Sebaiknya RSUD Praya Sibuk Urus Kursi Roda Daripada Sibuk Laporkan Warga

Selasa, 19 Maret 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LOMBOKDAILY.NET – Sebaiknya pihak RSUD Praya di Lombok Tengah (Loteng) NTB, sibuk urus soal kurangnya korsi roda di RS tersebut, daripada sibuk laporkan warga yang mengkritiknya.

Demikian diungkapkan aktivis Sosial Media (Medsos) Rudy Lombok, pada Selasa 19 Maret 2024 kepada Lombokdaily.net, menyusul pernyataan Direktur RSUD Praya dr.Mamang Bagianysah yang menyatakan melaporkan seorang warga atas dugaan pencemaran nama dengan undang-undang ITE.

Rudy Lombok lebih lanjut meyampaikan, terlalu berlebihan bila pihak RSUD Praya melaporkan warga karena kritikan. Mestinya pihak RSUD lebih melihat permasalahan yang ada.

“Mestinya sibuk selesaikan permasalahan tentang korsi roda dan pelayanan itu. Itu diutamakan, dibanding sibuk mengurus melaporkan orang dengan undang-undang ITE,”ujar Rudy.

Pria yang pernah sama-sama dengan Tokoh Nasional Azhar Haris melakukan advokasi warga yang kasusnya serupa ini lebih lanjut menyampaikan, kasus tersebut hampir sama dengan yang terjadi saat gempa dulu di Kabupaten Lombok Utara (KLU).

Saat itu, seorang warga mengunggah status di medsos dengan mengatakan ” Bunuh semua karyawan yang ada di Kantor Bupati KLU. Ujunganya, warga tersebut dinyatakan tidak bersalah di pengadilan.

“Itu kan bentuk kekecewaan dan apresiasi, masalah bahasa dan kata yang digunakan itu kan cara ber-ekspresi seseorang,”jelas Rudy Lombok.

Baca Juga :  Diresmikan Bupati, Bukit Aulia Camp Suguhkan Eksotisme Pegunungan

Kalau tidak salah lanjut Rudy Lombok, pihak RSUD Praya menjerat warga tersebut dengan Pasal 27 ayat 3 undang-undang ITE tentang pencemaran nama baik.

“Kalau pencemaran nama baik pada suatu lembaga, seperti rumah sakit ini, ndak bisa kena undang-undang ITE pasal 27 ayat 3 itu. Karena pasal itu mengatur nama baik personal dan pribadi orang, sementara warga ini kan menyebut lembaga sebagai ekpresi kekesalan saja,”jelas Rudy Lombok.

Untuk itu menurut Rudy, tidak layak hal itu dilaporkan ke Aparat Penegak Hukum dan Rudy menyebut kalau RSUD  Praya tidak ada kerjaan. Dan apa yang dilakukan dengan melaporkan warga kritis itu, hanya untuk menutupi pelayanan yang “bobrok” di rumah sakit yang dibiayai dari uang rakyat tersebut.

Baca Juga :  Puluhan Aggota Polri dan PNS di Polda NTB Naik Pangkat

“Dari puluhan kasus ITE yang ada di seluruh Indonesia, rata-raya digunakan hanya untuk menutupi masalah yang lebih besar pada suatu lembaga,”pungkas Rudy Lombok.

Namun demikian, Direktur RSUD Praya, dr.Mamang Bagiansyah berpendapat lain. Berbagai alasan disampaikan dirut muda tersebut, hingga membuat pihaknya harus melaporkan warganya tersebut. Seperti dal pemberitaan Lombokdaily.net sebelumnya. Berikut link-nya:

https://lombokdaily.net/dikritik-atas-dugaan-pelayanan-buruk-rsud-praya-malah-laporkan-warga-ke-polisi/

(Sritazaka)

 

🗂️🗂️🗂️🗂️LOMBOKDAILY TERKAIT

APK NTB Desak Hakim Vonis Maksimal Terdakwa Pembunuhan Berencana di PN Praya. “Keadilan untuk Korban Harus Jadi Prioritas”
Persidangan Dana Siluman Bergulir, Keterangan Saksi Singgung Peran Gubernur NTB
Keluarga Korban M. Irwin Protes Tuntutan 17 Tahun, Desak Hukuman Mati untuk Terdakwa Pembunuhan Berencana di Montong Ajan
Kasus Gratifikasi DPRD NTB, Terdakwa Ancam Lapor Jaksa Agung dan DPR RI Komisi III, Soroti Diskriminasi Hukum
Tuntutan Jaksa 17 Tahun Penjara Kasus Pembunuhan di Montong Ajan Diprotes Keluarga Korban, Minta Hukuman Seumur Hidup
Dugaan Gratifikasi DPRD NTB Memanas Tiga Terdakwa Bakal Adukan Penanganan Perkara ke Jakarta
Gantung Diri di Sengkol, Polisi Lakukan Olah TKP
Dugaan Kasus Dana “Siluman” DPRD NTB Memanas: 15 Oknum Diduga Terima Dana, Enggan Mengembalikan
Berita ini 591 kali dibaca

🗂️🗂️🗂️🗂️LOMBOKDAILY TERKAIT

Rabu, 15 April 2026 - 20:55 WIB

APK NTB Desak Hakim Vonis Maksimal Terdakwa Pembunuhan Berencana di PN Praya. “Keadilan untuk Korban Harus Jadi Prioritas”

Kamis, 9 April 2026 - 23:44 WIB

Persidangan Dana Siluman Bergulir, Keterangan Saksi Singgung Peran Gubernur NTB

Senin, 6 April 2026 - 16:56 WIB

Keluarga Korban M. Irwin Protes Tuntutan 17 Tahun, Desak Hukuman Mati untuk Terdakwa Pembunuhan Berencana di Montong Ajan

Sabtu, 4 April 2026 - 07:37 WIB

Kasus Gratifikasi DPRD NTB, Terdakwa Ancam Lapor Jaksa Agung dan DPR RI Komisi III, Soroti Diskriminasi Hukum

Kamis, 2 April 2026 - 21:06 WIB

Tuntutan Jaksa 17 Tahun Penjara Kasus Pembunuhan di Montong Ajan Diprotes Keluarga Korban, Minta Hukuman Seumur Hidup

🗂️🗂️🗂️🗂️LOMBOKDAILY TERBARU

Pemerintahan Lombokdaily

68 Anggota Korpri Pemkab Lombok Tengah Berangkat Haji 2026

Kamis, 16 Apr 2026 - 07:12 WIB