Pelantikan Usai, Proses Kasus Dugaan Ijazah Palsu Harus Dilanjutkan Polda

Kamis, 29 Agustus 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LOMBOKDAILY.NET – Aliansi Sadar Demokrasi (ASD) tuntut janji Ditreskrimun Polda NTB soal penanganan perkara dugaan ijazah palsu oknum anggota dewan yang rabu lalu dilantik untuk periode 2024-2029.

“Kami berharap tidak ada alasan lagi bagi penyidik juga Ditreskrimun Polda, terlebih berdalih surat telegram Kapolri nomor: ST/1160/V/RES.1.4/2023,” tegas Ketua ASD, Agus Susanto, Rabu 28 Agustus 2024 kepada sejumlah wartawan.

Baca Juga :  Bupati Kukuhkan BPD Se-Loteng

Agus menyebut salah satu point yang ditegaskan dalam surat telegram tersebut bahwa proses lidik/sidik yang melibatkan pesrta pemilu yang diduga melakukan tindak pidana agar ditunda sampai proses pengambilanj sumpah dan janji selesai dilakukan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Hal itu untuk menghindari persepsi kalau Polri mengarahkan dukungan pada salah satu peserta,” jelas Agus.

Baca Juga :  Bupati HL Pathul Bahri Menjadi Inspektur Upacara Apel HUT RI Ke -79

Atas hal tersebut lanjut Agus, penyidik memang harus berhati-hati dalam melaksanakan penyidikan kasus tersebut, kecuali bila tertangkap tangan melakukan kejatan dengan ancaman pidana mati.

“Pada point lainya, penundaan penyidikan hanya bentuk kehati-hatian untuk menghindari kontra produktif yang menyeret polri berpihak pada proses politik,” jelas Agus.

Maka setelah proses pelantikan dan pengambilan sumpah janji bisa dilanjutkan sesuai proses yang berlaku.

Baca Juga :  Ribuan Warga, Akan Dikerahkan 140 Pemilik Lahan, Blokir Sirkuit Mandalika!

Dengan demikian,  tidak ada alasan lagi untuk tidak tersangkakan oknum Dewan yang diduga menggunakan ijazah palsu dalam melenggang di kantor wakil rakyat itu.

“Janji kemarin, jenis perkara pemilu ditindaklanjuti setelah mengucapkan sumpah janji,” tandas Agus.

Agus berpesan, pasca pelantikan anggota DPRD Loteng, tidak lagi alasan menunda penegakkan hukum tersebut.

🗂️🗂️🗂️🗂️LOMBOKDAILY TERKAIT

Liga NWDI Apresiasi Polda, Kasus Penghinaan Gubernur NTB di Atasi Secara Sigap
‎Polsek Praya Barat Olah TKP Penemuan Jasad Bayi di Bendungan Batujai
Kurupsi Wisata Gunung Tunak Mulai Disidang, Diduga Kerugian Keuangan Negara Senilai Rp 333.598.997,19 Sen
Masyarakat Stanggor Pertanyakan Progres Laporanya di Kejari Loteng
Kapolres : Penyidikan Tetap Merujuk Pada Hukum Positif Yang Berlaku di Indonesia
Polda NTB Amankan 302 Preman, 81 Diproses Hukum
Puluhan Tersangka Narkoba Diamankan Dua diantaranya Perempuan 
Polda NTB Tangkap 5 Debt Collector Diduga Lakukan Perampasan dan Pemerasan di Lombok Timur
Berita ini 53 kali dibaca

🗂️🗂️🗂️🗂️LOMBOKDAILY TERKAIT

Sabtu, 21 Juni 2025 - 10:00 WIB

Liga NWDI Apresiasi Polda, Kasus Penghinaan Gubernur NTB di Atasi Secara Sigap

Senin, 16 Juni 2025 - 16:09 WIB

‎Polsek Praya Barat Olah TKP Penemuan Jasad Bayi di Bendungan Batujai

Rabu, 11 Juni 2025 - 15:28 WIB

Kurupsi Wisata Gunung Tunak Mulai Disidang, Diduga Kerugian Keuangan Negara Senilai Rp 333.598.997,19 Sen

Senin, 2 Juni 2025 - 20:13 WIB

Masyarakat Stanggor Pertanyakan Progres Laporanya di Kejari Loteng

Rabu, 28 Mei 2025 - 05:55 WIB

Kapolres : Penyidikan Tetap Merujuk Pada Hukum Positif Yang Berlaku di Indonesia

🗂️🗂️🗂️🗂️LOMBOKDAILY TERBARU

Pemerintahan Lombokdaily

Rapat Paripurna Dewan, Berikut Hasil Laporan Jubir Banggar DPRD

Selasa, 1 Jul 2025 - 17:53 WIB

Pemerintahan Lombokdaily

Edukatif dan Progresif, Diskon Pajak di NTB Harus Kuat di Promosikan

Selasa, 1 Jul 2025 - 11:53 WIB

Lombokdaily Nasional

Lahan Yang Ditempati Pelapak di Pantai Aan HPL Milik ITDC

Senin, 30 Jun 2025 - 11:18 WIB