Tiga Terdakwa Kasus Narkoba Dituntut Hukuman Mati

Kamis, 27 Maret 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LOMBOKdaily.net – Pengadilan Negeri Praya Kesekian kalinya menggelar Sidang Tiga Terdakwa kasus Narkoba Berlangsung di PN Praya 27 Maret 2025.

Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Lombok Tengah, Fajar Said, S.H., LL.M., membacakan tuntutan hukuman mati terhadap tiga terdakwa dalam kasus penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 7.044,91 gram.

“Ketiga terdakwa yang berinisial I, RA, dan JB, terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana narkotika golongan I,” ujar Fajar.

Dikatakannya, berdasarkan hasil pemeriksaan, masing-masing terdakwa membawa sabu dengan rincian, Terdakwa I: 1.981,39 gram, Terdakwa JB: 3.050,45 gram dan Terdakwa RA: 2.013,07 gram.

“Mereka didakwa melanggar Pasal 114 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yakni melakukan percobaan atau permufakatan jahat menawarkan, menjual, atau menjadi perantara dalam perdagangan narkotika golongan I dengan berat melebihi 5 gram,” jelasnya.

Baca Juga :  Hari HUT Ke -63 Pramuka, Pemda Hibahkan Lahan dan Bangunan

Dalam persidangan, terungkap bahwa ketiga terdakwa bertindak sebagai kurir atas perintah orang yang tidak mereka kenal melalui telepon, dengan iming-iming upah. Sabu tersebut rencananya akan diserahkan ke seseorang di Lombok Timur.

“Tuntutan hukuman mati ini merupakan bentuk komitmen tegas Kejaksaan Negeri Lombok Tengah dalam memberantas peredaran narkotika dan melindungi generasi muda dari dampak buruk penyalahgunaannya,” tegas Fajar.

Baca Juga :  Menang Pilgub NTB, Presiden Prabowo Ucapkan Selamat Pada Lalu Iqbal

“Diharapkan tuntutan ini dapat menciptakan efek jera serta menguatkan pesan bahwa negara tidak akan toleransi terhadap kejahatan narkotika yang merusak masa depan bangsa,” jelasnya.

Sementara Kuasa Hukum Terdakwa belum bisa berkomentar terkait Klainnya atas Putusan Majlis Hakim. (**).

Penulis : Rossi

Editor : Redaksi

Sumber Berita : Lombokdaily.net

🗂️🗂️🗂️🗂️LOMBOKDAILY TERKAIT

‎Pelaku Pencurian Hewan Ternak di Pujut Ditahan
Kasus Laporan Pemalsuan Dokumen KONI Loteng Berlanjut, MSQ Datangi Polres Lengkapi Data
Berkas Dinyatakan Lengkap, Kasus Ijazah Palsu Dilimpahkan Ke Jaksa
Pencurian Sapi di Sambik Bangkol Satreskrim Polres Lombok Utara Amankan 5 orang
Pelaku Jambret Berhasil Dibekuk Polsek Batukliang
Razia Petasan di Bulan Ramadan
Empat Pelaku Penyalahgunaan Narkoba di Bilelando diamankan SatNarkoba 
Untung Ada Polsek, Pelaku Curat Selamat Dari Amukan Massa di Prateng.
Berita ini 52 kali dibaca

🗂️🗂️🗂️🗂️LOMBOKDAILY TERKAIT

Rabu, 16 April 2025 - 15:57 WIB

‎Pelaku Pencurian Hewan Ternak di Pujut Ditahan

Sabtu, 29 Maret 2025 - 18:05 WIB

Kasus Laporan Pemalsuan Dokumen KONI Loteng Berlanjut, MSQ Datangi Polres Lengkapi Data

Kamis, 27 Maret 2025 - 18:19 WIB

Tiga Terdakwa Kasus Narkoba Dituntut Hukuman Mati

Jumat, 21 Maret 2025 - 16:33 WIB

Berkas Dinyatakan Lengkap, Kasus Ijazah Palsu Dilimpahkan Ke Jaksa

Senin, 17 Maret 2025 - 11:37 WIB

Pencurian Sapi di Sambik Bangkol Satreskrim Polres Lombok Utara Amankan 5 orang

🗂️🗂️🗂️🗂️LOMBOKDAILY TERBARU

Budaya Lombokdaily

Di Hari Kartini, Wagub Ummi Dinda Dorong Perempuan Berprestasi

Senin, 21 Apr 2025 - 09:03 WIB

Kasus Lombokdaily

Hasil Olah TKP Polisi Kejadian Kecelakaan Maut di Loteng

Senin, 21 Apr 2025 - 06:48 WIB

Kepolisian Lombokdaily

Jaga Ketat Rumah Ibadah dan Gereja Rangkaian Ibadah Paskah

Minggu, 20 Apr 2025 - 19:16 WIB

Pemerintahan Lombokdaily

Dianggap Amburadul Ketua KONI SQ Akan Bersurat Ke Pusat 

Minggu, 20 Apr 2025 - 13:03 WIB

Kepolisian Lombokdaily

Kapolres EKO Gelar Silaturahmi Dengan Insan Pers

Minggu, 20 Apr 2025 - 06:06 WIB