Masyarakat Desak Kejati NTB Transparansi Uang Sitaan Rp 2,2 Miliar, Aktivis Samsul Qomar : Harus Bisa Ditunjukkan!

Sabtu, 14 Maret 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mataram – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB) didesak untuk lebih transparan terkait penanganan barang bukti uang senilai Rp 2,2 miliar yang telah disita. Desakan ini datang dari masyarakat, yang menuntut kejelasan mengenai keberadaan dan pengelolaan dana tersebut.

Baca Juga :  Perkuat Keamanan Bersama, Polres Lombok Utara Gelar Sosialisasi Pemolisian Masyarakat. 

Aktivis kawakan, Samsul Qomar, dengan tegas menyatakan bahwa uang sitaan merupakan bukti penting dalam suatu penyelidikan dan harus dapat ditunjukkan oleh Aparat Penegak Hukum (APH). Menurutnya, penyitaan dan pengelolaan barang bukti, termasuk uang, telah diatur secara jelas dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Pasal 39 dan Pasal 45, serta Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983.

Baca Juga :  Berkas Dinyatakan Lengkap, Kasus Ijazah Palsu Dilimpahkan Ke Jaksa

 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Setiap uang sitaan wajib dicatat, disimpan, dan dipertanggungjawabkan sebagai barang bukti negara,” ujar Samsul Qomar, mengingatkan pentingnya akuntabilitas dalam setiap proses hukum. Penegasan ini menggarisbawahi harapan masyarakat agar Kejati NTB dapat memberikan informasi yang terang benderang mengenai nasib uang Rp 2,2 miliar tersebut. (TH).

Penulis : TOH

Editor : Rossidi

Sumber Berita : Lombokdaily.net

🗂️🗂️🗂️🗂️LOMBOKDAILY TERKAIT

JA dan LK Bantah Korupsi di PN Tipikor Mataram. Kuasa Hukum Insentif PPJ Sesuai UU 28/2009 dan PP 69/2010
Polres Loteng Selidiki Kasus Foto Tak Senonoh Tersebar di Medsos, Pacar Korban Diduga Pelaku
Audit BPKP Keluar, Kejari Loteng Segera Tetapkan Tersangka Korupsi Dump Truck DLH Rp5 Miliar
Korupsi Insentif Pajak 2019-2023, Jaksa Loteng Tuntut Rampas Aset
Polisi Periksa 7 Saksi, Dugaan Pemalsuan Surat Kader PPP Lombok Tengah Naik ke Tahap Lidik
APK NTB Desak Hakim Vonis Maksimal Terdakwa Pembunuhan Berencana di PN Praya. “Keadilan untuk Korban Harus Jadi Prioritas”
Persidangan Dana Siluman Bergulir, Keterangan Saksi Singgung Peran Gubernur NTB
Keluarga Korban M. Irwin Protes Tuntutan 17 Tahun, Desak Hukuman Mati untuk Terdakwa Pembunuhan Berencana di Montong Ajan
Berita ini 23 kali dibaca

🗂️🗂️🗂️🗂️LOMBOKDAILY TERKAIT

Selasa, 28 April 2026 - 15:22 WIB

JA dan LK Bantah Korupsi di PN Tipikor Mataram. Kuasa Hukum Insentif PPJ Sesuai UU 28/2009 dan PP 69/2010

Selasa, 28 April 2026 - 09:42 WIB

Polres Loteng Selidiki Kasus Foto Tak Senonoh Tersebar di Medsos, Pacar Korban Diduga Pelaku

Senin, 27 April 2026 - 18:42 WIB

Audit BPKP Keluar, Kejari Loteng Segera Tetapkan Tersangka Korupsi Dump Truck DLH Rp5 Miliar

Minggu, 26 April 2026 - 13:52 WIB

Korupsi Insentif Pajak 2019-2023, Jaksa Loteng Tuntut Rampas Aset

Selasa, 21 April 2026 - 20:36 WIB

Polisi Periksa 7 Saksi, Dugaan Pemalsuan Surat Kader PPP Lombok Tengah Naik ke Tahap Lidik

🗂️🗂️🗂️🗂️LOMBOKDAILY TERBARU