Tersangkut Ijazah Palsu, Mantan Dewan PPP Lalu Nursa’i Divonis 9 Bulan Penjara 

Rabu, 12 Maret 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_131072

Oplus_131072

Lombokdaily.net – Pengadilan Negeri Praya (PN) menggelar Sidang Putusan Anggota DPRD Kabupaten Lombok Tengah Fraksi PPP Dapil Praya Barat dan Praya Barat Daya Lalu Nursa’i berlangsung di Ruang Sidang Utama PN pada Selasa 11 Maret 2025.

Terdawa Lalu Nursa’i terbukti bersalah dan meyakinkan Majlis hakim bahwa terdakwa terbukti menggunakan ijazah palsu Saat mendaftar menjadi Anggota DPRD selama dua periode. Ia divonis selama 9 bulan penjara dan denda Rp. 20 juta Subsider 1 bulan penjara.

Baca Juga :  Polres Lombok Barat Ungkap Kasus Pembunuhan Brigadir Esco Faska, Istrinya Jadi Tersangka

Pembacaan Putusan Tersebut dibaca kurang lebih selama Satu jam oleh Majelis hakim yang diketuai Muhammad Hidayatullah SH. MH serta didampingi dua hakim anggota. Majelis hakim menyatakan bahwa terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 69 ayat (1) UU Sisdiknas.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Vonis majelis hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Lombok Tengah yakni Wennys Kartika Putri, S.H, Fitriana Maghfirah, S.H. dan Fajar Said S.H,LL.M. Pada persidangan sebelumnya, JPU menuntut terdakwa Lalu Nursai dengan pidana penjara 1 tahun 3 bulan.

Baca Juga :  Masyarakat Desak Kejati NTB Transparansi Uang Sitaan Rp 2,2 Miliar, Aktivis Samsul Qomar : Harus Bisa Ditunjukkan!

Dalam putusannya, Majelis Hakim juga memutuskan Lalu Nursa’i tetap menjalani pidana kurungan penjara dipotong masa penahanan.

Setelah membacakan putusan, Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada Penasehat Hukum (PH), Lalu Nursa’i yakni Burhanudin, SH,.MH dan kesempatan yang sama juga diberikan kepada JPU untuk menanggapi hasil putusan.

Baca Juga :  Tiga Terdakwa Kasus Narkoba Dituntut Hukuman Mati

Dari hasil diskusi dengan terdakwa, Burhanudin menyampaikan kepada Majelis Hakim untuk pikir – pikir dan akan memusyawarahkan langkah selanjutnya dengan keluarga terdakwa yang hasilnya akan disampaikan sebelum 7 hari pasca putusan dibacakan.

Sementara jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Praya, masih mempertimbangkan dengan Vonis yang dijatuhkan kepada terdakwa Lalu Nursa’i. Diberitakan sebelumnya Dewan PPP Nursa’i tersebut Sudah di berhentikan sementara dari anggota DPRD Kabupaten Loteng. (**).

Penulis : Rossi

Editor : Redaksi

Sumber Berita : Lombokdaily.net

🗂️🗂️🗂️🗂️LOMBOKDAILY TERKAIT

GONCANG! KEJARI LOTENG TURUN GUNUNG, SELAMATKAN 256 RIBU METER TANAH DESA DARI CENGKERAMAN SENGKETA
SKANDAL PENDIDIKAN LOTENG: MARK-UP, DOKUMEN HILANG, KADIS SEMBUNYI
BOROK PROYEK POLTEKPAR LOMBOK DIBONGKAR: RUP DIUMPETKAN, PENGADAAN MILIARAN DIDUGA TABRAK PERPRES!
Di Bawah Langit Car Free Night, Harapan Anak-Anak Lombok Tengah Disuarakan Jaksa
Korupsi Puskesmas Batu Jangkih: Temuan Fasilitas Miring, Rawan Roboh, dan Komitmen Kejaksaan Kawal Asta Cita Prabowo
32 Perkara Dimusnahkan, Kejari Loteng Hancurkan Sabu, Golok, Hingga Bukti Kasus Anak Dalam Satu Aksi
Selamatkan Uang Negara Rp2,8 M, Polda NTB Limpahkan 2 Tersangka Korupsi Mebel SMK ke Kejaksaan
Uang Rakyat Kembali Kejari Loteng Amankan Rp1,4 M dari 3 Kasus Korupsi
Berita ini 94 kali dibaca

🗂️🗂️🗂️🗂️LOMBOKDAILY TERKAIT

Kamis, 21 Mei 2026 - 17:52 WIB

GONCANG! KEJARI LOTENG TURUN GUNUNG, SELAMATKAN 256 RIBU METER TANAH DESA DARI CENGKERAMAN SENGKETA

Kamis, 21 Mei 2026 - 12:07 WIB

SKANDAL PENDIDIKAN LOTENG: MARK-UP, DOKUMEN HILANG, KADIS SEMBUNYI

Rabu, 20 Mei 2026 - 06:23 WIB

BOROK PROYEK POLTEKPAR LOMBOK DIBONGKAR: RUP DIUMPETKAN, PENGADAAN MILIARAN DIDUGA TABRAK PERPRES!

Sabtu, 16 Mei 2026 - 21:49 WIB

Di Bawah Langit Car Free Night, Harapan Anak-Anak Lombok Tengah Disuarakan Jaksa

Rabu, 13 Mei 2026 - 12:29 WIB

Korupsi Puskesmas Batu Jangkih: Temuan Fasilitas Miring, Rawan Roboh, dan Komitmen Kejaksaan Kawal Asta Cita Prabowo

🗂️🗂️🗂️🗂️LOMBOKDAILY TERBARU