GONCANG! KEJARI LOTENG TURUN GUNUNG, SELAMATKAN 256 RIBU METER TANAH DESA DARI CENGKERAMAN SENGKETA

Kamis, 21 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PRAYA – Perang mempertahankan tanah rakyat belum selesai. Kejaksaan Negeri Lombok Tengah turun langsung ke lapangan, Kamis (21/5/2026), mengawal Sidang Pemeriksaan Setempat atas sengketa 26 titik tanah aset desa seluas 256.200 meter persegi. Nilainya? Jika diuangkan, bisa tembus puluhan miliar.

Tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejari Loteng tak mau main-main. Dipimpin Kasi Datun Rika Eka Yanti, didampingi Kasi Intelijen Alfa Dera dan Kasubsi Perdata & TUN Ade Hasna Fauziah, mereka berdiri di garda depan membela Pemerintah Desa Puyung, Nyerot, Barejulat, dan Gemel yang digugat dalam perkara No. 101/Pdt.G/2025/PN Pya.

Baca Juga :  Bupati Bima Buka STQ Tingkat Kecamatan Wera Tahun 2024

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami hadir agar aset ini tidak jatuh ke tangan yang tidak berhak,” tegas Rika Eka Yanti, mewakili Kajari Putri Ayu Wulandari. Kalimat itu bukan sekadar gertak. Ini hari ketiga Majelis Hakim PN Praya turun meninjau lokasi, memverifikasi satu per satu 26 bidang tanah yang diperebutkan.

Baca Juga :  Sebaiknya RSUD Praya Sibuk Urus Kursi Roda Daripada Sibuk Laporkan Warga

Sidang dimulai pukul 09.00 WITA. Setelah cek identitas, rombongan hakim dan JPN langsung blusukan. Tak ada ruang kompromi.

 

Fakta Lapangan:

Luas sengketa: ± 256.200 m² atau setara 25,6 hektar . Objek: 26 titik tanah milik 4 desa . Lawan: Para Penggugat vs Pemdes Puyung, Nyerot, Barejulat, Gemel . Kuasa hukum desa: Tim JPN Kejari Loteng Status: Pemeriksaan Setempat Tahap III selesai, lanjut Tahap IV

Baca Juga :  Kompolnas RI Awasi Langsung Penanganan Kasus Pelecehan Seksual di NTB

Rika menegaskan, Kejari Loteng akan kawal sampai tuntas. “Kami pastikan peradilan berjalan sesuai aturan. Hak desa atas asetnya harus dipertahankan,” tandasnya.

Drama tanah rakyat ini belum tamat. Majelis Hakim menunda sidang. Agenda selanjutnya: Pemeriksaan Setempat Lanjutan Tahap IV, Kamis 4 Juni 2026.

Satu pesan jelas dari Gumi Tatas Tuhu Trasna: Tanah desa bukan barang rebutan. Siapa coba-coba, berhadapan dengan JPN.

Editor: Muhammad ROSIDI

Penulis : TOH

Editor : Rossidi

Sumber Berita : Lombokdaily.net

🗂️🗂️🗂️🗂️LOMBOKDAILY TERKAIT

LASQI Loteng 2026 Tuntas, Praya Juara Umum – Bupati Pathul Titip Pesan Soal Sampah
PWI dan Polresta Loteng Kompak, Sepakat Bikin Lombok Tengah Tetap Adem Lewat Pemberitaan
Khidmat di Halaman Kantor Bupati, Lombok Tengah Teguhkan Pancasila Sebagai Pemersatu Bangsa
SKANDAL PILKADES KABUL MELEDAK: Surat Sehat Diduga Palsu, Uang BUMDes 11 Tahun Macet, KTP Siluman 6370 Lembar!
Belum Pernah Jual Tanah, Kok Sertifikat Sudah Atas Nama Orang Lain? Warga Sukadana Geruduk BPN Loteng
Dekranasda Lombok Tengah Promosikan Tenun dan Kerajinan Ketak di Kriyanusa Jakarta
PONPES ATAU SARANG NAFSU? 16 SANTRI DIDUGA JADI KORBAN MODUS ISTRI KEDUA
Abah Sumar Akhirnya Datang Penuhi Panggilan Polisi
Berita ini 51 kali dibaca

🗂️🗂️🗂️🗂️LOMBOKDAILY TERKAIT

Minggu, 4 Oktober 2026 - 09:10 WIB

LASQI Loteng 2026 Tuntas, Praya Juara Umum – Bupati Pathul Titip Pesan Soal Sampah

Jumat, 2 Oktober 2026 - 12:09 WIB

PWI dan Polresta Loteng Kompak, Sepakat Bikin Lombok Tengah Tetap Adem Lewat Pemberitaan

Kamis, 1 Oktober 2026 - 11:42 WIB

Khidmat di Halaman Kantor Bupati, Lombok Tengah Teguhkan Pancasila Sebagai Pemersatu Bangsa

Selasa, 29 September 2026 - 16:29 WIB

SKANDAL PILKADES KABUL MELEDAK: Surat Sehat Diduga Palsu, Uang BUMDes 11 Tahun Macet, KTP Siluman 6370 Lembar!

Selasa, 29 September 2026 - 13:46 WIB

Belum Pernah Jual Tanah, Kok Sertifikat Sudah Atas Nama Orang Lain? Warga Sukadana Geruduk BPN Loteng

🗂️🗂️🗂️🗂️LOMBOKDAILY TERBARU