Tak Lapor LHKPN, 3 Koruptor PPJ Terancam Dimiskinkan Kejari Gandeng KPK

Sabtu, 2 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Harta Koruptor PPJ Dirampas, Kejari Loteng Gandeng KPK Telusuri LHKPN Pejabat

PRAYA – Kejaksaan Negeri Lombok Tengah tak hanya mengejar perampasan aset tiga terdakwa korupsi dana insentif Pajak Penerangan Jalan. Temuan baru soal absennya nama para terdakwa di situs LHKPN KPK membuat jaksa akan menggandeng KPK untuk mengusut dugaan ketidakpatuhan pelaporan harta kekayaan pejabat.

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Mataram sebelumnya menyatakan tiga terdakwa terbukti bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Rincian vonis ketiga terdakwa :

1.  Lalu Karyawan: 6 tahun penjara, denda Rp200 juta subsider 290 hari kurungan, dan uang pengganti Rp1.556.844.610.

2. Jalaludin: 5 tahun penjara, denda Rp150 juta subsider 240 hari kurungan, serta uang pengganti Rp332.502.585.

Baca Juga :  Polda NTB Tangkap 5 Debt Collector Diduga Lakukan Perampasan dan Pemerasan di Lombok Timur

3. Lalu Bahtiar Sukmadinata : 4 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider 50 hari kurungan.

Menanggapi putusan itu, Kasi Pidsus Kejari Lombok Tengah, Dimas Praja Subroto, mengapresiasi konsep pemiskinan koruptor yang diterapkan hakim. “Walaupun vonis penjara lebih rendah dari tuntutan, kami sangat mengapresiasi instrumen perampasan harta jika mereka tidak membayar uang pengganti,” kata Dimas.

Soroti LHKPN

Dimas menyoroti fakta bahwa NIK ketiga terdakwa tidak ditemukan di situs pelaporan kekayaan KPK. “Ini akan kami kaji. Jajaran Pidsus sudah terbiasa berkoordinasi dengan Deputi Korsup KPK. Kami juga akan menelusurinya melalui Direktorat Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN di bawah Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK,” tegasnya.

Baca Juga :  8 BULAN DI BALIK JERUJI AKHIR PERJALANAN POLITIK ABAH UHEL

Kasi Intel Kejari Lombok Tengah, Alfa Dera, mewakili Kajari Putri Ayu Wulandari, menegaskan temuan ini jadi pintu masuk perbaikan sistem. “Jika benar mereka belum lapor, ini jadi masukan. Pejabat yang memungut pajak atau retribusi wajib melaporkan kekayaannya. Dalam waktu dekat kami akan koordinasi dengan Inspektorat Lombok Tengah,” ujar Alfa.

Uang Rakyat Jangan Diselewengkan  

Alfa menyentil kasus ini, di mana dana PPJ dari token listrik masyarakat yang dipungut PLN justru dinikmati oknum pejabat. “Jangan sampai uang masyarakat tidak berdampak pada kesejahteraan rakyat. Jika ke depan ditemukan pihak lain ikut menerima aliran dana dengan niat jahat dan didukung alat bukti, itu juga korupsi dan akan kami tindak,” tegasnya.

Baca Juga :  Kejaksaan Negeri Lombok Tengah Musnahkan Barang Bukti 51 Perkara, Dari Sabu Hingga Senjata Tajam

Kejari mengajak seluruh birokrasi Lombok Tengah menutup celah korupsi di sektor pajak dan retribusi. “Ayo lakukan perbaikan sistem. Jangan sampai ada kebocoran pendapatan negara di Lombok Tengah yang saat ini kemajuannya luar biasa,” imbuhnya. Ia memastikan jaksa tak segan bertindak represif jika imbauan diabaikan. “Kalau pencegahan sudah optimal tapi oknum masih bandel, kami pastikan akan ambil tindakan represif tegas sebagaimana arahan pimpinan yang sejalan dengan asta cita Presiden Prabowo,” pungkas Alfa Dera.

Editor Muhammad Rosidi

Penulis : Redaksi

Editor : Rossidi

Sumber Berita : Lombokdaily.net

🗂️🗂️🗂️🗂️LOMBOKDAILY TERKAIT

Nongkrong Bawa Petaka! Jambret N-Max Keok di Sidang, Penadah Siap-Siap Gigit Jari
Polres Loteng Selidiki Kasus Foto Tak Senonoh Tersebar di Medsos, Pacar Korban Diduga Pelaku
Grebek Dua Lokasi, Satresnarkoba Polres Loteng Bekuk Pengedar dan Pemasok Sabu
Angkat Tema Antikorupsi, Film Desa Selebung Loteng Sabet Penghargaan Nasional “Jaga Desa” Kejaksaan RI
Dilaporkan Ketua PAC PPP, Dugaan Pemalsuan Surat di Penujak Masuk Meja Satreskrim Polres Loteng
Rotasi Kejari Loteng Wanda Meidina Akhmad Resmi Nakhodai Subseksi Penuntutan Pidum
Kejari Loteng Buka Data Perkara, Dorong Hukum Humanis dan Transparansi
Tuntutan Jaksa 17 Tahun Penjara Kasus Pembunuhan di Montong Ajan Diprotes Keluarga Korban, Minta Hukuman Seumur Hidup
Berita ini 32 kali dibaca

🗂️🗂️🗂️🗂️LOMBOKDAILY TERKAIT

Kamis, 7 Mei 2026 - 09:44 WIB

Nongkrong Bawa Petaka! Jambret N-Max Keok di Sidang, Penadah Siap-Siap Gigit Jari

Sabtu, 2 Mei 2026 - 08:10 WIB

Tak Lapor LHKPN, 3 Koruptor PPJ Terancam Dimiskinkan Kejari Gandeng KPK

Selasa, 28 April 2026 - 09:42 WIB

Polres Loteng Selidiki Kasus Foto Tak Senonoh Tersebar di Medsos, Pacar Korban Diduga Pelaku

Jumat, 24 April 2026 - 07:00 WIB

Grebek Dua Lokasi, Satresnarkoba Polres Loteng Bekuk Pengedar dan Pemasok Sabu

Selasa, 21 April 2026 - 15:14 WIB

Angkat Tema Antikorupsi, Film Desa Selebung Loteng Sabet Penghargaan Nasional “Jaga Desa” Kejaksaan RI

🗂️🗂️🗂️🗂️LOMBOKDAILY TERBARU

Lombokdaily Nasional

Langgar Aturan Jarak, 25 Minimarket Waralaba di Loteng Disegel Sementara

Senin, 11 Mei 2026 - 14:24 WIB

Lombokdaily Nasional

Pangkalan Gas Siluman, Ada Plang, Tak Ada Gas, Harga Sesuka Hati

Senin, 11 Mei 2026 - 06:06 WIB

Kepolisian Lombokdaily

HUT Bhayangkara ke-80 Antara Pisau Khitan, Jarum Donor, dan Jurus Dekat ke Rakyat

Minggu, 10 Mei 2026 - 15:41 WIB