Polda NTB Amankan 302 Preman, 81 Diproses Hukum

Senin, 19 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mataram NTB – Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) resmi merilis hasil Operasi Pekat II Rinjani 2025 yang digelar untuk memberantas aksi premanisme dan menjaga kondusifitas wilayah.

Dalam konferensi pers yang digelar di Command Center Polda NTB, Jumat (16/05/2025), mewakili Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Mohammad Kholid, S.I.K., Kasubbid Penmas Bid Humas Polda NTB AKBP Jolmadi mengungkapkan capaian signifikan dalam operasi yang berlangsung selama 14 hari, sejak 1 hingga 14 Mei 2025.

“Operasi ini bertujuan menekan aksi premanisme yang meresahkan masyarakat dan mengganggu stabilitas keamanan serta iklim investasi di NTB,” jelas AKBP Jolmadi.

Selama pelaksanaan operasi, sebanyak 302 orang diduga terlibat dalam aksi premanisme. Dari jumlah tersebut, 221 orang diberikan pembinaan berupa teguran, sanksi sosial, dan surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya. Sementara 81 orang lainnya diproses secara hukum karena terlibat dalam tindak pidana yang lebih serius.

“Ini merupakan hasil kerja bersama seluruh jajaran Polda NTB dan Polres/ta se-NTB. Kami ingin memberikan efek jera terhadap para pelaku, dan menciptakan rasa aman bagi masyarakat,” tambahnya.

Baca Juga :  Gaji PPPK Paruh Waktu Diberikan Sesuai Kemampuan Pemerintah Daerah 

Dalam operasi tersebut, petugas juga berhasil menyita sejumlah barang bukti, antara lain: Uang tunai, 1 unit mobil, 2 unit sepeda motor, 7 senjata tajam, 1 unit handphone dan 74 barang bukti lainnya yang berkaitan dengan aksi premanisme.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda NTB, Kombes Pol Syarif Hidayat, S.I.K., melalui Kasubdit 3 Ditreskrimum Polda NTB AKBP Catur Erwin Setiawan SIK., MH., menegaskan bahwa seluruh pelaku yang diamankan akan diproses sesuai hukum yang berlaku.

Baca Juga :  Tiga Desa Diloteng Dapat Penghargaan Dari Komisi Informasi NTB

“Para pelaku bisa dijerat dengan berbagai pasal, tergantung pada perbuatan masing-masing,” jelasnya.

Beberapa pasal yang dikenakan antara lain: Pasal 170 KUHP (pengeroyokan/pengrusakan): hukuman hingga 5 tahun penjara, Pasal 368 KUHP (pemerasan/pengancaman): hingga 9 tahun penjara, Pasal 351 KUHP (penganiayaan): hingga 8 tahun penjara, Pasal 335 KUHP (pengancaman): hingga 1 tahun penjara.

Operasi Pekat II Rinjani ini menjadi bentuk nyata komitmen Polda NTB dalam menciptakan lingkungan yang aman dan tertib dari aksi premanisme yang meresahkan masyarakat. (**).

Penulis : Rossi

Editor : Redaksi

Sumber Berita : Lombokdaily.net

🗂️🗂️🗂️🗂️LOMBOKDAILY TERKAIT

Polres Loteng Resmi Naik Jadi Polresta, AKBP Eko: Ini Hadiah Kerja Keras Kita Semua
Lope-Lope Untuk Lombok Tengah, AKBP Eko Yusmiarto Pamit dengan Haru – Terima Kasih Media Selalu Kasih Berita Positif
Pisah Kenal di Ballroom Bupati, Kapolres Lama Ucap Terima Kasih untuk Semua Warga Loteng
Kapolda NTB Tekankan Integritas, Pejabat Baru Diminta Tingkatkan Pelayanan Humanis
Kapolda NTB Sambut Kapolri, Kawal Kunjungan Presiden Resmikan Bendungan Meninting
Viral Dulu Baru Tahu, Kemenag NTB: Izin Ponpes Tidak Langsung Dicabut
Lalai Kelola Ponpes, Tuan Guru dan Satu Santri Jadi Tersangka, Terancam 5 Tahun Penjara
Tragedi di Ponpes Sengkol, 1 Santri Meninggal 3 Luka Bakar, Polisi Tetapkan 2 Tersangka
Berita ini 27 kali dibaca

🗂️🗂️🗂️🗂️LOMBOKDAILY TERKAIT

Rabu, 15 Juli 2026 - 06:07 WIB

Polres Loteng Resmi Naik Jadi Polresta, AKBP Eko: Ini Hadiah Kerja Keras Kita Semua

Selasa, 14 Juli 2026 - 23:44 WIB

Lope-Lope Untuk Lombok Tengah, AKBP Eko Yusmiarto Pamit dengan Haru – Terima Kasih Media Selalu Kasih Berita Positif

Selasa, 14 Juli 2026 - 21:32 WIB

Pisah Kenal di Ballroom Bupati, Kapolres Lama Ucap Terima Kasih untuk Semua Warga Loteng

Senin, 13 Juli 2026 - 20:22 WIB

Kapolda NTB Tekankan Integritas, Pejabat Baru Diminta Tingkatkan Pelayanan Humanis

Sabtu, 11 Juli 2026 - 13:02 WIB

Kapolda NTB Sambut Kapolri, Kawal Kunjungan Presiden Resmikan Bendungan Meninting

🗂️🗂️🗂️🗂️LOMBOKDAILY TERBARU

Sport Lombokdaiky

Judo Loteng Juara Umum Porprov NTB

Rabu, 15 Jul 2026 - 21:29 WIB

Unjuk Rasa Lombokdaily

Senin Besok, Aliansi Pemuda Loteng Turun Aksi di Kejari Praya

Rabu, 15 Jul 2026 - 15:06 WIB