GSD Minta Bekas Ketua PPK Prabar Tak Diluluskan KPU Loteng

Senin, 13 Mei 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LOMBOKDAILY.NET – Gerakan Sadar Demokrasi (GSD)  meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU)  Lombok Tengah untuk jangan Sampai meluluskan bekas Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) pada pemilu Legeslatif, kembali menjadi PPK untuk Pilkada 2024.

Hal tersebut disampaikan oleh Ketua GSD Agus Susanto, Senin 13 Mei 2024, kepada Lombokdaily.net dalam rilisnya yang dikirim via WA.

Baca Juga :  Spanduk Zul-Rohmi Diturunkan, Yang Ada Gambar TGB Lipat Baik-Baik

Permintaan itu lanjut Agus Susanto, khususnya untuk bekas PPK Praya Barat (Prabar) yang telah diduga ikut melakukan politik praktis dengan turut memenangkan Calon Legeslatif (Caleg) tertentu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Apa yang diduga dilakukan oleh PPK Prabar tersebut, telah mencoreng demokrasi yang ada di Kabupaten Lombok Tengah, yang seharusnya selaku panitia harus  netral.

Baca Juga :  KIM Prabowo-Gibran NTB Ancam Bikin TKD Tandingan

“Tapi malah ini diduga merusak demokrasi yang seharusnya dijunjung tinggi. Apa gunanya pemilihan kalau  PPK diduga curang dalam melakukan perekapan hasil pileg/pemilu,” ucap Agus sapaan akrabnya.

Untuk itu, dari GSD dengan tegas kepada KPU Loteng jangan sampai meloloskan PPK Praya Barat  dan semua PPK yang diduga melakukan kecurangan.

Baca Juga :  Tanpa Ampun! Oknum DC Diduga Dibantu Oknum Polisi Rampas Mobil Ibu dan Balitanya

Sementara itu, bekas Ketua PPK Prabar, Abdul Manaf dikonfirmasi terkait hal tersebut via WA, belum memberikan tanggapan. Begitu juga dengan Ketua KPU Loteng, Hendri Harliawan, S.Pd,.M.Si, dikonfirmasi via WA belum memberikan tanggapan.

 

🗂️🗂️🗂️🗂️LOMBOKDAILY TERKAIT

32 Perkara Dimusnahkan, Kejari Loteng Hancurkan Sabu, Golok, Hingga Bukti Kasus Anak Dalam Satu Aksi
Selamatkan Uang Negara Rp2,8 M, Polda NTB Limpahkan 2 Tersangka Korupsi Mebel SMK ke Kejaksaan
Uang Rakyat Kembali Kejari Loteng Amankan Rp1,4 M dari 3 Kasus Korupsi
6 TAHUN PENJARA TAK CUKUP, JAKSA INCAR HARTA KORUPTOR PPJ LOTENG
KORUPSI DANA LISTRIK RAKYAT Jaksa Cecar Tiga Eks Pejabat Bapenda, “Jangan Berkelit, Ini Uang Token Rakyat Miskin!”
JA dan LK Bantah Korupsi di PN Tipikor Mataram. Kuasa Hukum Insentif PPJ Sesuai UU 28/2009 dan PP 69/2010
Polres Loteng Selidiki Kasus Foto Tak Senonoh Tersebar di Medsos, Pacar Korban Diduga Pelaku
Audit BPKP Keluar, Kejari Loteng Segera Tetapkan Tersangka Korupsi Dump Truck DLH Rp5 Miliar
Berita ini 197 kali dibaca

🗂️🗂️🗂️🗂️LOMBOKDAILY TERKAIT

Selasa, 12 Mei 2026 - 23:59 WIB

32 Perkara Dimusnahkan, Kejari Loteng Hancurkan Sabu, Golok, Hingga Bukti Kasus Anak Dalam Satu Aksi

Selasa, 5 Mei 2026 - 17:18 WIB

Selamatkan Uang Negara Rp2,8 M, Polda NTB Limpahkan 2 Tersangka Korupsi Mebel SMK ke Kejaksaan

Selasa, 5 Mei 2026 - 10:03 WIB

Uang Rakyat Kembali Kejari Loteng Amankan Rp1,4 M dari 3 Kasus Korupsi

Jumat, 1 Mei 2026 - 07:55 WIB

6 TAHUN PENJARA TAK CUKUP, JAKSA INCAR HARTA KORUPTOR PPJ LOTENG

Rabu, 29 April 2026 - 06:54 WIB

KORUPSI DANA LISTRIK RAKYAT Jaksa Cecar Tiga Eks Pejabat Bapenda, “Jangan Berkelit, Ini Uang Token Rakyat Miskin!”

🗂️🗂️🗂️🗂️LOMBOKDAILY TERBARU

Lombokdaily Nasional

Langgar Aturan Jarak, 25 Minimarket Waralaba di Loteng Disegel Sementara

Senin, 11 Mei 2026 - 14:24 WIB

Lombokdaily Nasional

Pangkalan Gas Siluman, Ada Plang, Tak Ada Gas, Harga Sesuka Hati

Senin, 11 Mei 2026 - 06:06 WIB

Kepolisian Lombokdaily

HUT Bhayangkara ke-80 Antara Pisau Khitan, Jarum Donor, dan Jurus Dekat ke Rakyat

Minggu, 10 Mei 2026 - 15:41 WIB