Ketua Umum Sasaka Nusantara, YMH Lalu Ibnu Hajar, Dukung Penuh Langkah Kejagung, KPK, dan BPK Audit Total Program Makan Bergizi Gratis
MATARAM – Dugaan praktik korupsi besar menyeruak di Badan Gizi Nasional (BGN). Eks Kepala BGN berinisial D disebut terindikasi menerima aliran dana hingga Rp1 miliar per hari dari hasil jual beli titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau Dapur Makan Bergizi Gratis (MBG).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pernyataan ini disampaikan Ketua Umum Sasaka Nusantara, YMH Lalu Ibnu Hajar, dalam siaran persnya, Kamis (4/6/2026). Menurutnya, kasus ini merupakan korupsi masif yang dilakukan di badan strategis pemerintah dan harus dibersihkan sampai ke akar-akarnya.
“Kami mendukung penuh Aparat Penegak Hukum, dalam hal ini Kejaksaan Agung, untuk mengusut tuntas kasus ini. Oknum pelaku yang terlibat harus dihukum berat dan seluruh hasil korupsi atau asetnya disita,” tegas Lalu Ibnu Hajar.
Sasaka Nusantara menduga praktik jual beli titik SPPG/Dapur MBG terjadi di berbagai daerah dengan nilai berkisar Rp250 juta hingga Rp350 juta per titik. Salah satu contoh yang disebut sedang diproses hukum adalah kasus jual beli titik MBG di Kabupaten Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat.
Pihaknya berharap penindakan tidak berhenti di pusat, melainkan menyasar hingga ke daerah. “Terindikasi penyimpangan oknum pejabat BGN dari pusat sampai daerah harus ditindak tegas, termasuk oknum-oknum SPPG yang melakukan suap atau gratifikasi untuk mendapatkan proyek MBG,” lanjutnya.
Sasaka Nusantara menegaskan bahwa Program MBG merupakan program prioritas Presiden Prabowo Subianto dan tidak boleh menjadi ladang KKN. “Program ini bukan untuk dimanfaatkan oknum yang ingin memperkaya diri dan golongannya,” ujar Lalu Ibnu Hajar.
Karena itu, Sasaka Nusantara menyatakan dukungan penuh kepada Kejaksaan Agung RI, KPK, BPK, dan seluruh Aparat Penegak Hukum untuk melakukan penindakan, investigasi, dan audit menyeluruh. Audit tersebut diminta menyasar Pejabat BGN Pusat, Koordinator atau Satgas MBG di daerah, serta oknum Mitra SPPG/Dapur MBG yang terindikasi melakukan korupsi, KKN, suap, atau gratifikasi.||
Penulis : TOH
Editor : Rossidi
Sumber Berita : Lombokdaily.net





















