN, DIA KORBAN TANAH WARISAN! 80% Warga Kabul Siap Demo

Selasa, 30 Jun 2026 - 14:36 WIB