Polda NTB Amankan 302 Preman, 81 Diproses Hukum

Senin, 19 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mataram NTB – Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) resmi merilis hasil Operasi Pekat II Rinjani 2025 yang digelar untuk memberantas aksi premanisme dan menjaga kondusifitas wilayah.

Dalam konferensi pers yang digelar di Command Center Polda NTB, Jumat (16/05/2025), mewakili Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Mohammad Kholid, S.I.K., Kasubbid Penmas Bid Humas Polda NTB AKBP Jolmadi mengungkapkan capaian signifikan dalam operasi yang berlangsung selama 14 hari, sejak 1 hingga 14 Mei 2025.

“Operasi ini bertujuan menekan aksi premanisme yang meresahkan masyarakat dan mengganggu stabilitas keamanan serta iklim investasi di NTB,” jelas AKBP Jolmadi.

Selama pelaksanaan operasi, sebanyak 302 orang diduga terlibat dalam aksi premanisme. Dari jumlah tersebut, 221 orang diberikan pembinaan berupa teguran, sanksi sosial, dan surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya. Sementara 81 orang lainnya diproses secara hukum karena terlibat dalam tindak pidana yang lebih serius.

“Ini merupakan hasil kerja bersama seluruh jajaran Polda NTB dan Polres/ta se-NTB. Kami ingin memberikan efek jera terhadap para pelaku, dan menciptakan rasa aman bagi masyarakat,” tambahnya.

Baca Juga :  Lentera Ramadhan di Kopang, Gubernur NTB Tekankan Pembangunan Merata

Dalam operasi tersebut, petugas juga berhasil menyita sejumlah barang bukti, antara lain: Uang tunai, 1 unit mobil, 2 unit sepeda motor, 7 senjata tajam, 1 unit handphone dan 74 barang bukti lainnya yang berkaitan dengan aksi premanisme.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda NTB, Kombes Pol Syarif Hidayat, S.I.K., melalui Kasubdit 3 Ditreskrimum Polda NTB AKBP Catur Erwin Setiawan SIK., MH., menegaskan bahwa seluruh pelaku yang diamankan akan diproses sesuai hukum yang berlaku.

Baca Juga :  Pemda Loteng Gelar Rakor Metadata Statistik Sektoral Perdana

“Para pelaku bisa dijerat dengan berbagai pasal, tergantung pada perbuatan masing-masing,” jelasnya.

Beberapa pasal yang dikenakan antara lain: Pasal 170 KUHP (pengeroyokan/pengrusakan): hukuman hingga 5 tahun penjara, Pasal 368 KUHP (pemerasan/pengancaman): hingga 9 tahun penjara, Pasal 351 KUHP (penganiayaan): hingga 8 tahun penjara, Pasal 335 KUHP (pengancaman): hingga 1 tahun penjara.

Operasi Pekat II Rinjani ini menjadi bentuk nyata komitmen Polda NTB dalam menciptakan lingkungan yang aman dan tertib dari aksi premanisme yang meresahkan masyarakat. (**).

Penulis : Rossi

Editor : Redaksi

Sumber Berita : Lombokdaily.net

🗂️🗂️🗂️🗂️LOMBOKDAILY TERKAIT

Peringati Harlah Pancasila, Kapolda NTB Ajak Masyarakat Jaga Persatuan di Tengah Keberagaman
PATROLI RINJANI PRESISI: GEBRAKAN POLRES LOMBOK TENGAH ATAU SEKADAR “JALAN-JALAN” SERAGAM?  
Portal Mitra Ditutup, Polisi Buru Dugaan Penipuan SPPG: BGN Perketat Verifikasi Hingga Tingkat Desa/Kelurahan 
Tebar Berkah Idul Adha, Polda NTB Kurbankan 261 Ekor Hewan, Ribuan Warga Kebagian Daging
Gebrak Awal Irjen Kalingga: BIZAM Jadi Saksi Pergantian Nahkoda Polda NTB
GONCANG! KEJARI LOTENG TURUN GUNUNG, SELAMATKAN 256 RIBU METER TANAH DESA DARI CENGKERAMAN SENGKETA
SKANDAL PENDIDIKAN LOTENG: MARK-UP, DOKUMEN HILANG, KADIS SEMBUNYI
Jaga Tunas Bangsa, Jaga Indonesia: Pesan Haru Kapolres Loteng di Harkitnas ke-118
Berita ini 27 kali dibaca

🗂️🗂️🗂️🗂️LOMBOKDAILY TERKAIT

Senin, 1 Juni 2026 - 17:17 WIB

Peringati Harlah Pancasila, Kapolda NTB Ajak Masyarakat Jaga Persatuan di Tengah Keberagaman

Senin, 1 Juni 2026 - 07:29 WIB

PATROLI RINJANI PRESISI: GEBRAKAN POLRES LOMBOK TENGAH ATAU SEKADAR “JALAN-JALAN” SERAGAM?  

Jumat, 29 Mei 2026 - 11:30 WIB

Portal Mitra Ditutup, Polisi Buru Dugaan Penipuan SPPG: BGN Perketat Verifikasi Hingga Tingkat Desa/Kelurahan 

Kamis, 28 Mei 2026 - 12:56 WIB

Tebar Berkah Idul Adha, Polda NTB Kurbankan 261 Ekor Hewan, Ribuan Warga Kebagian Daging

Jumat, 22 Mei 2026 - 20:45 WIB

Gebrak Awal Irjen Kalingga: BIZAM Jadi Saksi Pergantian Nahkoda Polda NTB

🗂️🗂️🗂️🗂️LOMBOKDAILY TERBARU