Tiga Terdakwa Kasus Narkoba Dituntut Hukuman Mati

Kamis, 27 Maret 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LOMBOKdaily.net – Pengadilan Negeri Praya Kesekian kalinya menggelar Sidang Tiga Terdakwa kasus Narkoba Berlangsung di PN Praya 27 Maret 2025.

Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Lombok Tengah, Fajar Said, S.H., LL.M., membacakan tuntutan hukuman mati terhadap tiga terdakwa dalam kasus penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 7.044,91 gram.

“Ketiga terdakwa yang berinisial I, RA, dan JB, terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana narkotika golongan I,” ujar Fajar.

Dikatakannya, berdasarkan hasil pemeriksaan, masing-masing terdakwa membawa sabu dengan rincian, Terdakwa I: 1.981,39 gram, Terdakwa JB: 3.050,45 gram dan Terdakwa RA: 2.013,07 gram.

“Mereka didakwa melanggar Pasal 114 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yakni melakukan percobaan atau permufakatan jahat menawarkan, menjual, atau menjadi perantara dalam perdagangan narkotika golongan I dengan berat melebihi 5 gram,” jelasnya.

Baca Juga :  Peredaran Sabu di Praya, Polres Loteng Amankan Tiga Terduga Pelaku

Dalam persidangan, terungkap bahwa ketiga terdakwa bertindak sebagai kurir atas perintah orang yang tidak mereka kenal melalui telepon, dengan iming-iming upah. Sabu tersebut rencananya akan diserahkan ke seseorang di Lombok Timur.

“Tuntutan hukuman mati ini merupakan bentuk komitmen tegas Kejaksaan Negeri Lombok Tengah dalam memberantas peredaran narkotika dan melindungi generasi muda dari dampak buruk penyalahgunaannya,” tegas Fajar.

Baca Juga :  Pleno Terbuka KPUD Lobar Pasangan Nurhidayah dengan Imam Meraih Angka Keberuntungan Sama Dengan Prabowo-Gibran

“Diharapkan tuntutan ini dapat menciptakan efek jera serta menguatkan pesan bahwa negara tidak akan toleransi terhadap kejahatan narkotika yang merusak masa depan bangsa,” jelasnya.

Sementara Kuasa Hukum Terdakwa belum bisa berkomentar terkait Klainnya atas Putusan Majlis Hakim. (**).

Penulis : Rossi

Editor : Redaksi

Sumber Berita : Lombokdaily.net

🗂️🗂️🗂️🗂️LOMBOKDAILY TERKAIT

Dilaporkan Sejak Februari, Kasus Tuan Guru di Loteng Jadi Prioritas – Korban Sempat Hilang Kabar di Mesir
Geger Laporan BBC Viral! Ponpes ABW di Lombok Tengah Digeruduk Wali Santri Tengah Malam, Ramai-ramai Jemput Anak
Polda NTB dan Dishub Sosialisasikan Rekayasa Lalu Lintas di Dakota-Rembiga, Antisipasi Kemacetan
Oknum Polisi Kena Jaring Ops Antik Rinjani, Polda NTB: Tidak Pandang Bulu
Kejari Lombok Tengah Buka Ruang Dialog dengan Media untuk Perkuat Transparansi Publik
Viral Dulu Baru Tahu, Kemenag NTB: Izin Ponpes Tidak Langsung Dicabut
Tragedi di Ponpes Sengkol, 1 Santri Meninggal 3 Luka Bakar, Polisi Tetapkan 2 Tersangka
13 OKNUM DPRD NTB KEBAL HUKUM? SASAKA GEDOR KEJATI
Berita ini 64 kali dibaca

🗂️🗂️🗂️🗂️LOMBOKDAILY TERKAIT

Selasa, 22 September 2026 - 15:46 WIB

Dilaporkan Sejak Februari, Kasus Tuan Guru di Loteng Jadi Prioritas – Korban Sempat Hilang Kabar di Mesir

Selasa, 22 September 2026 - 07:33 WIB

Geger Laporan BBC Viral! Ponpes ABW di Lombok Tengah Digeruduk Wali Santri Tengah Malam, Ramai-ramai Jemput Anak

Selasa, 11 Agustus 2026 - 11:03 WIB

Polda NTB dan Dishub Sosialisasikan Rekayasa Lalu Lintas di Dakota-Rembiga, Antisipasi Kemacetan

Selasa, 11 Agustus 2026 - 10:27 WIB

Oknum Polisi Kena Jaring Ops Antik Rinjani, Polda NTB: Tidak Pandang Bulu

Kamis, 6 Agustus 2026 - 12:06 WIB

Kejari Lombok Tengah Buka Ruang Dialog dengan Media untuk Perkuat Transparansi Publik

🗂️🗂️🗂️🗂️LOMBOKDAILY TERBARU

Pemerintahan Lombokdaily

Pemkab Lombok Tengah Cairkan Bonus Atlet Peraih Medali Porprov NTB 2026

Jumat, 16 Okt 2026 - 14:50 WIB

Steatment Lombokdaily

Media Dicatut Jadi Peserta Demo di Kejari Loteng, PWI Protes Keras

Jumat, 16 Okt 2026 - 13:39 WIB

Peristiwa Lombokdaily

Selamat Jalan Datok Bagu – Ulama Tanpa Pamrih yang Tak Pernah Milih Tamu

Jumat, 16 Okt 2026 - 06:59 WIB