Polres Lombok Barat Ungkap Kasus Pembunuhan Brigadir Esco Faska, Istrinya Jadi Tersangka

Jumat, 17 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lombokdaily.net- Polres Lombok Barat menggelar konferensi pers terkait kasus pembunuhan Brigadir Esco Faska Rely, anggota Polsek Sekotong. Dalam konferensi pers tersebut, pihak kepolisian mengungkapkan identitas lima tersangka yang terlibat dalam kasus pembunuhan tersebut.

Tersangka, Brigadir Rizka Sintiani  (istri korban) : Sebagai tersangka utama, Brigadir Rizka dijerat Pasal 44 ayat 3 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2024 tentang PKDRT atau Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Baca Juga :  Tim Inafis SatReskrim Olah TKP Penemuan Mayat Bayi di Sungai Srigangga Praya

HS (59 tahun, pensiunan PNS) : Warga Desa Jembatan Gantung, Lombok Barat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

DR : Warga Desa Jembatan Gantung.

PN (40 tahun) : Warga Dusun Kelebut, Desa Kebon Ayu.

HN : (50 tahun) : Warga Desa Jembatan Gantung.

Motif Pembunuhan

Motif pembunuhan diduga terkait perselisihan ekonomi antara korban dan tersangka utama. “Tersangka melakukan kekerasan kepada korban hingga meninggal dunia. Motif diduga dipicu perselisihan berlatar belakang persoalan faktor ekonomi,” terang Wakapolres Lombok Barat, Kompol Kadek Metria.

Baca Juga :  GSD Minta Bekas Ketua PPK Prabar Tak Diluluskan KPU Loteng

Kronologi Pembunuhan

Pembunuhan terjadi di rumah korban yang juga rumah tersangka di Dusun Nyirulembang, Desa Jembatan Gantung. Namun, pihak kepolisian belum bisa merinci secara detail kronologi penganiayaan tersebut karena tersangka belum mau terbuka mengakui perbuatannya.

Baca Juga :  Polda NTB Amankan 302 Preman, 81 Diproses Hukum

Pasal yang Dikenakan

Brigadir Rizka Sintiani : Pasal 44 ayat 3 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2024 tentang PKDRT atau Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Tersangka lain : Pasal 338 juncto ayat 1 KUHP atau Pasal 56 ayat 1 KUHP tentang pembantuan tindak pidana.|©|

Penulis : Redaksi

Editor : Redaksi

Sumber Berita : Lombokdaily.net

🗂️🗂️🗂️🗂️LOMBOKDAILY TERKAIT

Korupsi Puskesmas Batu Jangkih: Temuan Fasilitas Miring, Rawan Roboh, dan Komitmen Kejaksaan Kawal Asta Cita Prabowo
32 Perkara Dimusnahkan, Kejari Loteng Hancurkan Sabu, Golok, Hingga Bukti Kasus Anak Dalam Satu Aksi
Selamatkan Uang Negara Rp2,8 M, Polda NTB Limpahkan 2 Tersangka Korupsi Mebel SMK ke Kejaksaan
Uang Rakyat Kembali Kejari Loteng Amankan Rp1,4 M dari 3 Kasus Korupsi
6 TAHUN PENJARA TAK CUKUP, JAKSA INCAR HARTA KORUPTOR PPJ LOTENG
KORUPSI DANA LISTRIK RAKYAT Jaksa Cecar Tiga Eks Pejabat Bapenda, “Jangan Berkelit, Ini Uang Token Rakyat Miskin!”
JA dan LK Bantah Korupsi di PN Tipikor Mataram. Kuasa Hukum Insentif PPJ Sesuai UU 28/2009 dan PP 69/2010
Polres Loteng Selidiki Kasus Foto Tak Senonoh Tersebar di Medsos, Pacar Korban Diduga Pelaku
Berita ini 21 kali dibaca

🗂️🗂️🗂️🗂️LOMBOKDAILY TERKAIT

Rabu, 13 Mei 2026 - 12:29 WIB

Korupsi Puskesmas Batu Jangkih: Temuan Fasilitas Miring, Rawan Roboh, dan Komitmen Kejaksaan Kawal Asta Cita Prabowo

Selasa, 12 Mei 2026 - 23:59 WIB

32 Perkara Dimusnahkan, Kejari Loteng Hancurkan Sabu, Golok, Hingga Bukti Kasus Anak Dalam Satu Aksi

Selasa, 5 Mei 2026 - 17:18 WIB

Selamatkan Uang Negara Rp2,8 M, Polda NTB Limpahkan 2 Tersangka Korupsi Mebel SMK ke Kejaksaan

Selasa, 5 Mei 2026 - 10:03 WIB

Uang Rakyat Kembali Kejari Loteng Amankan Rp1,4 M dari 3 Kasus Korupsi

Jumat, 1 Mei 2026 - 07:55 WIB

6 TAHUN PENJARA TAK CUKUP, JAKSA INCAR HARTA KORUPTOR PPJ LOTENG

🗂️🗂️🗂️🗂️LOMBOKDAILY TERBARU

Pemerintahan Lombokdaily

Misi Selesai Seluruh Jemaah Haji NTB Terbang dari BIZAM Tanpa Delay

Rabu, 13 Mei 2026 - 11:43 WIB