Tersangkut Ijazah Palsu, Mantan Dewan PPP Lalu Nursa’i Divonis 9 Bulan Penjara 

Rabu, 12 Maret 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_131072

Oplus_131072

Lombokdaily.net – Pengadilan Negeri Praya (PN) menggelar Sidang Putusan Anggota DPRD Kabupaten Lombok Tengah Fraksi PPP Dapil Praya Barat dan Praya Barat Daya Lalu Nursa’i berlangsung di Ruang Sidang Utama PN pada Selasa 11 Maret 2025.

Terdawa Lalu Nursa’i terbukti bersalah dan meyakinkan Majlis hakim bahwa terdakwa terbukti menggunakan ijazah palsu Saat mendaftar menjadi Anggota DPRD selama dua periode. Ia divonis selama 9 bulan penjara dan denda Rp. 20 juta Subsider 1 bulan penjara.

Baca Juga :  Berkas Dinyatakan Lengkap, Kasus Ijazah Palsu Dilimpahkan Ke Jaksa

Pembacaan Putusan Tersebut dibaca kurang lebih selama Satu jam oleh Majelis hakim yang diketuai Muhammad Hidayatullah SH. MH serta didampingi dua hakim anggota. Majelis hakim menyatakan bahwa terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 69 ayat (1) UU Sisdiknas.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Vonis majelis hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Lombok Tengah yakni Wennys Kartika Putri, S.H, Fitriana Maghfirah, S.H. dan Fajar Said S.H,LL.M. Pada persidangan sebelumnya, JPU menuntut terdakwa Lalu Nursai dengan pidana penjara 1 tahun 3 bulan.

Baca Juga :  Dilaporkan Ke Polda NTB, Diduga Menggunakan ijazah Palsu

Dalam putusannya, Majelis Hakim juga memutuskan Lalu Nursa’i tetap menjalani pidana kurungan penjara dipotong masa penahanan.

Setelah membacakan putusan, Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada Penasehat Hukum (PH), Lalu Nursa’i yakni Burhanudin, SH,.MH dan kesempatan yang sama juga diberikan kepada JPU untuk menanggapi hasil putusan.

Baca Juga :  SKANDAL PENDIDIKAN LOTENG: MARK-UP, DOKUMEN HILANG, KADIS SEMBUNYI

Dari hasil diskusi dengan terdakwa, Burhanudin menyampaikan kepada Majelis Hakim untuk pikir – pikir dan akan memusyawarahkan langkah selanjutnya dengan keluarga terdakwa yang hasilnya akan disampaikan sebelum 7 hari pasca putusan dibacakan.

Sementara jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Praya, masih mempertimbangkan dengan Vonis yang dijatuhkan kepada terdakwa Lalu Nursa’i. Diberitakan sebelumnya Dewan PPP Nursa’i tersebut Sudah di berhentikan sementara dari anggota DPRD Kabupaten Loteng. (**).

Penulis : Rossi

Editor : Redaksi

Sumber Berita : Lombokdaily.net

🗂️🗂️🗂️🗂️LOMBOKDAILY TERKAIT

PONPES ATAU SARANG NAFSU? 16 SANTRI DIDUGA JADI KORBAN MODUS ISTRI KEDUA
Abah Sumar Akhirnya Datang Penuhi Panggilan Polisi
Buku Tanah Harus Buka Suara, Hak Warga Menunggu Kepastian
Langkah Besar TGH Sumar: Serahkan Ponpes Abul Barokat ke TGB dan Mundur dari Semua Jabatan
17 TAHUN DIPENDEM, SKANDAL PONPES BUNKATE MELEDAK!
Dilaporkan Sejak Februari, Kasus Tuan Guru di Loteng Jadi Prioritas – Korban Sempat Hilang Kabar di Mesir
Geger Laporan BBC Viral! Ponpes ABW di Lombok Tengah Digeruduk Wali Santri Tengah Malam, Ramai-ramai Jemput Anak
Pimpinan Ponpes Nurul Ikhlas Divonis 14 Tahun, Hakim: Salahgunakan Kamar Khalwat dan Ilmu Laduni
Berita ini 100 kali dibaca

🗂️🗂️🗂️🗂️LOMBOKDAILY TERKAIT

Senin, 28 September 2026 - 19:36 WIB

PONPES ATAU SARANG NAFSU? 16 SANTRI DIDUGA JADI KORBAN MODUS ISTRI KEDUA

Senin, 28 September 2026 - 19:20 WIB

Abah Sumar Akhirnya Datang Penuhi Panggilan Polisi

Kamis, 24 September 2026 - 10:32 WIB

Buku Tanah Harus Buka Suara, Hak Warga Menunggu Kepastian

Kamis, 24 September 2026 - 08:02 WIB

Langkah Besar TGH Sumar: Serahkan Ponpes Abul Barokat ke TGB dan Mundur dari Semua Jabatan

Rabu, 23 September 2026 - 08:28 WIB

17 TAHUN DIPENDEM, SKANDAL PONPES BUNKATE MELEDAK!

🗂️🗂️🗂️🗂️LOMBOKDAILY TERBARU

Pemerintahan Lombokdaily

Pemkab Lombok Tengah Cairkan Bonus Atlet Peraih Medali Porprov NTB 2026

Jumat, 16 Okt 2026 - 14:50 WIB

Steatment Lombokdaily

Media Dicatut Jadi Peserta Demo di Kejari Loteng, PWI Protes Keras

Jumat, 16 Okt 2026 - 13:39 WIB

Peristiwa Lombokdaily

Selamat Jalan Datok Bagu – Ulama Tanpa Pamrih yang Tak Pernah Milih Tamu

Jumat, 16 Okt 2026 - 06:59 WIB