Tak Lapor LHKPN, 3 Koruptor PPJ Terancam Dimiskinkan Kejari Gandeng KPK

Sabtu, 2 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Harta Koruptor PPJ Dirampas, Kejari Loteng Gandeng KPK Telusuri LHKPN Pejabat

PRAYA – Kejaksaan Negeri Lombok Tengah tak hanya mengejar perampasan aset tiga terdakwa korupsi dana insentif Pajak Penerangan Jalan. Temuan baru soal absennya nama para terdakwa di situs LHKPN KPK membuat jaksa akan menggandeng KPK untuk mengusut dugaan ketidakpatuhan pelaporan harta kekayaan pejabat.

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Mataram sebelumnya menyatakan tiga terdakwa terbukti bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Rincian vonis ketiga terdakwa :

1.  Lalu Karyawan: 6 tahun penjara, denda Rp200 juta subsider 290 hari kurungan, dan uang pengganti Rp1.556.844.610.

2. Jalaludin: 5 tahun penjara, denda Rp150 juta subsider 240 hari kurungan, serta uang pengganti Rp332.502.585.

Baca Juga :  Korupsi Insentif Pajak PPJ Rp1,8 M, Tiga Eks Pejabat Bapenda Loteng Dituntut Penjara dan Sita Harta

3. Lalu Bahtiar Sukmadinata : 4 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider 50 hari kurungan.

Menanggapi putusan itu, Kasi Pidsus Kejari Lombok Tengah, Dimas Praja Subroto, mengapresiasi konsep pemiskinan koruptor yang diterapkan hakim. “Walaupun vonis penjara lebih rendah dari tuntutan, kami sangat mengapresiasi instrumen perampasan harta jika mereka tidak membayar uang pengganti,” kata Dimas.

Soroti LHKPN

Dimas menyoroti fakta bahwa NIK ketiga terdakwa tidak ditemukan di situs pelaporan kekayaan KPK. “Ini akan kami kaji. Jajaran Pidsus sudah terbiasa berkoordinasi dengan Deputi Korsup KPK. Kami juga akan menelusurinya melalui Direktorat Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN di bawah Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK,” tegasnya.

Baca Juga :  Waspada! Mesin Pompa Air(pun) Kini Jadi Incaran Maling

Kasi Intel Kejari Lombok Tengah, Alfa Dera, mewakili Kajari Putri Ayu Wulandari, menegaskan temuan ini jadi pintu masuk perbaikan sistem. “Jika benar mereka belum lapor, ini jadi masukan. Pejabat yang memungut pajak atau retribusi wajib melaporkan kekayaannya. Dalam waktu dekat kami akan koordinasi dengan Inspektorat Lombok Tengah,” ujar Alfa.

Uang Rakyat Jangan Diselewengkan  

Alfa menyentil kasus ini, di mana dana PPJ dari token listrik masyarakat yang dipungut PLN justru dinikmati oknum pejabat. “Jangan sampai uang masyarakat tidak berdampak pada kesejahteraan rakyat. Jika ke depan ditemukan pihak lain ikut menerima aliran dana dengan niat jahat dan didukung alat bukti, itu juga korupsi dan akan kami tindak,” tegasnya.

Baca Juga :  Ustadz Pimpinan Pondok Pesantren Pemerkosa Santriwati di Lombok Tengah Dituntut 19 Tahun Penjara

Kejari mengajak seluruh birokrasi Lombok Tengah menutup celah korupsi di sektor pajak dan retribusi. “Ayo lakukan perbaikan sistem. Jangan sampai ada kebocoran pendapatan negara di Lombok Tengah yang saat ini kemajuannya luar biasa,” imbuhnya. Ia memastikan jaksa tak segan bertindak represif jika imbauan diabaikan. “Kalau pencegahan sudah optimal tapi oknum masih bandel, kami pastikan akan ambil tindakan represif tegas sebagaimana arahan pimpinan yang sejalan dengan asta cita Presiden Prabowo,” pungkas Alfa Dera.

Editor Muhammad Rosidi

Penulis : Redaksi

Editor : Rossidi

Sumber Berita : Lombokdaily.net

🗂️🗂️🗂️🗂️LOMBOKDAILY TERKAIT

Dilaporkan Sejak Februari, Kasus Tuan Guru di Loteng Jadi Prioritas – Korban Sempat Hilang Kabar di Mesir
Geger Laporan BBC Viral! Ponpes ABW di Lombok Tengah Digeruduk Wali Santri Tengah Malam, Ramai-ramai Jemput Anak
Polda NTB dan Dishub Sosialisasikan Rekayasa Lalu Lintas di Dakota-Rembiga, Antisipasi Kemacetan
Oknum Polisi Kena Jaring Ops Antik Rinjani, Polda NTB: Tidak Pandang Bulu
Kejari Lombok Tengah Buka Ruang Dialog dengan Media untuk Perkuat Transparansi Publik
Viral Dulu Baru Tahu, Kemenag NTB: Izin Ponpes Tidak Langsung Dicabut
Tragedi di Ponpes Sengkol, 1 Santri Meninggal 3 Luka Bakar, Polisi Tetapkan 2 Tersangka
13 OKNUM DPRD NTB KEBAL HUKUM? SASAKA GEDOR KEJATI
Berita ini 37 kali dibaca

🗂️🗂️🗂️🗂️LOMBOKDAILY TERKAIT

Selasa, 22 September 2026 - 15:46 WIB

Dilaporkan Sejak Februari, Kasus Tuan Guru di Loteng Jadi Prioritas – Korban Sempat Hilang Kabar di Mesir

Selasa, 22 September 2026 - 07:33 WIB

Geger Laporan BBC Viral! Ponpes ABW di Lombok Tengah Digeruduk Wali Santri Tengah Malam, Ramai-ramai Jemput Anak

Selasa, 11 Agustus 2026 - 11:03 WIB

Polda NTB dan Dishub Sosialisasikan Rekayasa Lalu Lintas di Dakota-Rembiga, Antisipasi Kemacetan

Selasa, 11 Agustus 2026 - 10:27 WIB

Oknum Polisi Kena Jaring Ops Antik Rinjani, Polda NTB: Tidak Pandang Bulu

Kamis, 6 Agustus 2026 - 12:06 WIB

Kejari Lombok Tengah Buka Ruang Dialog dengan Media untuk Perkuat Transparansi Publik

🗂️🗂️🗂️🗂️LOMBOKDAILY TERBARU

Pemerintahan Lombokdaily

Kajari Loteng Buka Pintu Buat Wartawan: Silakan Datang Ngobrol

Jumat, 25 Sep 2026 - 16:14 WIB

Kasus Lombokdaily

Buku Tanah Harus Buka Suara, Hak Warga Menunggu Kepastian

Kamis, 24 Sep 2026 - 10:32 WIB