Sidang Perkara 105 M Masuk Babak Pembuktian, Ini Kata Iwan Slenk !!!

Kamis, 1 Agustus 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LOMBOKDAILY.NET — Sidang Perkara No. 135/Pdt.G/2024/PN.Mtr, antara Direktur Lombok Global Institute (LOGIS) M.Fihiruddin Spd, melawan Pimpinan DPRD NTB dkk, atau lebih akrab di sebut dengan Perkara 105 M, memasuki tahapan pembuktian.

“Setelah melalui proses jawab jinawab terahir duplik para Tergugat atas replik yang telah diajukan pihak Penggugat, maka persidangan perkara 105 M saat ini memasuki proses pembuktian,” kata Ketua Tim PH Fihirudin, Muhammad Ihwan SH MH, mewakili seluruh Tim Pengacara Pembela Rakyat (TPPR).

Pria yang akrab disapa Iwan Slank ini menjelaskan, proses pembuktian akan diawali dengan mengajukan alat bukti tertulis berupa surat. Selanjutnya pemeriksaan saksi-saksi di hadapan persidangan oleh kedua pihak, baik penggugat maupun para tergugat.

Dia mengatakan, sebagai Kuasa Hukum Penggugat pihaknya sudah menyiapkan bukti dan saksi yang diperlukan dalam perkara 105 M ini.

“Kami sejauh ini sudah menyiapkan semua bukti surat/tulis yang di perlukan dalam perkara ini, termasuk telah menyiapkan saksi saksi dalam perkara ini,” ujarnya.

Menurut Iwan Slank, semua yang akan diajukan itu tentu hal yang akan membuktikan bahwa akibat dari proses hukum yang ditimpakan kepada Penggugat dengan status hukum di tetapkannya penahanan kepada diri penggugat, telah membuat diri penggugat menderita kerugian baik moril maupun materiil.

Oleh sebab itu, lanjut Iwan Slenk, terhadap semua proses yang telah menimpa penggugat serta status hukum nya sebagai TSK, Terdakwa, dan dikenakan penahanan badan berupa kurungan di Rumah Tahanan Negara berkaitan dengan laporan para pimpinan DPRD NTB, maka haruslah di pertanggungjawabkan secara hukum.

Baca Juga :  Gerindra NTB "Jatuh" ke Tangan Miq Iqbal - Ummi Dinda

“Ini semua akibat dari semua sangkaan, tuduhan, serta dakwaan yang dialamatkan pada diri penggugat tidak terbukti sama sekali di depan peradilan pidana PN Mataram, dan atau dengan kata lain Terdakwa (penggugat) di bebaskan dari segala tuntutan hukum,” ujarnya.

Ia memaparkan, Undang Undang telah memberikan ruang dan kesempatan bagi setiap Warga Negara yang mendapat perlakuan proses semacam itu untuk di berikan ganti kerugian.

Baca Juga :  Kapolres IWAN Pimpin Upacara Hari Kesadaran Nasional

“Oleh sebab itu kami akan terus memberikan bantuan dan pendampingan hukum kepada penggugat untuk mendapatkan segala hak-haknya yang telah di syaratkan dalam peraturan perundang undangan,” tegasnya.

Ia menekankan, bagi Warga Negara yang sadar hukum yang paham atas kehendak hukum memberikan ganti kerugian bagi terdakwa yang di bebaskan dihadapan Pengadilan demi hukum, maka sebenarnya tidak perlu ada proses gugat menggugat seperti ini.

“Karena hal ini sudah menyangkut moral kita saja sebagai Warga Negara, apalagi para Tergugat ini notabene adalah pejabat publik yang harus menjadi contoh bagi masyarakat.Kami akan terus memperjuangkan hak hak rakyat yang terzolimi, sampai kemana pun,” tandas Iwan Slenk. (*)

🗂️🗂️🗂️🗂️LOMBOKDAILY TERKAIT

APK NTB Desak Hakim Vonis Maksimal Terdakwa Pembunuhan Berencana di PN Praya. “Keadilan untuk Korban Harus Jadi Prioritas”
Persidangan Dana Siluman Bergulir, Keterangan Saksi Singgung Peran Gubernur NTB
Keluarga Korban M. Irwin Protes Tuntutan 17 Tahun, Desak Hukuman Mati untuk Terdakwa Pembunuhan Berencana di Montong Ajan
Kasus Gratifikasi DPRD NTB, Terdakwa Ancam Lapor Jaksa Agung dan DPR RI Komisi III, Soroti Diskriminasi Hukum
Tuntutan Jaksa 17 Tahun Penjara Kasus Pembunuhan di Montong Ajan Diprotes Keluarga Korban, Minta Hukuman Seumur Hidup
Dugaan Gratifikasi DPRD NTB Memanas Tiga Terdakwa Bakal Adukan Penanganan Perkara ke Jakarta
Gantung Diri di Sengkol, Polisi Lakukan Olah TKP
Dugaan Kasus Dana “Siluman” DPRD NTB Memanas: 15 Oknum Diduga Terima Dana, Enggan Mengembalikan
Berita ini 49 kali dibaca

🗂️🗂️🗂️🗂️LOMBOKDAILY TERKAIT

Rabu, 15 April 2026 - 20:55 WIB

APK NTB Desak Hakim Vonis Maksimal Terdakwa Pembunuhan Berencana di PN Praya. “Keadilan untuk Korban Harus Jadi Prioritas”

Kamis, 9 April 2026 - 23:44 WIB

Persidangan Dana Siluman Bergulir, Keterangan Saksi Singgung Peran Gubernur NTB

Senin, 6 April 2026 - 16:56 WIB

Keluarga Korban M. Irwin Protes Tuntutan 17 Tahun, Desak Hukuman Mati untuk Terdakwa Pembunuhan Berencana di Montong Ajan

Sabtu, 4 April 2026 - 07:37 WIB

Kasus Gratifikasi DPRD NTB, Terdakwa Ancam Lapor Jaksa Agung dan DPR RI Komisi III, Soroti Diskriminasi Hukum

Kamis, 2 April 2026 - 21:06 WIB

Tuntutan Jaksa 17 Tahun Penjara Kasus Pembunuhan di Montong Ajan Diprotes Keluarga Korban, Minta Hukuman Seumur Hidup

🗂️🗂️🗂️🗂️LOMBOKDAILY TERBARU

Pemerintahan Lombokdaily

68 Anggota Korpri Pemkab Lombok Tengah Berangkat Haji 2026

Kamis, 16 Apr 2026 - 07:12 WIB