Sebaiknya RSUD Praya Sibuk Urus Kursi Roda Daripada Sibuk Laporkan Warga

Selasa, 19 Maret 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LOMBOKDAILY.NET – Sebaiknya pihak RSUD Praya di Lombok Tengah (Loteng) NTB, sibuk urus soal kurangnya korsi roda di RS tersebut, daripada sibuk laporkan warga yang mengkritiknya.

Demikian diungkapkan aktivis Sosial Media (Medsos) Rudy Lombok, pada Selasa 19 Maret 2024 kepada Lombokdaily.net, menyusul pernyataan Direktur RSUD Praya dr.Mamang Bagianysah yang menyatakan melaporkan seorang warga atas dugaan pencemaran nama dengan undang-undang ITE.

Rudy Lombok lebih lanjut meyampaikan, terlalu berlebihan bila pihak RSUD Praya melaporkan warga karena kritikan. Mestinya pihak RSUD lebih melihat permasalahan yang ada.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Mestinya sibuk selesaikan permasalahan tentang korsi roda dan pelayanan itu. Itu diutamakan, dibanding sibuk mengurus melaporkan orang dengan undang-undang ITE,”ujar Rudy.

Baca Juga :  Paslon IqbalDinda Persi Hitung Cepat Menang, Ia Langsung Menyapa Tim Relawan Di Kediaman Bupati Pathul

Pria yang pernah sama-sama dengan Tokoh Nasional Azhar Haris melakukan advokasi warga yang kasusnya serupa ini lebih lanjut menyampaikan, kasus tersebut hampir sama dengan yang terjadi saat gempa dulu di Kabupaten Lombok Utara (KLU).

Saat itu, seorang warga mengunggah status di medsos dengan mengatakan ” Bunuh semua karyawan yang ada di Kantor Bupati KLU. Ujunganya, warga tersebut dinyatakan tidak bersalah di pengadilan.

“Itu kan bentuk kekecewaan dan apresiasi, masalah bahasa dan kata yang digunakan itu kan cara ber-ekspresi seseorang,”jelas Rudy Lombok.

Baca Juga :  Pelaku Kasus Pelecehan Seksual Ponpes Di Pringgarata Diancam 15 Tahun Penjara

Kalau tidak salah lanjut Rudy Lombok, pihak RSUD Praya menjerat warga tersebut dengan Pasal 27 ayat 3 undang-undang ITE tentang pencemaran nama baik.

“Kalau pencemaran nama baik pada suatu lembaga, seperti rumah sakit ini, ndak bisa kena undang-undang ITE pasal 27 ayat 3 itu. Karena pasal itu mengatur nama baik personal dan pribadi orang, sementara warga ini kan menyebut lembaga sebagai ekpresi kekesalan saja,”jelas Rudy Lombok.

Untuk itu menurut Rudy, tidak layak hal itu dilaporkan ke Aparat Penegak Hukum dan Rudy menyebut kalau RSUD  Praya tidak ada kerjaan. Dan apa yang dilakukan dengan melaporkan warga kritis itu, hanya untuk menutupi pelayanan yang “bobrok” di rumah sakit yang dibiayai dari uang rakyat tersebut.

Baca Juga :  Gugatan 105 Miliar Fihiruddin, Pimpinan DPRD NTB Ingin Nihilkan Ganti Rugi

“Dari puluhan kasus ITE yang ada di seluruh Indonesia, rata-raya digunakan hanya untuk menutupi masalah yang lebih besar pada suatu lembaga,”pungkas Rudy Lombok.

Namun demikian, Direktur RSUD Praya, dr.Mamang Bagiansyah berpendapat lain. Berbagai alasan disampaikan dirut muda tersebut, hingga membuat pihaknya harus melaporkan warganya tersebut. Seperti dal pemberitaan Lombokdaily.net sebelumnya. Berikut link-nya:

https://lombokdaily.net/dikritik-atas-dugaan-pelayanan-buruk-rsud-praya-malah-laporkan-warga-ke-polisi/

(Sritazaka)

 

🗂️🗂️🗂️🗂️LOMBOKDAILY TERKAIT

DPP Sasaka Nusantara NTB Laporkan Perusahaan Pembiayaan yang Diduga Iligal di Direskrimsus Polda NTB 
Tersangkut Ijazah Palsu, Mantan Dewan PPP Lalu Nursa’i Divonis 9 Bulan Penjara 
Pelaku Jambret Berhasil Dibekuk Polsek Batukliang
Polisi Tetapkan Sembilan Tersangka Terkait Kasus Pencabulan di Batukliang
Empat Pelaku Penyalahgunaan Narkoba di Bilelando diamankan SatNarkoba 
Tim Inafis SatReskrim Olah TKP Penemuan Mayat Bayi di Sungai Srigangga Praya
Untung Ada Polsek, Pelaku Curat Selamat Dari Amukan Massa di Prateng.
SATReskrim Polresta Loteng Berhasil Ungkap Kasus Penemuan Mayat di Pantai Are Guling.
Berita ini 577 kali dibaca

🗂️🗂️🗂️🗂️LOMBOKDAILY TERKAIT

Jumat, 14 Maret 2025 - 21:11 WIB

DPP Sasaka Nusantara NTB Laporkan Perusahaan Pembiayaan yang Diduga Iligal di Direskrimsus Polda NTB 

Rabu, 12 Maret 2025 - 10:55 WIB

Tersangkut Ijazah Palsu, Mantan Dewan PPP Lalu Nursa’i Divonis 9 Bulan Penjara 

Selasa, 11 Maret 2025 - 19:12 WIB

Pelaku Jambret Berhasil Dibekuk Polsek Batukliang

Jumat, 7 Maret 2025 - 16:43 WIB

Polisi Tetapkan Sembilan Tersangka Terkait Kasus Pencabulan di Batukliang

Jumat, 7 Maret 2025 - 16:17 WIB

Empat Pelaku Penyalahgunaan Narkoba di Bilelando diamankan SatNarkoba 

🗂️🗂️🗂️🗂️LOMBOKDAILY TERBARU

Pemerintahan Lombokdaily

Sinergi Pemprov-Pemkab untuk Pendidikan yang Lebih Baik

Minggu, 16 Mar 2025 - 20:07 WIB

Pemerintahan Lombokdaily

Judo NTB Kembali Dipimpin Bupati Loteng

Minggu, 16 Mar 2025 - 12:07 WIB