PRAYA, Lombok Tengah – Bau busuk korupsi pengadaan dump truck dan amroll di Dinas Lingkungan Hidup Lombok Tengah akhirnya terendus. Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Lombok Tengah resmi menetapkan 4 tersangka pada Selasa, 3 Juni 2026, terkait proyek belanja modal Tahun Anggaran 2021 senilai kurang lebih Rp5,1 miliar.
Kepala Kejaksaan Negeri Praya, Dr. Putri Ayu Wulandari, melalui Speaker B dari tim penyidik, menyebut penetapan tersangka dilakukan setelah mengantongi bukti kuat berupa keterangan saksi, ahli, surat, dan barang bukti.
Siapa saja yang terjerat?
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
1. M.A.A. – Mantan Kepala Dinas LH periode 7 Jan 2020–6 Sept 2021. Diduga sebagai kuasa pengguna anggaran, M.A.A. merencanakan pengadaan tanpa menyusun HPS lengkap, memecah kontrak, meneken adendum tidak sah, hingga menandatangani berita acara serah terima yang tidak sesuai realisasi. 2. S.U. – Kepala Dinas LH periode 24 Nov 2021–Des 2022. Diduga menyetujui pembayaran termin meski pekerjaan belum beres, sampai STNK/BPKB amroll tak kunjung terbit. 3. S.A. – Kepala Subbidang Perencanaan. Ikut merencanakan tanpa HPS lengkap, menyetujui pembayaran termin 1 dan 2 yang melenceng dari realisasi, dan diduga memalsukan tanda tangan di berita acara serah terima amroll. 4. A. – Direktur perusahaan pemenang tender. Diduga bukan perusahaan kompeten, memakai dokumen lelang yang tidak benar, beli kendaraan dari peserta tender yang kalah, minta serah terima padahal pekerjaan belum 100%, lalu kabur setelah dibayar lunas tanpa jaminan pelaksanaan.
Kerugian Negara Capai Ratusan Juta
Kejari menyebut rangkaian perbuatan melawan hukum itu menimbulkan kerugian keuangan negara. BPKP Perwakilan Provinsi NTB sudah menghitung kerugian. “Taksiran sementara sekitar Rp712 juta. Audit BPK menyebut sekitar Rp700 juta, tapi kita tunggu hasil final,” ungkap Dr Ayu Wulandari
Langsung Ditahan 20 Hari
Keempat tersangka langsung ditahan selama 20 hari ke depan di Lapas Kelas 2A Lombok Barat. Kejari Lombok Tengah menegaskan berkas perkara akan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dalam waktu dekat setelah penyidikan rampung.
Poin Krusial yang Disorot Penyidik:
HPS Abal-abal: Perencanaan tanpa HPS berbasis dokumen lengkap jadi pintu masuk penyimpangan. Kontrak Diakali: Pemecahan kontrak dan adendum tidak sah ditemukan penyidik. Bayar Dulu, Barang Belakangan: Pembayaran termin dilakukan meski realisasi belum sesuai, STNK/BPKB amroll belum terbit. Tanda Tangan Palsu: Dugaan pemalsuan tanda tangan di berita acara serah terima amroll.
Kasus ini menambah daftar panjang proyek pengadaan bermasalah yang merugikan uang rakyat. Publik kini menanti apakah kerugian Rp700 juta lebih itu bisa kembali ke kas negara?||
Editor: Muhammad ROSIDI
Penulis : TOH
Editor : Rossidi
Sumber Berita : Lombokdaily.net





















