Saksi Fakta Beberkan Kerugian Fihiruddin di Sidang PMH Melawan DPRD NTB

Kamis, 24 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LOMBOKDAILY.NET  – Sidang gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang dilayangkan oleh aktivis M. Fihiruddin terhadap Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Nusa Tenggara Barat (NTB) kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Mataram, Selasa 15 Juli 2025. Agenda sidang kali ini memasuki tahap pemeriksaan saksi fakta yang diajukan oleh pihak penggugat.

Tim kuasa hukum penggugat, Gilang Hadi Pratama, S.H., mengatakan pihaknya menghadirkan dua saksi penting, yakni Direktur PT Rajawali Buana Agung (RBA) Ruhman, S.H., dan Manager Operasional The Sultan Food, Lukmanul Hakim.

“Kami hadirkan saksi yang memiliki hubungan langsung dalam urusan bisnis dan pekerjaan dengan klien kami. PT RBA dan The Sultan Food merupakan bagian dari aktivitas usaha yang dijalankan klien kami, M. Fihiruddin,” jelas Gilang usai sidang.

Dalam persidangan, saksi pertama, Direktur PT Rajawali Buana Agung, Ruhman, membeberkan bahwa Fihiruddin bekerja di perusahaan tersebut sejak tahun 2019 dengan posisi sebagai Direktur Marketing.

“PT RBA bergerak di bidang jasa pengamanan sekuriti dan cleaning service. Selama menjabat sebagai Direktur Marketing, Fihiruddin telah berhasil membawa empat kontrak besar dari perusahaan pengguna jasa dengan nilai akumulasi mencapai Rp. 9 Miliar per tahun,” ungkap Ruhman dalam keterangannya.

Atas kinerjanya, Fihiruddin menerima gaji dan bonus kinerja bulanan sebesar Rp.50 juta dalam setiap kontrak yang berhasil dibawa masuk.

Namun, Ruhman mengaku perusahaannya mengalami kerugian setelah Fihiruddin terlibat masalah hukum. Komunikasi dengan empat perusahaan klien terputus, yang berujung pada pemutusan kontrak.

Baca Juga :  Bakal Disidik, Caleg Terduga Pemalsu Ijazah Mangkir Dipanggil Penyidik

“Selama ini yang aktif menjalin komunikasi dengan klien adalah Fihiruddin. Setelah dia tersandung kasus hukum, kami kehilangan koneksi dengan para klien tersebut,” imbuhnya.

Saksi kedua, Lukmanul Hakim, selaku Manager Operasional The Sultan Food juga membeberkan dampak signifikan yang dialami usahanya usai Fihiruddin dilaporkan ke pihak berwajib.

“Sebelum Pak Fihiruddin dilaporkan, omset The Sultan Food sangat tinggi, bisa mencapai Rp15 juta lebih per hari. Namun setelah terlibat masalah hukum, pengunjung mulai sepi dan omset menurun drastis,” katanya.

Akibat menurunnya pendapatan, The Sultan Food terpaksa gulung tikar hanya dua bulan setelah Fihiruddin terlibat persoalan hukum. Lukman mengakui bahwa sebagian besar pelanggan datang atas relasi dan jaringan yang dibawa oleh Fihiruddin.

Baca Juga :  Video Pengeroyokan 3 Wanita Virall di Loteng

“Selama ini yang rutin membawa tamu ke restoran itu ya Pak Fihiruddin. Setelah beliau dilaporkan, semua berubah,” tambahnya.

Untuk diketahui, Aktivis M. Fihiruddin sebelumnya sempat ditahan dalam kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) oleh Polda NTB. Namun, dalam proses persidangan, ia dinyatakan tidak bersalah oleh Pengadilan Negeri Mataram. Putusan bebas tersebut kemudian dikuatkan oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Atas dasar itu, Fihiruddin melayangkan gugatan terhadap Ketua dan sejumlah fraksi DPRD NTB atas dugaan Perbuatan Melawan Hukum. Gugatan tersebut sebelumnya sempat dinyatakan Niet Ontvankelijke Verklaard (NO) atau tidak diterima oleh Pengadilan Tinggi NTB ketika pihaknya mengajukan banding atas putusan PN Mataram. Kini, perkara tersebut kembali dibuka dan disidangkan. (Litha)

🗂️🗂️🗂️🗂️LOMBOKDAILY TERKAIT

Masyarakat Desak KLHK Cabut Izin Konsesi Hutan PT Shadana Arifnusa
Desakan Pencabutan Izin Konsesi Hutan PT Shadana Arifnusa di Lombok Tengah Karena Pelanggaran Kewajiban dan Komitmen
Ratusan Masyarakat Loteng Geram dengan Aktivitas PT Shadana ArifNusa, Diduga Lakukan Perambahan Hutan
Komisi III DPRD Tegas Menyatakan PT Shadana Diminta Hentikan Aktivitasnya
Aliansi Peduli Demokrasi NTB Ajukan Permohonan Hearing ke DPRD Lombok Tengah Terkait Dugaan Ilegalitas PT Sadhana Arif Nusa
Penganiayaan WNA Amerika di Lombok Tengah, Pelaku dan Teman-temannya Dikejar Hukum
L Muhibban Segera Polisikan Tuduhan Premanisme Devcolektor PT LNI, Bela Konstituen dengan Tegas
Polres Lombok Barat Ungkap Kasus Pembunuhan Brigadir Esco Faska, Istrinya Jadi Tersangka
Berita ini 59 kali dibaca

🗂️🗂️🗂️🗂️LOMBOKDAILY TERKAIT

Kamis, 6 November 2025 - 14:08 WIB

Masyarakat Desak KLHK Cabut Izin Konsesi Hutan PT Shadana Arifnusa

Rabu, 29 Oktober 2025 - 07:09 WIB

Desakan Pencabutan Izin Konsesi Hutan PT Shadana Arifnusa di Lombok Tengah Karena Pelanggaran Kewajiban dan Komitmen

Senin, 27 Oktober 2025 - 07:52 WIB

Ratusan Masyarakat Loteng Geram dengan Aktivitas PT Shadana ArifNusa, Diduga Lakukan Perambahan Hutan

Kamis, 23 Oktober 2025 - 19:44 WIB

Komisi III DPRD Tegas Menyatakan PT Shadana Diminta Hentikan Aktivitasnya

Selasa, 21 Oktober 2025 - 19:52 WIB

Aliansi Peduli Demokrasi NTB Ajukan Permohonan Hearing ke DPRD Lombok Tengah Terkait Dugaan Ilegalitas PT Sadhana Arif Nusa

🗂️🗂️🗂️🗂️LOMBOKDAILY TERBARU

Pembangunan Lombokdaily

SDN I Beleka Terima Bantuan Revitalisasi dari Pemerintah Pusat

Minggu, 9 Nov 2025 - 10:32 WIB

Kasus Lombokdaily

Masyarakat Desak KLHK Cabut Izin Konsesi Hutan PT Shadana Arifnusa

Kamis, 6 Nov 2025 - 14:08 WIB