Masyarakat Desak Kejati NTB Transparansi Uang Sitaan Rp 2,2 Miliar, Aktivis Samsul Qomar : Harus Bisa Ditunjukkan!

Sabtu, 14 Maret 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mataram – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB) didesak untuk lebih transparan terkait penanganan barang bukti uang senilai Rp 2,2 miliar yang telah disita. Desakan ini datang dari masyarakat, yang menuntut kejelasan mengenai keberadaan dan pengelolaan dana tersebut.

Baca Juga :  Hadeh! Pria Ini Malah Jadikan Rumah Jadi Lokasi Pesta dan Jual Shabu

Aktivis kawakan, Samsul Qomar, dengan tegas menyatakan bahwa uang sitaan merupakan bukti penting dalam suatu penyelidikan dan harus dapat ditunjukkan oleh Aparat Penegak Hukum (APH). Menurutnya, penyitaan dan pengelolaan barang bukti, termasuk uang, telah diatur secara jelas dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Pasal 39 dan Pasal 45, serta Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983.

Baca Juga :  Pemkab Lombok Tengah Sampaikan Rancangan APBD 2026, Fokus pada Infrastruktur, SDM, dan Pengentasan Kemiskinan

 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Setiap uang sitaan wajib dicatat, disimpan, dan dipertanggungjawabkan sebagai barang bukti negara,” ujar Samsul Qomar, mengingatkan pentingnya akuntabilitas dalam setiap proses hukum. Penegasan ini menggarisbawahi harapan masyarakat agar Kejati NTB dapat memberikan informasi yang terang benderang mengenai nasib uang Rp 2,2 miliar tersebut. (TH).

Penulis : TOH

Editor : Rossidi

Sumber Berita : Lombokdaily.net

🗂️🗂️🗂️🗂️LOMBOKDAILY TERKAIT

Viral Dulu Baru Tahu, Kemenag NTB: Izin Ponpes Tidak Langsung Dicabut
Lalai Kelola Ponpes, Tuan Guru dan Satu Santri Jadi Tersangka, Terancam 5 Tahun Penjara
Tragedi di Ponpes Sengkol, 1 Santri Meninggal 3 Luka Bakar, Polisi Tetapkan 2 Tersangka
13 OKNUM DPRD NTB KEBAL HUKUM? SASAKA GEDOR KEJATI
HALIM: “YUSUF SUDAH LELAH LAPOR SEJAK 2013, KAMI SIAP JAMIN, SIAP TURUN SERIBU ORANG”
SASAKA GEBRAK KEJATI: DANA SILUMAN DPRD NTB JANGAN JADI KASUS SILUMAN!
LSBH NTB LAPOR ITDC KE KPK DUIT 120 KK MANDALIKA DIDUGA RAIB Rp19 MILIAR
Polres Lombok Tengah Tangani Laporan Dugaan UU ITE dari Akun Facebook “Mbk Mona”   
Berita ini 35 kali dibaca

🗂️🗂️🗂️🗂️LOMBOKDAILY TERKAIT

Jumat, 10 Juli 2026 - 20:38 WIB

Viral Dulu Baru Tahu, Kemenag NTB: Izin Ponpes Tidak Langsung Dicabut

Kamis, 9 Juli 2026 - 21:08 WIB

Lalai Kelola Ponpes, Tuan Guru dan Satu Santri Jadi Tersangka, Terancam 5 Tahun Penjara

Kamis, 9 Juli 2026 - 17:27 WIB

Tragedi di Ponpes Sengkol, 1 Santri Meninggal 3 Luka Bakar, Polisi Tetapkan 2 Tersangka

Kamis, 2 Juli 2026 - 08:46 WIB

13 OKNUM DPRD NTB KEBAL HUKUM? SASAKA GEDOR KEJATI

Rabu, 1 Juli 2026 - 11:27 WIB

HALIM: “YUSUF SUDAH LELAH LAPOR SEJAK 2013, KAMI SIAP JAMIN, SIAP TURUN SERIBU ORANG”

🗂️🗂️🗂️🗂️LOMBOKDAILY TERBARU

Sport Lombokdaiky

Judo Loteng Juara Umum Porprov NTB

Rabu, 15 Jul 2026 - 21:29 WIB

Unjuk Rasa Lombokdaily

Senin Besok, Aliansi Pemuda Loteng Turun Aksi di Kejari Praya

Rabu, 15 Jul 2026 - 15:06 WIB